Jumat, Juni 19, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALMahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pasal 34 UU Perkawinan, Kewajiban Suami-Istri Bukan Diskriminasi

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pasal 34 UU Perkawinan, Kewajiban Suami-Istri Bukan Diskriminasi

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pembagian Peran dalam Rumah Tangga Sesuai Prinsip Keseimbangan dan Tidak Bertentangan dengan Konstitusi

  • Ringkasan Berita:
  • Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terhadap Pasal 34 UU Perkawinan yang mengatur kewajiban suami dan istri.
  • MK menegaskan pembagian peran dalam rumah tangga bukan diskriminasi, melainkan bentuk pengaturan hukum yang didasarkan pada prinsip keseimbangan, keadilan, dan tanggung jawab yang saling melengkapi.

JAKARTA, IndoBisnis – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pembagian kewajiban antara suami dan istri dalam rumah tangga bukan merupakan bentuk diskriminasi, melainkan pengaturan peran yang didasarkan pada prinsip keseimbangan dan saling melengkapi.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat pada Rabu, 17 Juni 2026. Permohonan pengujian undang-undang diajukan oleh advokat Moratua Silaban dengan Nomor Perkara 159/PUU-XXIV/2026.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menyatakan bahwa seluruh permohonan pemohon ditolak.

“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan dikutip, Jumat 19 Juni 2026.

Pasal 34 UU Perkawinan Jadi Objek Gugatan

Dalam permohonannya, pemohon menggugat Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan yang mengatur kewajiban suami dan istri dalam kehidupan rumah tangga.

Pasal 34 ayat (1) menyebutkan:

“Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.”

Sementara Pasal 34 ayat (2) berbunyi:

“Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.”

Pemohon berpendapat ketentuan tersebut menimbulkan perbedaan perlakuan yang dianggap tidak sejalan dengan prinsip kesetaraan dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

MK: Tidak Ada Unsur Diskriminasi dalam UU Perkawinan

Mahkamah menilai pembagian kewajiban antara suami dan istri tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan diskriminatif.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa diskriminasi hanya dapat terjadi apabila terdapat pembedaan yang menghilangkan, membatasi, atau menghalangi pemenuhan hak konstitusional seseorang secara tidak sah.

Menurut Mahkamah, UU Perkawinan justru memberikan ruang hukum yang sama kepada suami dan istri untuk memperoleh hak serta menjalankan kewajiban sesuai kedudukan masing-masing.

“Tidak benar apabila hanya satu pihak yang diberi hak untuk menuntut, sedangkan pihak lain hanya dibebani kewajiban, karena UU Tahun 1974 telah memberikan ruang hukum yang sama bagi suami maupun istri untuk mendapatkan pemenuhan hak dan kewajiban sesuai dengan kedudukan masing-masing yang sifatnya saling melengkapi,” kata Guntur Hamzah.

Pembagian Peran Suami dan Istri Berdasarkan Prinsip Keseimbangan

Mahkamah menegaskan bahwa perbedaan rumusan kewajiban dalam Pasal 34 tidak dimaksudkan untuk merendahkan salah satu pihak.

Menurut MK, pengaturan tersebut merupakan pembagian fungsi dan tanggung jawab dalam keluarga yang berpedoman pada prinsip keseimbangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 31 ayat (1) UU Perkawinan.

Karena itu, Mahkamah berkesimpulan bahwa Pasal 34 tidak bertentangan dengan prinsip keadilan maupun kepastian hukum yang dijamin konstitusi.

Frasa “Sesuai Kemampuannya” Dinilai Adil dan Fleksibel

Mahkamah juga menyoroti frasa “sesuai dengan kemampuannya” yang terdapat dalam Pasal 34 ayat (1) UU Perkawinan.

Menurut MK, frasa tersebut memberikan ruang fleksibilitas kepada suami untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga berdasarkan kondisi ekonomi dan kemampuan yang dimiliki.

Dengan demikian, norma tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kewajiban mutlak yang mengabaikan realitas kehidupan keluarga.

Pengadilan Dapat Menilai Berdasarkan Kondisi Nyata

Mahkamah menilai ketentuan lain dalam UU Perkawinan menunjukkan adanya ruang pertimbangan terhadap kondisi konkret para pihak.

Sebagai contoh, biaya pemeliharaan dan pendidikan anak pada prinsipnya menjadi tanggung jawab ayah. Namun apabila ayah tidak mampu, pengadilan dapat menetapkan agar ibu ikut memikul atau mengambil alih tanggung jawab tersebut.

“Undang-Undang Perkawinan tidak menutup ruang pertimbangan faktual dan proporsionalitas, melainkan menyerahkan penilaiannya kepada pengadilan sesuai keadaan konkret jika terjadi perselisihan hingga ke pengadilan,” ujar Guntur Hamzah.

Putusan MK Perkuat Kepastian Hukum UU Perkawinan

Dengan ditolaknya permohonan uji materi tersebut, Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan ini mempertegas bahwa pembagian kewajiban antara suami dan istri dalam rumah tangga merupakan instrumen hukum untuk menjaga keseimbangan fungsi keluarga, bukan bentuk diskriminasi berdasarkan jenis kelamin.

Keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut diperkirakan menjadi rujukan penting dalam diskursus hukum mengenai kesetaraan gender, hak keluarga, dan penafsiran konstitusional terhadap Undang-Undang Perkawinan di Indonesia.

****

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments