Selasa, Agustus 4, 2026
spot_img
BerandaEKONOMI DAN BISNISPHK 1.900 Karyawan GNI, Smelter Nikel Raksasa di Morowali Utara Tertekan Krisis...

PHK 1.900 Karyawan GNI, Smelter Nikel Raksasa di Morowali Utara Tertekan Krisis Keuangan

GNI Umumkan PHK Massal di Tengah Tekanan Finansial

  • Ringkasan Berita: 
  • PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) berencana memangkas sekitar 1.900 pekerja akibat tekanan keuangan dan proses PKPU.
  • Langkah efisiensi ini memicu kekhawatiran terhadap nasib ribuan keluarga pekerja serta keberlanjutan industri hilirisasi nikel di Sulawesi Tengah. 

JAKARTA — Perusahaan pengolahan dan pemurnian nikel PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) mengumumkan rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 1.900 pekerja sebagai bagian dari langkah efisiensi operasional di tengah tekanan kondisi keuangan perusahaan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat permintaan perusahaan bernomor 4760/Eksternal/HRD/GNI-SITE/2026 yang diterbitkan pada 1 Agustus 2026. Dalam dokumen itu, manajemen menyatakan keputusan diambil setelah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi usaha yang dinilai tidak lagi mampu mempertahankan struktur tenaga kerja saat ini.

“Keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan yang matang dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi perusahaan yang mengharuskan kami melakukan rasionalisasi jumlah pekerja agar operasional perusahaan dapat terus berjalan,” tulis manajemen GNI dalam surat dikutip indoBisnis, Selasa (4/8/2026).

PT Gunbuster Nickel Industry (dok. Instagram @gunbusterofficial)

Perusahaan menegaskan efisiensi dilakukan untuk menjaga keberlangsungan operasional di tengah beban keuangan yang semakin berat.

PKPU Jadi Alasan Utama Efisiensi

Manajemen GNI menjelaskan salah satu faktor utama yang melatarbelakangi kebijakan PHK adalah kondisi perusahaan yang sedang menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Status PKPU tersebut memberikan ruang restrukturisasi kewajiban pembayaran utang perusahaan, namun sekaligus menjadi indikator tekanan likuiditas yang sedang dihadapi GNI.

Menurut perusahaan, biaya tenaga kerja menjadi salah satu komponen terbesar dalam struktur operasional sehingga harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan perusahaan.

“Perusahaan telah mempertimbangkan berbagai alternatif sebelum melakukan efisiensi, seperti pengurangan biaya operasional lainnya, meniadakan rekrutmen, pengurangan lembur, pengaturan kembali jam kerja, pengobatan, atau langkah-langkah lain yang memungkinkan.”

Operasi Diperkecil, Kebutuhan Karyawan Dikurangi

Saat ini PT GNI memiliki sekitar 6.325 pekerja. Namun perusahaan mengakui jumlah tersebut tidak lagi sejalan dengan kebutuhan operasional yang tersisa.

Manajemen menyebut kebutuhan produksi kini hanya difokuskan pada satu fasilitas smelter dan satu pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) sehingga jumlah tenaga kerja harus disesuaikan.

Perusahaan menegaskan jumlah pekerja yang akhirnya terdampak akan ditentukan berdasarkan evaluasi operasional secara menyeluruh.

“Terdapat kurang lebih 1.900 karyawan yang terdampak efisiensi yang akan kami mulai proses PHK pada periode Agustus 2026.”

Meski demikian, GNI menyatakan memiliki komitmen untuk memprioritaskan perekrutan kembali para pekerja tersebut apabila kondisi perusahaan telah pulih dan aktivitas operasional kembali normal.

DPR Soroti Dampak Sosial dan Ekonomi

Rencana PHK massal tersebut mendapat perhatian dari anggota DPRD, Muhammad Safri, yang menilai kebijakan itu akan memunculkan efek domino terhadap ribuan keluarga pekerja serta pelaku usaha di sekitar kawasan industri.

Menurut Safri, keberhasilan hilirisasi nikel tidak boleh mengorbankan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal.

“Hilirisasi dan investasi memang penting bagi pertumbuhan ekonomi. Namun investasi tidak boleh hanya bicara tentang produksi, keuntungan, dan pertumbuhan ekonomi, sementara pekerja lokal menjadi pihak pertama yang dikorbankan ketika efisiensi dilakukan.”

Ia meminta pemerintah daerah memastikan seluruh hak pekerja, termasuk pesangon dan hak normatif lainnya, dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Safri juga mendesak Gubernur Sulawesi Tengah membentuk Satuan Tugas Ketenagakerjaan untuk mengawal proses PHK agar berjalan sesuai aturan.

“Pemerintah daerah tidak boleh hadir hanya ketika investasi berjalan dengan baik. Ketika ribuan pekerja menghadapi ancaman kehilangan pekerjaan, pemerintah harus berdiri di depan untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi.”

GNI Terlilit Sejumlah Perkara Hukum

Di tengah proses efisiensi, PT GNI juga masih menghadapi sejumlah persoalan hukum.

Perusahaan sebelumnya ditetapkan berada dalam status PKPU sementara oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat melalui perkara Nomor 140/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst atas permohonan PT Pancaran Karya Shipping dan PT Pancaran Maritim Transportindo. Masa PKPU diberikan maksimal 45 hari sejak putusan dibacakan pada 19 Juni 2026.

Selain itu, GNI juga menghadapi gugatan wanprestasi dari PT Sys Petrolindo Utama terkait kewajiban pembayaran lima invoice senilai sekitar Rp2,2 miliar.

Di sisi lain, perusahaan asal China Dongfang Boiler Co., Ltd. turut menggugat GNI bersama Jiangsu Delong Nickel Industry Co. Ltd. dan Yancheng Hongchuang Trade Co. Ltd. dengan nilai gugatan mencapai Rp460,26 miliar atas dugaan perbuatan melawan hukum.

PT Gunbuster Nickel Industry berdiri pada 2019 dan mengoperasikan fasilitas smelter di Kawasan Industri Stardust Estate Investment (SEI), Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Smelter tersebut diresmikan Presiden ke-7 Joko Widodo pada 27 Desember 2021 dengan nilai investasi sekitar US$2,7 miliar.

Proyek ini juga masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 bersama proyek PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI).

GNI menggunakan teknologi Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) dengan kapasitas produksi sekitar 1,9 juta ton Nickel Pig Iron (NPI) per tahun, serta membutuhkan pasokan bijih nikel sekitar 21,6 juta wet metric ton (WMT) setiap tahun.

Perusahaan juga pernah menjalin kerja sama pengembangan bisnis smelter dengan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan Alchemist Metal Industry Pte Ltd melalui penandatanganan Head of Agreement (HoA) pada 2021.

Selain tekanan harga nikel global yang terus melemah, kondisi GNI disebut ikut terdampak oleh persoalan keuangan induk usahanya di China, Jiangsu Delong Nickel Industry Co. Ltd., yang mengalami krisis akibat gagal membayar utang.

Dalam perkembangan terakhir, Zhejiang Materials Development Co. Ltd. (Zheshang Zhongtuo) dikabarkan mengakuisisi 75 persen dari kepemilikan 99,84 persen saham Jiangsu Delong di PT GNI. Perusahaan tersebut juga disebut akan menggandeng Jinhai Stainless Steel untuk melanjutkan investasi di GNI.

***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments