- Ringkasan Berita:
- HRW menyoroti dugaan kriminalisasi aktivis lingkungan dan masyarakat adat di Indonesia.
- Dalam laporan 70 halaman berbasis 15 kasus dan 69 wawancara, HRW mendesak pemerintah.
- Memastikan konflik tanah dan lingkungan diselesaikan secara adil serta melindungi kebebasan berekspresi.
JAKARTA — Human Rights Watch (HRW) menyoroti dugaan penggunaan hukum untuk menjerat pembela lingkungan dan pemimpin masyarakat adat di Indonesia yang memprotes perampasan tanah, deforestasi, dan pencemaran lingkungan. Temuan tersebut dimuat dalam laporan HRW yang diterbitkan pada 28 Juli 2026.
Dalam laporan setebal 70 halaman berjudul Grabbed Land, Silenced Justice: The Persecution of Environmentalists and Indigenous Leaders in Indonesia, HRW menelaah lebih dari 50 kasus sepanjang 2015–2025 dan memilih 15 kasus sebagai contoh dugaan penggunaan berbagai ketentuan hukum untuk menargetkan aktivis serta pemimpin masyarakat.
Menurut HRW, aparat kepolisian menindaklanjuti pengaduan yang diajukan pejabat perusahaan maupun politisi dengan menjerat masyarakat adat yang memperjuangkan hak atas tanah ulayat serta aktivis yang membela mereka.
Laporan tersebut menyebut sebagian besar perkara terjadi sebelum Presiden Prabowo Subianto menjabat pada 2024. Namun, HRW menilai pemerintahan Prabowo belum mengambil langkah yang memadai untuk mengatasi dugaan pelanggaran tersebut.
HRW juga menyoroti perluasan peran militer dalam pertambangan milik negara, perkebunan kelapa sawit, proyek infrastruktur, serta proyek yang disebut sebagai food and energy estates.
69 Wawancara Jadi Dasar Laporan
Laporan HRW disusun berdasarkan 69 wawancara dengan warga desa, masyarakat adat, aktivis lingkungan, pengacara, akademisi, dan pejabat pemerintah. HRW juga menelaah dokumen kepolisian serta putusan pengadilan.
HRW menyatakan aparat menggunakan KUHP dan sejumlah aturan lain untuk menjerat aktivis dengan tuduhan mulai dari pencemaran nama baik hingga tuduhan “menyebarkan komunisme”.
Selain KUHP, laporan tersebut menyoroti penggunaan Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Mineral dan Batubara, Undang-Undang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan terhadap masyarakat dan aktivis yang memperjuangkan hak atas tanah serta lingkungan.
Direktur Asia HRW Elaine Pearson mengatakan pemerintah Indonesia dari masa ke masa telah berupaya membungkam aktivis dan tokoh masyarakat adat yang memprotes penggusuran paksa, hilangnya tanah adat, dan deforestasi.
“Pemerintah Indonesia dari masa ke masa berupaya membungkam para aktivis dan tokoh masyarakat adat yang protes penggusuran paksa, hilangnya tanah adat, dan deforestasi dengan menuntut mereka atas tuduhan pidana yang tidak berdasar,” kata Elaine Pearson.
Pearson juga menyoroti pemerintahan Prabowo yang menurut HRW tetap mengabaikan keluhan masyarakat ketika pemerintah mengejar tujuan ekonominya.
“Pemerintahan Prabowo, meskipun mengatakan memberantas korupsi korporasi, namun mengabaikan berbagai keluhan dan tuntutan masyarakat, warga desa, serta mengerahkan militer dan langkah-langkah represif lainnya demi mencapai tujuan ekonominya.”
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah perkara James Watt, petani Dayak di Kalimantan Tengah yang membantu warga mempertahankan hak atas tanah mereka.
Menurut HRW, polisi menangkap Watt di Jakarta pada 7 Maret 2020 berdasarkan laporan perusahaan yang menuduh warga Desa Penyang “memanen” buah kelapa sawit dari lahan seluas 117 hektare yang masih disengketakan.
Polisi juga menangkap dua petani lainnya, Hermanus dan Dilik. Hermanus kemudian meninggal dunia saat berada dalam tahanan kepolisian setelah disebut tidak memperoleh penanganan medis yang memadai.
Pada 15 Juni 2020, Pengadilan Negeri Sampit menyatakan James Watt dan Dilik bersalah berdasarkan Undang-Undang Perkebunan. James Watt dijatuhi hukuman 10 bulan penjara, sedangkan Dilik dihukum delapan bulan penjara.
HRW menyebut putusan tersebut dijatuhkan meskipun Badan Pertanahan Nasional menyimpulkan lahan 117 hektare yang disengketakan tidak tercakup dalam hak atas tanah perusahaan.
James Watt menyampaikan pandangannya kepada HRW mengenai perkara tersebut.
“Hak-hak masyarakat adat dirampas, sementara siapa pun yang berani mempertanyakan keputusan itu justru dikriminalisasi,” kata Watt kepada Human Rights Watch.
Menurut laporan HRW, Watt juga menyatakan bahwa surat Gubernur Kalimantan Tengah yang menyebut lahan 117 hektare tersebut berada di luar wilayah HGU perusahaan disebut tidak diperhatikan.
HRW mendesak pemerintahan Prabowo untuk memastikan aparat penegak hukum tidak menggunakan proses hukum secara sewenang-wenang terhadap aktivis lingkungan dan masyarakat adat.
HRW juga meminta pemerintah menyelesaikan sengketa tanah dan kerusakan lingkungan secara adil, alih-alih menghukum masyarakat yang memprotes dugaan pelanggaran.
Kelompok tersebut mendorong pemulihan kepemilikan tradisional masyarakat atas lahan yang dirampas secara ilegal serta konsultasi dengan lembaga independen yang melakukan pemetaan hak tanah adat.
Laporan HRW menempatkan persoalan kriminalisasi aktivis lingkungan dan masyarakat adat dalam konteks konflik agraria, deforestasi, pencemaran lingkungan, serta kebebasan berekspresi.
Temuan tersebut menjadi sorotan karena menyangkut penggunaan instrumen hukum dalam konflik antara masyarakat, perusahaan, dan kepentingan pembangunan.
HRW menilai sengketa tanah dan persoalan lingkungan semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang adil, sehingga masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungan tidak menjadi sasaran penuntutan karena menyampaikan keberatan atau melakukan advokasi.
***
