Selasa, April 28, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALHeboh! Mantan Ketua PN Surabaya Ditahan, Rp21,4 Miliar Suap Terungkap

Heboh! Mantan Ketua PN Surabaya Ditahan, Rp21,4 Miliar Suap Terungkap

JAKARTA, IndoBisnis – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menahan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, Rabu (15/1/2025).

Penahanan ini terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi dalam vonis bebas terdakwa kasus penganiayaan, Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp21,4 miliar.

“Uang tersebut kami temukan di dua lokasi, yaitu di kediaman Rudi di Jakarta dan Palembang,” ujarnya.

Menurut Qohar, uang itu diduga hasil suap dari tersangka Lisa Rachmat yang diberikan melalui terdakwa Erintuah Damanik. Uang tersebut digunakan untuk mengatur susunan majelis hakim dalam kasus yang melibatkan Ronald Tannur.

Rudi kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Jakarta Selatan untuk proses penyidikan. “Kami resmi menahan RS selama 20 hari ke depan,” jelas Qohar.

Selain itu, Rudi dijerat dengan Pasal 12 c juncto Pasal 12 B juncto Pasal 6 juncto Pasal 12 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Jika terbukti bersalah, ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments