Senin, Juni 15, 2026
spot_img
BerandaBERANDADaerahDigugat Enam Eks Karyawan: PT. IWIP Dan PT. WSS Kalah Telak di...

Digugat Enam Eks Karyawan: PT. IWIP Dan PT. WSS Kalah Telak di PN Ternate

Ternate, indoBisnis – Sengketa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang mana 6 orang Ex Karyawan Security yang di dampingi oleh kuasa hukum Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Maluku Utara telah melakukan Gugatan di Pengadilan Negeri Ternate terhadap PT. Indonesia Weda Baya Industrial Park (PT. IWIP) dan PT. Weda Semesta Security (PT. WSS).

Tepatnya pada hari Kamis, tanggal 15 Februari 2024 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate memutuskan dengan Putusan Nomor : 20/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tte; Putusan Nomor : 21/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tte; Putusan Nomor : 22/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tte; dan Senin, 19 Februari 2024 Putusan Nomor : 23/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tte bahwa PT. IWIP dan PT. WSS wajib membayarkan Hak eks karyawan yang mana tertera dalam amar putusan. Perkara ini masih 4 orang eks Karyawan, dan 2 orang eks karyawan sementara menjalankan Sidang. Dari putusan diatas, menunjuhkan bahwa PT. IWIP dan PT. WSS kalah di Pengadilan.

“Kami sangat berterima kasih kepada hakim yang telah memutuskan perkara ini seadil-adilnya. Kita tauh bersama bahwa PT. IWIP dan PT. WSS adalah perusahan besar di Maluku Utara dan terkenal di suruh Dunia, tetapi kenyataannya kalah telak di Pengadilan Negeri Ternate terkait Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” kata Sofyan Abu Bakar, Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara

Ini adalah perdana PT. IWIP dan PT. WSS digugat oleh 6 orang eks karyawan dan kalah telak melawan 6 orang eks karyawan yang mana didampingi oleh kuasa hukum SBGN Provinsi Maluku Utara.

“Dari putusan hakim tersebut, PT. IWIP dan PT. WSS tidak menerima kekalahan yang diputuskan oleh pengadilan Negeri Ternate, dan PT. IWIP dan PT. WSS melanjutkan perkara ini ke jalur Kasasi,” tamba Sofyan.

Perlu kami sampaikan bahwa tidak ada manusia yang kebal hukum, jika memang salah dikatakan salah dan jika benar dikatakan benar. Benar dan salah seseorang yang menentukan adalah Hakim di Pengadilan.

“Untuk Pekerja/buruh (Karyawan) yang bekerja di Maluku Utara jangan perna takut mencari Kebenaran dan Keadilan. Sebab kami Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara selalu ada untuk kalian para pekerja/buruh (Karyawan) ketika kalian mencari keadilan,” jelas Sofyan mengakhiri.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments