Kamis, Oktober 15, 2026
spot_img
BerandaEKONOMI DAN BISNISBahlil Prioritaskan Kontraktor Lokal Tambang

Bahlil Prioritaskan Kontraktor Lokal Tambang

  • SOROTAN LAPORAN:
  • Pemegang IUP dan IUPK diarahkan menggunakan perusahaan jasa pertambangan dari kabupaten atau kota sekitar wilayah izin. Ketentuan ini membuka peluang bagi pelaku usaha setempat untuk masuk dalam rantai pasok industri mineral dan batu bara.
  • Pemegang izin tambang tidak dapat melibatkan anak perusahaan atau afiliasi secara bebas. Persetujuan Menteri ESDM diperlukan, dengan indikator hubungan usaha yang mencakup kepemilikan saham langsung dan kesamaan penerima manfaat akhir
  • Penggunaan afiliasi masih dimungkinkan melalui persetujuan pemerintah untuk proyek strategis nasional, fasilitas pengolahan atau pemurnian, pengembangan maupun pemanfaatan batu bara, serta pemenuhan kebutuhan domestik.
  • Menteri ESDM menetapkan jangka waktu paling lama 14 hari kerja untuk memutus permohonan yang diterima secara lengkap dan benar. Permohonan terkait izin yang diterbitkan gubernur sesuai kewenangannya dapat diajukan kepada kepala daerah tersebut.
  • Pengusaha lokal tetap dituntut meningkatkan kompetensi, menjaga mutu pekerjaan, dan memenuhi kewajiban kontrak. Prioritas regulasi perlu disertai kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan agar kepercayaan industri terjaga.
  • Keputusan yang berlaku sejak 18 September 2026 tersebut mencabut aturan Dirjen Mineral, Batu Bara dan Panas Bumi Nomor 376.K/30/DJB/2010 serta mencakup pemegang izin dan kontrak pertambangan tertentu sebagaimana diatur dalam diktum KESEPULUH.

Poin-poin penting ini ditulis oleh para reporter dan editor yang mengerjakan berita ini.

JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mendorong perusahaan pemegang izin tambang memprioritaskan penyedia jasa pertambangan lokal untuk memperluas kesempatan usaha dan pemerataan ekonomi di daerah penghasil mineral serta batu bara.

Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 yang ditetapkan pada 18 September 2026. Regulasi ini mengutamakan perusahaan jasa pertambangan di sekitar wilayah izin, sekaligus membatasi penggunaan anak perusahaan atau afiliasi tanpa persetujuan Menteri ESDM.

Bahlil menegaskan, pemerintah bertugas membuka akses melalui regulasi, sedangkan pengusaha daerah harus menunjukkan kemampuan bersaing, profesionalisme, dan kualitas pekerjaan agar memperoleh kepercayaan industri.

“Tugas saya membuat regulasi, silahkan kalian kompetisi. Saya tidak mungkin kasih kalian ikan, saya kasih cara bagaimana mendapatkan ikan yang tadinya sentralistik, kita ubah turun ke daerah,” ujar Bahlil dalam Rapat Kerja Nasional Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) di Jakarta mengutip, Senin (12/10/2026).

Bahlil menilai, kegiatan pertambangan di daerah semestinya memberikan manfaat ekonomi lebih besar kepada masyarakat setempat, termasuk melalui keterlibatan perusahaan lokal sebagai penyedia jasa pendukung operasional.

Ia menyoroti kebiasaan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang membawa kontraktor dari Jakarta, meskipun kegiatan operasional dan dampak lingkungan berada di wilayah lain.

“Sudah Amdal-nya di wilayah orang, kamu ambil tambangnya, kontraktornya pun kamu bawa dari Jakarta. Keadilan sosial bagi seluruh Indonesia itu jangan hanya dibaca, harus dijabarkan,” katanya.

Menurut Bahlil, pemerataan kesempatan usaha harus diwujudkan melalui kebijakan yang memberikan ruang kepada pengusaha daerah. Namun, kesempatan tersebut tetap menuntut kesiapan sumber daya manusia, kemampuan teknis, dan tata kelola perusahaan yang memadai.

Kepmen ESDM 365/2026 Atur Prioritas Kontraktor

Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 mengatur pedoman teknis persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara.

Diktum KESATU mewajibkan pemegang IUP atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang menggunakan jasa pertambangan memakai perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), dengan mengutamakan perusahaan di kabupaten atau kota sekitar wilayah izin.

Sementara itu, diktum KEDUA melarang pemegang izin tambang melibatkan anak perusahaan atau afiliasi dalam usaha jasa pertambangan tanpa persetujuan Menteri ESDM.

Keterkaitan perusahaan yang dimaksud mencakup kepemilikan saham langsung oleh pemegang izin tambang pada perusahaan jasa pertambangan serta kesamaan satu atau lebih penerima manfaat akhir (beneficial owner).

Ketentuan tersebut memberikan batasan terhadap penggunaan perusahaan terafiliasi sekaligus mendorong transparansi hubungan kepemilikan dalam kegiatan usaha pertambangan.

Tiga Kondisi Penggunaan Afiliasi Diperbolehkan

Regulasi tersebut tetap membuka pengecualian bagi pemegang IUP atau IUPK yang menjalankan penugasan pemerintah. Persetujuan penggunaan anak perusahaan atau afiliasi dapat diberikan untuk tiga kepentingan berikut:

1. Pelaksanaan proyek strategis nasional.

2. Pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian mineral, serta pengembangan atau pemanfaatan batu bara.

3. Pemenuhan kebutuhan mineral atau batu bara untuk kepentingan dalam negeri.

Berdasarkan diktum KEENAM, Menteri ESDM memberikan persetujuan paling lama 14 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar.

Persetujuan tersebut mengikuti bidang dan subbidang IUJP yang diajukan serta berlaku hingga masa izin perusahaan jasa pertambangan terkait berakhir.

Adapun permohonan untuk IUP yang diterbitkan gubernur sesuai kewenangannya dapat diajukan kepada gubernur. Perbaikan keputusan akibat kesalahan administratif atau evaluasi juga dimungkinkan oleh pejabat yang berwenang.

Bahlil mengingatkan bahwa prioritas kebijakan tidak boleh membuat pengusaha lokal mengabaikan kualitas dan tanggung jawab dalam menyelesaikan pekerjaan. Menurutnya, pelaku usaha perlu meningkatkan kapasitas agar mampu memenuhi standar operasional industri.

“Janganlah jadikan orang daerah itu hanya sebagai penonton, tapi juga tantangan untuk teman-teman daerah harus mampu meng-upgrade. Jangan dikasih pekerjaan, nggak profesional menyelesaikan, pasti orang tidak akan percaya kita,” tuturnya.

Ia juga menyinggung praktik oknum pengusaha yang memperjualbelikan kembali paket pekerjaan setelah memenangkan proyek. Perilaku tersebut dinilai merusak kepercayaan dan dapat menghambat perkembangan perusahaan lokal yang ingin membangun usaha secara berkelanjutan.

Karena itu, pengusaha daerah perlu membuktikan kompetensi melalui hasil kerja, kepatuhan terhadap kontrak, serta pengelolaan bisnis yang transparan.

Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 18 September 2026. Ketentuannya juga berlaku terhadap pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian, pemegang Kontrak Karya, dan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara.

Penerbitan keputusan tersebut sekaligus mencabut Peraturan Direktur Jenderal Mineral, Batu Bara dan Panas Bumi Nomor 376.K/30/DJB/2010 mengenai tata cara dan persyaratan persetujuan keikutsertaan anak perusahaan atau afiliasi dalam usaha jasa pertambangan.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas kesempatan bisnis di daerah penghasil sumber daya alam. Keberhasilannya akan bergantung pada kepatuhan perusahaan tambang, konsistensi pelaksanaan regulasi, serta kemampuan penyedia jasa lokal memenuhi persyaratan teknis dan operasional.

Dengan demikian, prioritas kontraktor lokal tidak hanya menyangkut pembagian peluang proyek, tetapi juga mendorong terbentuknya ekosistem usaha pertambangan yang lebih transparan, kompetitif, dan memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.

***

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel IndoBisnis.co.id bertujuan untuk memberikan wawasan dan referensi kepada pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, serta analisis yang dimuat bukan merupakan ajakan, rekomendasi, atau saran investasi untuk membeli maupun menjual instrumen keuangan tertentu.

Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca dengan mempertimbangkan kondisi keuangan, profil risiko, serta hasil analisis masing-masing. IndoBisnis.co.id tidak bertanggung jawab atas kerugian maupun konsekuensi yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments