Harita Nickel Jalani Audit IRMA, Warga Kawasi Klaim Masih Menanggung Kerusakan Lingkungan
- Ringkasan Berita:
- Di tengah upaya memperoleh sertifikasi Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA) sebagai standar internasional pertambangan berkelanjutan, Harita Nickel menghadapi sorotan serius terkait dugaan dampak lingkungan dan sosial di Desa Kawasi, Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Warga mengaku kehilangan rumah, akses air bersih, kesehatan, hingga mata pencaharian akibat aktivitas industri nikel.
- Sementara itu, perusahaan membantah tuduhan pencemaran dan menyatakan tengah menjalankan tindakan perbaikan (Corrective Action Period/CAP) sebagai bagian dari proses audit IRMA. Proses tersebut dinilai organisasi masyarakat sipil menjadi ujian atas komitmen nyata perusahaan terhadap pemulihan lingkungan dan perlindungan hak masyarakat, bukan sekadar pemenuhan standar administratif.
PULAU OBI – Upaya Harita Nickel meraih sertifikasi Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA) sebagai standar global pertambangan yang bertanggung jawab kembali menjadi perhatian publik. Di tengah proses audit tersebut, masyarakat Desa Kawasi, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, mengaku masih menghadapi berbagai dampak ekologis dan sosial yang diduga berkaitan dengan ekspansi industri pertambangan dan pengolahan nikel.
Berbagai organisasi masyarakat sipil menilai keberhasilan memperoleh sertifikasi internasional tidak boleh hanya diukur dari kelengkapan administrasi perusahaan, melainkan harus dibuktikan melalui pemulihan kerusakan lingkungan, pemenuhan hak masyarakat terdampak, serta penyelesaian konflik sosial yang muncul selama aktivitas pertambangan berlangsung.
Rumah Terendam Lumpur, Warga Kehilangan Tempat Tinggal
Hasnah Galela (54), warga asli Desa Kawasi, menjadi salah satu potret nyata perubahan yang terjadi setelah kawasan tersebut berkembang menjadi pusat industri hilirisasi nikel.
Rumah yang dibangun dengan jerih payahnya selama bertahun-tahun kini tidak lagi dapat dihuni setelah berulang kali diterjang banjir bercampur lumpur.
“Sa punya rumah terendam air dan lumpur, su tara bisa sa tempati,” ujar Hasnah.
Perempuan yang membesarkan tiga anak seorang diri itu mengisahkan, sejak pembangunan fasilitas pengolahan nikel PT Halmahera Persada Lygend (HPL), kondisi lingkungan berubah drastis.
Menurutnya, pembangunan tanggul diduga mengubah pola aliran air sehingga setiap musim hujan lumpur menggenangi permukiman warga.
Hasnah mengatakan dirinya sempat meminta perusahaan membangun saluran pembuangan agar air tidak mengalir ke permukiman.
“Mereka bilang aman. Ternyata tidak ada pembangunan,” katanya.
Akibat banjir yang datang hingga beberapa kali setiap bulan, Hasnah akhirnya meninggalkan rumahnya pada penghujung 2023 dan kini tinggal bersama kerabat.
Air Bersih Hilang, Dugaan Kontaminasi Cr6 Mencuat
Persoalan berikutnya adalah hilangnya akses air bersih.
Hasnah mengaku sumur yang selama puluhan tahun menjadi sumber air keluarga kini tidak lagi dapat digunakan untuk konsumsi.
Untuk memenuhi kebutuhan minum dan memasak, ia harus membeli air galon setiap minggu, sedangkan kebutuhan mandi tetap menggunakan air dari mata air Kawasi.
“Kalau mandi pakai air Kawasi, badan gatal semua,” tuturnya.
Temuan tersebut sejalan dengan hasil investigasi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) bersama Gecko Project yang mengungkap dugaan keberadaan kromium heksavalen (Cr6) pada mata air utama Desa Kawasi.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa hasil pengujian pada 2022 memperlihatkan kadar Cr6 beberapa kali melampaui baku mutu air minum Indonesia. Investigasi juga mengutip dokumen internal perusahaan yang mengaitkan kontaminasi dengan limpasan aktivitas penambangan, fasilitas peleburan, serta instalasi High Pressure Acid Leach (HPAL). Dugaan tersebut hingga kini dibantah oleh pihak perusahaan.
Secara ilmiah, kromium heksavalen merupakan senyawa toksik yang diklasifikasikan sebagai zat karsinogenik bagi manusia. Paparan jangka panjang dapat meningkatkan risiko gangguan kulit, iritasi saluran pernapasan, gangguan ginjal, hati, hingga kanker paru-paru.
Gangguan Kesehatan Mulai Dirasakan Masyarakat
Keluhan kesehatan juga mulai dirasakan warga, terutama anak-anak.
Ruam kulit, bentol, bintik berisi cairan hingga luka menyerupai bisul dilaporkan muncul setelah menggunakan air yang diduga telah mengalami penurunan kualitas.
Selain itu, kualitas udara di Kawasi juga menjadi perhatian masyarakat.
Aktivitas PLTU captive yang menopang kawasan industri menghasilkan emisi yang menurut warga semakin memperburuk kualitas udara, khususnya pada malam hari.
Data pelayanan kesehatan setempat mencatat ribuan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Meski hubungan sebab akibat memerlukan kajian epidemiologis yang komprehensif, tingginya angka kasus tersebut menjadi perhatian berbagai pihak.
Deforestasi dan Perubahan Ekosistem Pulau Obi
Ekspansi industri nikel juga disebut berdampak terhadap bentang alam Pulau Obi.
Data Global Forest Watch menunjukkan sekitar 4.800 hektare tutupan hutan hilang sepanjang 2001–2025 di wilayah yang berkaitan dengan operasi pertambangan.
Kepala Divisi Riset dan Database JATAM, Dini Pramita, menilai hilangnya hutan alam tidak dapat dipulihkan hanya melalui reklamasi atau penanaman kembali.
Menurutnya, hutan alam memiliki fungsi ekologis yang terbentuk selama ratusan hingga ribuan tahun.
“Deforestasi menghancurkan fungsi hidrologis kawasan, meningkatkan erosi, sedimentasi, memecah habitat, dan merusak ekosistem penyangga kehidupan masyarakat,” ujar Dini.
Nelayan Kehilangan Sumber Penghidupan
Perubahan lingkungan juga dirasakan masyarakat pesisir.
Sanusi (56), nelayan Desa Kawasi, mengatakan hasil tangkapannya menurun drastis dibandingkan sebelum kawasan tersebut berkembang menjadi pusat industri nikel.
“Susah sekali cari ikan sekarang, laut sudah tercemar,” katanya.
Jika sebelumnya ia mampu memperoleh lebih dari 60 kilogram ikan dalam sehari, kini hasil tangkapannya hanya sekitar 20 kilogram setelah melaut lebih jauh.
Penelitian WALHI Maluku Utara mengenai kualitas perairan Pulau Obi juga melaporkan adanya akumulasi logam berat pada sejumlah sampel ikan konsumsi yang diuji di laboratorium, sehingga dinilai berpotensi memengaruhi kesehatan biota laut dan manusia apabila dikonsumsi dalam jangka panjang.
Relokasi Warga Masih Menjadi Polemik
Sebagian warga mendapat tawaran relokasi ke kawasan Ecovillage yang dibangun perusahaan.
Namun, tidak semua menerima.
Sakiman Dauthugi (62) memilih bertahan karena menganggap tanah tersebut merupakan warisan leluhur.
“Ini tanah warisan orang tua. Kalau dijual, habis semua kenangan,” ujarnya.
Organisasi masyarakat sipil menilai relokasi harus dilakukan berdasarkan prinsip persetujuan bebas, didahului informasi yang memadai, tanpa paksaan, serta menjamin keberlanjutan mata pencaharian masyarakat.
Harita Nickel Membantah Dugaan Pencemaran
Menanggapi berbagai tuduhan tersebut, Harita Nickel melalui Wakil Presiden Komunikasi Perusahaan Ekhel Chandra Wijaya menegaskan bahwa aktivitas perusahaan tidak mencemari sumber air masyarakat.
Perusahaan menyatakan kualitas air dipantau melalui sistem SPARING Kementerian Lingkungan Hidup dan diuji oleh laboratorium independen.
Harita juga menyebut banjir pada 2023 dipengaruhi curah hujan ekstrem.
Terkait fasilitas HPAL, perusahaan menyatakan teknologi yang digunakan dirancang untuk meminimalkan pembentukan kromium heksavalen serta memastikan limbah pengolahan ditempatkan di darat tanpa pembuangan ke laut.
Dalam surat tanggapan kepada Project Multatuli tertanggal 3 Agustus 2026, perusahaan menegaskan:
“Tidak ada saluran drainase, kolam sedimentasi ataupun saluran pembuangan yang bersinggungan dengan sumber air masyarakat. Infrastruktur pertambangan dirancang terpisah dari sistem sumber daya air warga.”
IRMA Menjadi Ujian Tata Kelola Pertambangan
Harita Nickel saat ini memasuki Corrective Action Period (CAP) dalam proses audit IRMA.
Tahapan tersebut merupakan mekanisme standar yang memberi kesempatan kepada perusahaan untuk memperbaiki berbagai temuan auditor sebelum laporan akhir dipublikasikan. IRMA menjelaskan bahwa CAP merupakan bagian dari pendekatan continuous improvement, bukan jaminan bahwa seluruh persyaratan telah dipenuhi.
IRMA menyebut area yang menjadi fokus perbaikan meliputi peningkatan konsultasi dengan pemangku kepentingan, penyempurnaan rencana tanggap darurat, reklamasi dan penutupan tambang, perlindungan mata pencaharian masyarakat yang direlokasi, penguatan uji tuntas hak asasi manusia, serta penyempurnaan penilaian dampak lingkungan dan sosial.
Risiko Greenwashing dalam Rantai Pasok Kendaraan Listrik
WALHI menilai keberhasilan sertifikasi tidak boleh berhenti pada penerbitan dokumen sertifikat.
Pengkampanye Anti-Tambang dan Energi Berkeadilan WALHI, Faizal Ratuela, menyatakan persoalan yang dihadapi masyarakat Kawasi berkaitan dengan dugaan pencemaran sumber air, kerusakan ekosistem pesisir, hilangnya ruang hidup, hingga tekanan terhadap warga yang memilih tetap tinggal.
Menurutnya, apabila sertifikasi hanya berfungsi meningkatkan penerimaan nikel Indonesia di pasar kendaraan listrik global tanpa perubahan nyata di lapangan, maka proses tersebut berpotensi dipersepsikan sebagai greenwashing, yakni praktik membangun citra ramah lingkungan tanpa disertai perbaikan substantif terhadap dampak ekologis dan sosial.
Pemulihan Lingkungan Menjadi Ukuran Utama
Kasus Desa Kawasi memperlihatkan kompleksitas hubungan antara percepatan hilirisasi mineral, kepentingan rantai pasok kendaraan listrik global, serta perlindungan lingkungan dan hak masyarakat.
Bagi warga, keberhasilan praktik pertambangan yang bertanggung jawab tidak semata ditentukan oleh sertifikasi internasional, melainkan oleh kemampuan memulihkan lingkungan, menjamin kesehatan masyarakat, mengembalikan ruang hidup, dan memastikan manfaat ekonomi tidak dibayar dengan kerusakan ekologis yang bersifat permanen.
Hasnah Galela menutup kisahnya dengan harapan sederhana.
“Dulu waktu kampanye Ibu Gubernur datang ke rumah. Kalau sekarang beliau ada di sini, sa cuma mau bilang, amankan sa punya rumah. Biar cuma gubuk, sa nyaman tidur di rumah sendiri.”
***
