Sorotan Laporan
- Peredaran rokok ilegal mencapai 13,9 persen pada 2025.
- Persentase tersebut meningkat dua kali lipat dibandingkan 2023 sebesar 6,9 persen.
- Potensi kehilangan penerimaan cukai diperkirakan hampir Rp40 triliun.
- Industri hasil tembakau mengalami kontraksi sebesar 1,96 persen.
- Ekspor Januari-Agustus 2026 tumbuh 4,74 persen menjadi 1,48 miliar dolar AS.
- Investasi semester I 2026 mencapai Rp3,08 triliun.
Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap peredaran rokok ilegal di Indonesia mencapai 13,9 persen dari total produksi rokok nasional pada 2025. Kondisi ini berpotensi menyebabkan negara kehilangan penerimaan cukai hingga hampir Rp40 triliun sekaligus menekan kinerja industri hasil tembakau legal.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijanti Punguan Pintaria, mengatakan persentase rokok ilegal meningkat dua kali lipat dibandingkan 2023 yang tercatat sebesar 6,9 persen.
“Rokok ilegal yang dari 6,9 persen di tahun 2023 menjadi 13,9 persen di tahun 2025, artinya ada double dalam jumlah rokok ilegalnya,” kata Merrijanti dalam konferensi pers rilis Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Oktober 2026, dikutip suara. com, Jumat (30/10/2026).
Merrijanti menjelaskan, potensi kehilangan penerimaan negara dihitung berdasarkan proporsi rokok ilegal terhadap total produksi rokok nasional yang mencapai 307 miliar batang
Berdasarkan perhitungan tersebut, nilai potensi kehilangan penerimaan cukai diperkirakan mencapai lebih dari Rp30 triliun hingga mendekati Rp40 triliun.
“Kalau kami hitung dari 13,9 persen dikali 307 (miliar batang), nilai cukai yang potential loss dari penerimaan cukai kita di atas 30 triliun, hampir mencapai 40 triliun,” ucapnya.
Menurut Merrijanti, meningkatnya peredaran rokok ilegal memberikan tekanan terhadap industri hasil tembakau legal. Persaingan dengan produk ilegal berpotensi mengurangi daya saing perusahaan sekaligus menekan kontribusi sektor tersebut terhadap penerimaan negara.
“Jadi ini rokok ilegal ini sangat berdampak terhadap kinerja industri hasil tembakau,” tuturnya
Tekanan terhadap industri hasil tembakau juga terlihat dalam capaian Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Oktober 2026.
Sektor tersebut masih berada dalam fase kontraksi, terutama pada komponen pesanan baru dan produksi.
Merrijanti menyebut, pelemahan pesanan baru dipengaruhi penurunan permintaan produk olahan tembakau di pasar domestik maupun ekspor.
“Komponen pesanan baru berada pada fase kontraksi, ini didorong oleh kinerja permintaan produk olahan tembakau yang negatif baik di pasar ekspor maupun domestik,” jelasnya.
Dari sisi produksi, industri hasil tembakau turut mengalami kontraksi. Kondisi ini juga dipengaruhi strategi perusahaan menjelang akhir tahun.
Pelaku industri umumnya menyiapkan produksi sebelum pemerintah menetapkan kebijakan cukai untuk tahun berikutnya. Ketidakpastian tersebut menjadi salah satu pertimbangan perusahaan dalam mengatur kegiatan produksi.
Secara pertumbuhan, industri hasil tembakau mencatat kontraksi sebesar 1,96 persen.
Meski masih mengalami penurunan, angka tersebut lebih baik dibandingkan kontraksi terdalam pada 2022 yang mencapai 2,34 persen ketika pandemi Covid-19.
Capaian ini menunjukkan industri hasil tembakau masih menghadapi tekanan, meskipun tingkat kontraksinya belum menyamai kondisi terburuk saat pandemi.
Di tengah tekanan pasar domestik, kinerja ekspor industri hasil tembakau masih menunjukkan pertumbuhan positif.
Pada Januari-Agustus 2026, ekspor sektor tersebut tumbuh 4,74 persen secara kumulatif dengan nilai mencapai 1,48 miliar dolar AS.
Sementara itu, realisasi investasi industri hasil tembakau pada semester I 2026 tercatat sebesar Rp3,08 triliun.
Pertumbuhan ekspor dan realisasi investasi tersebut menjadi indikator bahwa industri hasil tembakau masih memiliki aktivitas ekonomi di tengah tantangan peredaran rokok ilegal dan pelemahan permintaan.
Kemenperin menilai peningkatan peredaran rokok ilegal menjadi salah satu persoalan yang perlu diperhatikan karena berpengaruh terhadap keberlangsungan industri legal, daya saing produk, serta penerimaan negara dari sektor cukai.
***
