Selasa, April 21, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALKPK Periksa Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Selama 7 Jam

KPK Periksa Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Selama 7 Jam

JAKARTA, IndoBisnis – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, selama 7 jam di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 19 Juni 2024.

Pemeriksaan tersebut terkait dengan barang milik Kusnadi yang disita oleh KPK pada Senin (10 Juni 2024), saat Kusnadi menemani Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus buronan Harun Masiku.

Setelah pemeriksaan di lantai 2 selesai, Kusnadi segera menemui tim kuasa hukumnya. Kuasa Hukum Kusnadi, Petrus Selestinus, mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Priyatno dan beberapa penyidik lainnya yang tidak disebutkan namanya.

“Yang memeriksa Kusnadi adalah Pak Priyatno dan menurut penjelasan dari Kusnadi sendiri, pemeriksaannya berjalan dengan baik-baik saja, ditanya dengan baik-baik,” ujar Petrus kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 19 Juni 2024.

Petrus juga menyatakan bahwa penyidik Rossa Purbo Bekti, yang sebelumnya dilaporkan oleh Kusnadi ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Komnas HAM, tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut.

“Nah walaupun belum dijawab, tetapi tadi praktis Rossa sama sekali tidak ikut,” kata Petrus.

Lebih lanjut, Petrus menambahkan bahwa Kusnadi tidak didampingi oleh kuasa hukumnya selama pemeriksaan, sesuai dengan prosedur standar operasional (SOP) KPK.

“Sebelumnya juga Pak Priyatno sempat bicara dengan kami, mengatakan bahwa pertama tidak bisa didampingi Kusnadi, sesuai dengan SOP KPK,” jelas Petrus.

Sebelumnya, Kusnadi meminta agar penyidik KPK yang memeriksanya hari ini diganti. Permintaan ini merupakan buntut dari penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Rossa.

Kusnadi menuding Rossa melakukan penggeledahan dan penyitaan barang miliknya dan Hasto dengan cara memaksa dan tidak sesuai prosedur.

Selain itu, Kusnadi juga meminta untuk didampingi oleh kuasa hukumnya saat diperiksa, namun permohonan tersebut ditolak oleh KPK karena sesuai SOP KPK seorang saksi tidak perlu ditemani oleh kuasa hukumnya.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments