JAKARTA, IndoBisnis – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali keterangan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Pada Senin (19/8/2024), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan, dipanggil oleh penyidik untuk memberikan keterangan terkait penyelidikan tersebut.
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Tessa Mahardika, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya memperdalam penyelidikan terhadap aliran dana yang melibatkan AGK.
“Hari ini, penyidik KPK memanggil satu orang saksi untuk tersangka Abdul Gani Kasuba, yang bertempat di Kantor Imigrasi Maluku Utara,” ujar Tessa dalam keterangan resminya, Senin (19/8/2024).
AGK, yang saat ini berstatus tersangka, terlibat dalam kasus TPPU senilai Rp102 miliar. Selain itu, kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan AGK masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate. AGK didakwa menerima suap sebesar Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS, serta gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menahan Imran Jakub (IJ), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, sebagai tersangka pemberi suap pada Kamis (4/6). Kemudian, pada Rabu (16/7), KPK juga resmi menahan Muhaimin Syarif, mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut, yang diduga terlibat dalam skema korupsi ini.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena menyangkut pengungkapan lebih lanjut tentang praktik korupsi di lingkup pemerintahan daerah. KPK terus berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.***
