SKAK-MALUT-JKT mendesak Kementerian PU mengevaluasi Ruslan Rizal dan mengusut dugaan penggunaan kayu mangrove ilegal dalam proyek APBN BWS Maluku Utara di Halmahera Barat.
- Ringkasan Berita:
- SKAK-MALUT-JKT mendesak Kementerian Pekerjaan Umum mengevaluasi dan memeriksa proyek BWS Maluku Utara di Desa Togute Asal, Halmahera Barat, terkait dugaan penggunaan kayu mangrove hasil penebangan ilegal.
- Organisasi tersebut menilai dugaan itu berpotensi melanggar regulasi kehutanan dan lingkungan hidup. Selain meminta pencopotan Ruslan Rizal selaku PPK OP SDA I, SKAK-MALUT-JKT juga mendesak KPK, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Lingkungan Hidup melakukan investigasi menyeluruh terhadap proyek APBN tersebut.
JAKARTA, IndoBisnis – Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara Jakarta (SKAK-MALUT-JKT) mendesak Kementerian Pekerjaan Umum segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek yang dikelola Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara di Desa Togute Asal, Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat. Desakan itu muncul setelah adanya dugaan penggunaan kayu mangrove hasil penebangan ilegal sebagai material konstruksi dalam proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Koordinator SKAK-MALUT-JKT, M. Reza A. Syadik, menilai dugaan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, mulai dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, hingga Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurut Reza, ekosistem mangrove memiliki fungsi strategis bagi keberlangsungan lingkungan hidup, khususnya di wilayah pesisir.
Mangrove berfungsi sebagai pelindung alami pantai dari abrasi, penyerap emisi karbon, habitat berbagai biota laut, serta penyangga keseimbangan ekosistem pesisir. Karena itu, dugaan penggunaan kayu mangrove hasil penebangan ilegal dalam proyek pemerintah dinilai dapat menimbulkan dampak ekologis yang serius.
“Mangrove merupakan ekosistem strategis yang memiliki fungsi ekologis penting sebagai pelindung pesisir dari abrasi, penyerap karbon, habitat biota laut, serta penyangga keseimbangan lingkungan,” ujar Reza.
Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak hanya menyangkut tata kelola proyek, tetapi juga menyangkut keberlanjutan lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat pesisir.
SKAK-MALUT-JKT menilai dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah menjadi indikasi lemahnya pengawasan internal.
Menurut Reza, proyek yang berada di bawah pengawasan Balai Wilayah Sungai Maluku Utara seharusnya memiliki sistem kontrol yang mampu memastikan seluruh material yang digunakan berasal dari sumber yang sah dan sesuai ketentuan hukum.
Apabila dugaan penggunaan kayu mangrove ilegal terbukti, maka efektivitas pengawasan proyek oleh pihak terkait patut dievaluasi secara menyeluruh.
Ruslan Rizal Jadi Sorotan
Dalam keterangannya, Reza secara khusus menyoroti peran Ruslan Rizal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) OP SDA I BWS Maluku Utara.
Sebagai pejabat yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan proyek, Ruslan Rizal dinilai memiliki kewajiban memastikan seluruh pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis, ketentuan hukum, serta prinsip akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
“Tidak mungkin sebuah proyek berjalan tanpa pengawasan, sementara berbagai dugaan persoalan di lapangan muncul dan menjadi perhatian publik,” tegas Reza.
Karena itu, SKAK-MALUT-JKT meminta Kementerian Pekerjaan Umum segera melakukan evaluasi terhadap kinerja yang bersangkutan.
SKAK-MALUT-JKT menegaskan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum tidak boleh mengabaikan persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurut Reza, evaluasi harus mencakup aspek pengawasan pekerjaan, kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup, pengendalian mutu material konstruksi, serta tanggung jawab administratif dan teknis selama proyek berlangsung.
“Kementerian Pekerjaan Umum tidak boleh menutup mata terhadap persoalan ini. Jangan menunggu kami datang menggelar demonstrasi,” katanya.
Organisasi tersebut bahkan menilai pencopotan Ruslan Rizal dari jabatan PPK OP SDA I menjadi langkah yang layak dipertimbangkan apabila terbukti terjadi kelalaian dalam fungsi pengawasan.
Selain meminta evaluasi internal, SKAK-MALUT-JKT juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Kementerian Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan investigasi menyeluruh.
Investigasi tersebut diharapkan mampu mengungkap asal-usul material yang digunakan, rantai pasok kayu mangrove, pihak pemasok, kontraktor pelaksana, hingga pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan proyek.
“Negara tidak boleh membiarkan pembangunan infrastruktur yang dibiayai oleh APBN, tetapi dilaksanakan dengan mengorbankan kelestarian lingkungan hidup,” tegas Reza.
Reza menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari selesainya pekerjaan fisik semata.
Pembangunan yang berkualitas harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum, transparansi penggunaan anggaran negara, dan komitmen menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Karena itu, apabila dugaan penggunaan kayu mangrove ilegal dalam proyek BWS Maluku Utara terbukti, seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
***
