- Sorotan Laporan:
- Polres Ternate mengungkap kronologi dugaan perkara investasi Zahra Berkah yang menyeret Sahriyani A. Hi. Madi sebagai tersangka.
- Aktivitas tersebut disebut bermula dari Finance Wise pada April 2025 dan berubah menjadi Zahra Berkah pada Juni tahun yang sama.
- Dalam penyidikan sementara, polisi mengidentifikasi 88 donatur dengan dana sekitar Rp3,934 miliar melalui jaringan 27 leader dan jalur mandiri.
- Masalah muncul ketika dana sekitar Rp1,585 miliar yang dijadwalkan cair pada 13 September 2026 tidak terealisasi.
- Penyidik kini menelusuri empat rekening, penggunaan dana, bukti elektronik, aset tersangka, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara.
Poin-poin penting ini ditulis oleh para reporter dan editor yang mengerjakan berita ini.
TERNATE — Polres Ternate menetapkan Sahriyani A. Hi. Madi, 34, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin serta dugaan penipuan dan/atau penggelapan melalui investasi Zahra Berkah (ZB).
Dalam penyidikan sementara, polisi mengidentifikasi 88 donatur/investor dengan dana sekitar Rp3,934 miliar yang dihimpun melalui jalur leader maupun secara langsung. Penyidik masih menelusuri aliran uang, status pencairan, penggunaan dana, serta aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto menyampaikan perkembangan kasus itu dalam konferensi pers di Gedung Polres Ternate, Senin, 21 September 2026.
“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka selaku pemilik (owner) Zahra Berkah sebelumnya menjalankan kegiatan investasi bernama Finance Wise sejak April 2025, namun pada Juni 2025 namanya berubah menjadi Investasi Zahra Berkah.”
Berawal dari Finance Wise
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aktivitas Sahriyani bermula pada April 2025 setelah mengenal investasi bernama Finance Wise melalui media sosial TikTok.
Investasi tersebut kemudian dipromosikan melalui akun Facebook bernama Zahra Berkah. Polisi menyebut sekitar 220 orang sempat bergabung dan membentuk grup WhatsApp Finance Wise.
Setelah berjalan sekitar dua bulan, aplikasi Finance Wise mengalami gangguan atau tidak dapat digunakan. Sahriyani kemudian menjalankan investasi secara mandiri menggunakan nama Zahra Berkah sejak Juni 2025.
Zahra Berkah Tawarkan Profit hingga 50 Persen
Pada tahap awal, investasi Zahra Berkah ditawarkan dengan modal Rp500.000 dan jangka waktu 47 hari. Menurut keterangan penyidikan, pencairan pada periode awal masih berjalan hingga Agustus 2025.
Skema kemudian berkembang dengan nominal mulai Rp1 juta hingga Rp10 juta. Selanjutnya, nilai investasi ditawarkan mulai Rp10 juta hingga tanpa batas maksimal.
Dalam perkembangannya, keuntungan yang dijanjikan mencapai 20 persen hingga 50 persen dengan jangka waktu 30 sampai 160 hari.
Polisi menyatakan kegiatan tersebut berlangsung hingga September 2026 dan tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Rekrut 27 Leader
Untuk memperluas jaringan, Sahriyani merekrut 27 leader guna mencari dan menghimpun donatur atau investor.
Sebanyak 18 leader berasal dari Kota Ternate, tujuh dari Halmahera Selatan, dan dua dari Lelilef.
Dalam skema tersebut, leader disebut memperoleh komisi 10 persen hingga 20 persen. Mereka juga mendapatkan bonus tertentu apabila mencapai target penghimpunan dana yang ditentukan.
Dana dari investor diserahkan kepada leader secara tunai atau melalui transfer. Selanjutnya, uang diteruskan kepada Sahriyani untuk dikelola berdasarkan kloter investasi.
Rp1,585 Miliar Gagal Dicairkan
Perkara tersebut mencuat setelah dana yang dijadwalkan cair pada 13 September 2026 tidak terealisasi.
Polisi mencatat nilai dana melalui jalur leader yang jatuh tempo pada tanggal tersebut mencapai sekitar Rp1,585 miliar.
Selain itu, terdapat sekitar Rp1,949 miliar yang berdasarkan jadwal akan dicairkan secara bertahap mulai Oktober 2026 hingga Februari 2027.
Penyidik juga menemukan donatur yang mengikuti jalur mandiri dengan dana sekitar Rp400 juta.
Dengan demikian, dana yang telah teridentifikasi melalui jalur leader dan mandiri mencapai sekitar Rp3,934 miliar. Namun, polisi masih mendalami jumlah keseluruhan dana yang dihimpun serta nilai kerugian masing-masing pihak.
Empat Rekening Jadi Sasaran Penelusuran
Penyidik menemukan empat rekening yang digunakan dalam aktivitas tersebut, yakni BCA, BNI, Mandiri, dan BRI.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, transaksi pada rekening BNI tercatat lebih dari Rp1 miliar, sedangkan tiga rekening lainnya masing-masing berada di bawah Rp1 miliar.
Uang yang masuk kemudian disalurkan kepada leader untuk diteruskan kepada investor. Untuk peserta jalur mandiri, Sahriyani melakukan transfer langsung ke rekening penerima.
Polisi masih menganalisis rekening tersebut untuk memetakan keseluruhan transaksi sejak kegiatan investasi berjalan.
Polisi Temukan Penggunaan Dana
Dalam pemeriksaan sementara, penyidik menemukan indikasi sebagian dana digunakan untuk berbagai keperluan.
Sekitar Rp900 juta disebut digunakan untuk membeli kosmetik dari tiga perusahaan di Makassar. Selain itu, terdapat pembelian pakaian dengan nilai sekitar Rp150 juta.
Penyidik juga menemukan aktivitas trading. Nilai dana yang digunakan untuk kegiatan tersebut masih dalam pendalaman.
Penelusuran aset milik tersangka yang berkaitan dengan perkara juga terus dilakukan.
Bukti Transfer hingga Ponsel Disita
Polres Ternate telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan berbagai barang bukti.
Di antaranya rekening koran Bank Mandiri, BNI, dan BRI, bukti transfer sejumlah donatur, buku catatan daftar investor, serta dua telepon seluler milik tersangka.
Penyidik turut menyita bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp, video promosi investasi, informasi pencairan dana, pemberian komisi kepada leader, hingga aktivitas yang dipublikasikan melalui media sosial.
Sejumlah transaksi dari rekening Sahriyani kepada leader dan member juga sedang dianalisis untuk mengetahui pola perputaran dana.
Saldo Empat Rekening Masih Didalami
Polisi menyatakan saldo pada empat rekening yang digunakan dalam aktivitas investasi tersebut masih dalam proses pemeriksaan.
Dalam bahan penyidikan, saldo akhir yang tercatat pada rekening-rekening tersebut relatif kecil dibandingkan dana yang telah teridentifikasi.
Penyidik masih melakukan analisis rekening, pemeriksaan pihak terkait, koordinasi dengan perbankan dan OJK, serta penelusuran aset sebelum menarik kesimpulan mengenai total kerugian.
Sahriyani Ditetapkan sebagai Tersangka
Sahriyani ditetapkan sebagai tersangka pada 19 September 2026 dan kemudian ditahan Satreskrim Polres Ternate.
Perkara ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/150/IX/RES.1.11/2026/SPKT/Res Ternate/Polda Malut tertanggal 17 September 2026.
Surat perintah penyidikan dan SPDP diterbitkan pada 18 September 2026. Sehari kemudian, penyidik menerbitkan surat perintah penangkapan dan penahanan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan keterangan saksi, bukti transaksi, barang bukti elektronik, serta hasil pemeriksaan terhadap aktivitas investasi tersebut.
Polisi Buka Posko Investasi Zahra Berkah
Polres Ternate menyiapkan Posko Investasi Zahra Berkah (ZB) untuk menghimpun informasi dari pihak yang merasa dirugikan.
Penyidik juga akan memeriksa para leader, berkoordinasi dengan OJK dan PPATK, menyita rekening koran tersangka, mengumpulkan bukti tambahan, serta menelusuri aset.
Tahapan penyidikan selanjutnya akan dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum setelah berkas perkara memenuhi ketentuan.
Pasal yang Disangkakan
Sahriyani disangkakan melanggar Pasal 305 ayat (1) juncto Pasal 237 subsidair Pasal 46 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Selain itu, penyidik mencantumkan sangkaan alternatif Pasal 492 atau Pasal 486 KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam rilis perkara.
Sangkaan tersebut berkaitan dengan dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin dan/atau dugaan penipuan serta penggelapan secara berlanjut.
Proses hukum masih berjalan. Polisi masih mendalami total dana yang dihimpun, aliran transaksi, penggunaan uang, aset tersangka, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
***
