Minggu, November 1, 2026
spot_img
BerandaBERANDANasionalKPK Jelaskan Alasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi Terus Melonjak

KPK Jelaskan Alasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi Terus Melonjak

JAKARTA, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri (PTN) yang terus terjadi setiap tahun.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dalam diskusi yang digelar Senin (10/6/2024) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, menyatakan bahwa alokasi subsidi pemerintah yang tidak sepenuhnya mengalir ke PTN menjadi salah satu penyebab utama.

Menurut Pahala, subsidi yang diberikan pemerintah banyak dialokasikan ke sekolah-sekolah milik lembaga atau kedinasan, bukan untuk PTN.
“Nah sekarang ini pemerintah memberi bantuan operasional hanya tiga, itu lah yang lewat seluruh PTN. Yang kasih PTN per siswa hanya tiga, yang tujuh disuruh cari sendiri lewat orang tua. Itulah UKT, itulah jalur mandiri, itulah bisnis PTN,” ujar Pahala

Akibat subsidi yang hanya menutupi sebagian kecil kebutuhan PTN, mereka terpaksa menaikkan UKT untuk menutupi kekurangan.

“Tapi akibat dari yang (berkurang) tujuh inilah keluar jalur mandiri, keluar kasus UKT dinaikin sedikit ribut. Ya karena pemerintah cuma kasih tiga,” tambahnya.

KPK mencatat bahwa terdapat anggaran sebesar Rp 7 triliun dari APBN sebagai subsidi pemerintah untuk PTN. Namun, jumlah ini jauh lebih kecil dibandingkan dengan anggaran yang diterima kampus milik kementerian/lembaga yang mencapai Rp 32 triliun.

“Kita lihat berapa sih yang ke mahasiswa PTN? Ternyata cuman Rp 7 triliun. Sementara Rp 32 triliun ada di perguruan tinggi yang diselenggarakan kementerian/lembaga,” kata Pahala.

Pahala juga menyoroti adanya penggunaan anggaran yang tidak tepat di kampus kedinasan. Ia menilai jika alokasi anggaran ini bisa diperbaiki, persoalan kenaikan biaya UKT di PTN tidak akan terjadi.

“Nah ini yang kita lihat satu-satu bahkan ada kementerian lembaga memasukkan ke dalam 20 persen anggaran pendidikan ternyata dibikin SMK. SMK dimasukin ke perguruan tinggi. Dia bikin Diklat internal tapi nge-charge-nya buat pendidikan tinggi,” jelasnya.

KPK menyarankan adanya perbaikan tata kelola dalam pendidikan di kampus kedinasan. Pahala menilai pendidikan di kampus kedinasan harus spesifik agar tidak tumpang-tindih dengan PTN.

“Ya kita bilang kalau mau pure dikelola kementerian lembaga, kalau beneran, satu dia harus jadi PNS. Kedua ilmunya memang spesifik, kaya Akpol, Akmil, IPDN, itu kan spesifik ilmunya. Nah itu silakan, nah ini prosesnya sedang dibereskan yang itu,” pungkas Pahala.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments