Senin, November 2, 2026
spot_img
BerandaENERGIBAPETEN Angkat Bicara soal PLTN Terapung Maluku Utara, Ini Penjelasannya

BAPETEN Angkat Bicara soal PLTN Terapung Maluku Utara, Ini Penjelasannya

Sorotan Laporan

  • BAPETEN belum menerima permohonan izin formal PLTN terapung Maluku Utara.
  • Pengembangan nuklir wajib memenuhi standar keselamatan dan keamanan.
  • Regulasi PLTN terapung terus disiapkan.
  • Konsultasi pra-perizinan bukan jaminan penerbitan izin.
  • Setiap proyek PLTN harus melalui evaluasi objektif dan independen.

 

Jakarta — Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) menegaskan belum menerima konsultasi maupun permohonan perizinan formal terkait rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) terapung di Maluku Utara. Setiap pengembangan teknologi nuklir di Indonesia wajib memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan ketentuan perizinan yang berlaku.

Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik BAPETEN, Ishak, menyampaikan penegasan tersebut sebagai tanggapan atas pemberitaan mengenai penandatanganan kontrak kerja sama proyek PLTN terapung di Maluku Utara.

Ishak menjelaskan, pengembangan energi nuklir merupakan salah satu pilihan untuk mendukung ketahanan energi nasional. Namun, setiap teknologi yang akan diterapkan harus melalui proses penilaian keselamatan dan keamanan secara menyeluruh.

“Setiap rencana pengembangan teknologi nuklir di Indonesia harus memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan ketentuan perizinan yang berlaku,” kata Ishak ketika dikonfirmasi IndoBisnis melalui pesan Whatsapp, Senin 2 / 11 / 2026.

Menurut Ishak, perkembangan teknologi reaktor modular kecil atau Small Modular Reactor (SMR) dan PLTN terapung membuka peluang pemanfaatan energi nuklir yang dapat disesuaikan dengan karakteristik geografis Indonesia.

Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki kebutuhan energi yang beragam. Karena itu, pemanfaatan teknologi nuklir perlu mempertimbangkan kondisi wilayah serta kebutuhan energi masyarakat.

Meski demikian, BAPETEN menegaskan bahwa setiap pilihan teknologi harus memenuhi persyaratan keselamatan sebelum diimplementasikan.

“Namun demikian, setiap pilihan teknologi harus melalui proses penilaian keselamatan dan keamanan secara menyeluruh sebelum dapat diimplementasikan,” ujar Ishak.

BAPETEN terus memperkuat kesiapan pengawasan seiring perkembangan teknologi nuklir. Langkah tersebut dilakukan melalui penyempurnaan kerangka regulasi, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta penguatan kemampuan evaluasi teknis.

Selain itu, koordinasi dengan kementerian, lembaga terkait, dan mitra internasional juga terus dilakukan agar kapasitas pengawasan berkembang sesuai kebutuhan.

Ishak mengatakan, sejumlah kebutuhan penyesuaian regulasi telah diidentifikasi untuk pengembangan PLTN terapung. Penyesuaian tersebut mencakup reaktor berpendingin selain air serta instalasi nuklir yang tidak berbasis daratan atau non-land-based.

“Prinsip keselamatan yang berlaku tetap menjadi landasan penilaian, disertai persyaratan khusus sesuai karakteristik dan potensi risiko teknologi yang diajukan,” jelas Ishak.

BAPETEN membuka kesempatan bagi calon pengembang untuk memanfaatkan mekanisme konsultasi pra-perizinan atau pre-licensing sejak tahap perencanaan.

Melalui forum tersebut, pengembang dapat membahas persyaratan keselamatan, keamanan, dan safeguards nuklir. Mekanisme ini juga membantu mengidentifikasi tantangan regulasi sebelum permohonan izin formal diajukan.

Ishak menegaskan bahwa konsultasi awal tidak dapat dianggap sebagai persetujuan pembangunan PLTN.

“Konsultasi awal bukanlah persetujuan maupun jaminan penerbitan izin,” tegas Ishak.

Terkait rencana pembangunan PLTN terapung di Maluku Utara yang menjadi perhatian publik, BAPETEN menyatakan belum menerima konsultasi maupun permohonan perizinan formal secara khusus.

“Hingga saat ini belum terdapat konsultasi maupun permohonan perizinan formal yang diterima BAPETEN secara khusus terkait rencana tersebut,” kata Ishak.

Meski demikian, BAPETEN tetap membuka ruang koordinasi bagi seluruh pemangku kepentingan sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.

Ishak menegaskan, setiap usulan pembangunan PLTN akan menjalani evaluasi secara objektif dan independen tanpa membedakan teknologi, lokasi, maupun pihak pengembang.

“Apa pun teknologi yang dipilih, di mana pun lokasi yang direncanakan, dan siapa pun pengembangnya, setiap usulan pembangunan PLTN harus melewati proses evaluasi yang objektif dan independen berdasarkan persyaratan regulasi yang berlaku,” ujar Ishak.

BAPETEN menempatkan keselamatan masyarakat, keamanan pemanfaatan tenaga nuklir, serta perlindungan lingkungan sebagai pertimbangan utama.

Melalui pengawasan yang profesional, transparan, dan akuntabel, BAPETEN berkomitmen memastikan pemanfaatan energi nuklir di Indonesia berlangsung secara aman, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

****

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments