Selasa, April 21, 2026
spot_img
BerandaBERANDADaerahDikbud Malut Mendukung pencegahan Korupsi dan gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB 2024

Dikbud Malut Mendukung pencegahan Korupsi dan gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB 2024

Maluku Utara, IndoBisnis – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Imran Yakub, menyatakan dukungannya terhadap upaya pencegahan korupsi, khususnya dalam pengendalian gratifikasi pada penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

“Langkah ini sejalan dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan PPDB,” kata Imran Yakub kepada IndoBisnis.co.id pada Kamis, 20 Juni 2024.

Melalui Surat Edaran yang ditetapkan pada 16 Mei 2024 tersebut, KPK berharap seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyelenggaraan PPDB dapat menghindari tindakan koruptif agar setiap calon peserta didik memperoleh keadilan dan kesempatan yang sama.

“Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan menginstruksikan berbagai tindakan kepada Kepala SMA, SMK, dan SLB serta pihak terkait lainnya,” ungkapnya.

Imran Yakub menekankan pentingnya integritas dan transparansi dalam pelaksanaan PPDB. Berikut adalah beberapa poin penting dari instruksi beliau:

1. Teladan dalam Integritas: Semua pihak wajib menjadi teladan dan tidak terlibat dalam permintaan, pemberian, serta penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

2. Anti-Korupsi dan Konflik Kepentingan: Pelaksanaan PPDB harus bebas dari tindakan koruptif dan konflik kepentingan.

3. Koordinasi dengan Inspektorat: Kepala sekolah dan pihak terkait diminta berkoordinasi dengan inspektorat untuk langkah-langkah pencegahan korupsi.

4. Kepatuhan terhadap Hukum: Seluruh pegawai harus mematuhi ketentuan hukum untuk menghindari tindak pidana korupsi.

5. Larangan Permintaan Dana: Permintaan dana atau hadiah oleh pihak yang terlibat dalam PPDB, baik individu maupun institusi, dilarang keras.

6. Pelaporan Gratifikasi: Jika menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, wajib melaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja.

7. Bingkisan Makanan/Minuman: Gratifikasi berupa makanan/minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial dan dilaporkan melalui aplikasi pelaporan gratifikasi.

8. Informasi dan Konsultasi: Informasi lebih lanjut tentang gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses melalui berbagai layanan yang disediakan oleh KPK.

Dengan demikian, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara berharap penyelenggaraan PPDB di daerahnya dapat berjalan secara obyektif, transparan, dan akuntabel. Kerjasama dari semua pihak sangat diperlukan untuk mewujudkan tujuan ini.

“Mari bersama-sama kita ciptakan sistem pendidikan yang bersih dan berintegritas demi masa depan generasi penerus yang lebih baik,” tutup Imran Yakub.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments