- Ketika nikel menjadi rebutan, hukum dan kekuasaan ditengarai ikut bermain dalam perebutan ruang hidup warga adat Maba Sangaji dan Wailukum.
Perebutan wilayah kaya nikel di Halmahera Timur kini menyeruak ke permukaan, menyingkap aroma busuk kolusi antara aparat desa, pejabat pemerintah, dan korporasi tambang. Di balik peta administrasi yang digeser secara diam-diam, tersimpan kisah pilu rakyat adat yang kehilangan tanah, laut, dan martabatnya demi kepentingan bisnis nikel raksasa.
Perubahan tapal batas antara Desa Maba Sangaji dan Desa Wailukum di Kecamatan Kota Maba, Halmahera Timur, menjadi pemicu utama konflik berkepanjangan yang kini mengguncang fondasi keadilan daerah. Perubahan itu terjadi di tengah hiruk-pikuk Pilkada 2020–2024, saat proyek tambang menjadi salah satu urat nadi kepentingan politik lokal.
Moronopo—wilayah adat yang sejak lama menjadi sumber kehidupan masyarakat adat Maba Sangaji—tiba-tiba berubah status menjadi area operasi PT Nusa Karya Arindo (NKA), anak perusahaan PT ANTAM. Padahal, kawasan itu bukan sekadar tanah adat, tetapi juga benteng ekologi Teluk Buli—zona pemijahan ikan yang menjadi tumpuan hidup nelayan lokal.
Warga menilai, langkah pengalihan fungsi ini tidak lebih dari bentuk perampasan ruang hidup masyarakat. “Moronopo itu tempat kami mencari makan, tempat kami bernaung sejak leluhur. Sekarang berubah jadi wilayah tambang,” ungkap Jatam.
Perubahan tapal batas administratif, yang disebut-sebut dilakukan tanpa sosialisasi publik, menjadi senjata hukum bagi perusahaan untuk mengklaim bahwa wilayah operasi mereka bukan lagi tanah adat Maba Sangaji, melainkan milik administratif Wailukum.
Jejak Nama-Nama Kuat: Dari Desa ke DPRD
Dugaan keterlibatan sejumlah pejabat desa dan elit lokal kian menguat. Nama Kasman Mahmud (Kepala Desa Maba Sangaji), Safardifa (anggota BPD), Raidi Karjang (Penjabat Kepala Desa Wailukum), dan Moh. Kandung (Sekretaris Komisi III DPRD Halmahera Timur) disebut dalam proses perubahan tapal batas tanpa melibatkan masyarakat adat.
Dokumen berita acara tertanggal 22 Juli 2020 di Kantor Bupati Halmahera Timur menjadi titik awal polemik. Penetapan tapal batas dilakukan dengan menghadirkan pejabat daerah, aparat kepolisian sektor, dan lembaga adat, namun tanpa suara rakyat yang terdampak langsung.
Yang lebih mencengangkan, pada 18 Mei 2025, terbit surat bernomor 140.01/136/DW/Kec.KM/HT/V/2025 yang menuduh warga Maba Sangaji melakukan aksi sepihak. Surat itu diduga disusun oleh kelompok yang sama—di antaranya Azwan Sinen, Alfentein Rongasala, Syukur Wangelamo, dan Karim Umar—dengan dukungan diam-diam dari perusahaan tambang PT Position.
Jejak korporasi dalam konflik ini kian jelas. PT Position disebut memiliki hubungan erat dengan jaringan birokrat dan elit politik lokal yang terlibat dalam Pilkada. Nama Edi Septiagus Rajab, Kepala Bidang Pemerintahan Desa di Dinas PMD Halmahera Timur sekaligus Ketua KNPI setempat, muncul sebagai penghubung utama antara perusahaan dan birokrasi.
Sementara itu, Mukdir Lakoda, anggota BPD sekaligus Humas Eksternal PT Position, diduga memainkan peran ganda sebagai juru bicara perusahaan dan perantara kepentingan ke pemerintah. Kombinasi ini menjadikan ruang dialog publik tertutup rapat.
“Birokrasi sudah dikunci oleh kepentingan tambang. Aparat desa jadi perpanjangan tangan perusahaan,” ungkap Jatam
Dalam banyak kasus, warga mendapati praktik tali asih atau kompensasi sepihak dari perusahaan kepada perangkat desa dan tokoh masyarakat. Dana ini disebut sebagai bentuk “penghargaan,” namun sesungguhnya menjadi alat untuk membungkam protes warga terhadap ekspansi tambang.
Proses ini membentuk mata rantai kekuasaan baru di tingkat lokal: antara pejabat desa, politisi DPRD, dan korporasi tambang. Kepentingan ekonomi berbaur dengan kepentingan politik, menciptakan ladang subur bagi praktik penyalahgunaan wewenang.
Ketika rakyat adat Maba Sangaji memilih jalan damai dengan ritual adat di hutan pada 18 Mei 2025, respons aparat justru represif. Aparat keamanan melakukan penangkapan massal terhadap 27 warga, dan 11 di antaranya didakwa menghalangi aktivitas pertambangan.
Proses interogasi berlangsung tanpa pendampingan hukum yang layak. Beberapa warga mengaku mengalami kekerasan fisik, pemaksaan tanda tangan, hingga tes urin tanpa dasar hukum.
“Kami hanya ingin mempertahankan tanah dan hutan kami. Tapi negara malah berpihak pada tambang,” tulis Jatam mengutip salah satu korban kriminalisasi dengan suara bergetar, Senin (10/11).
Ironisnya, dalam persidangan, pengadilan sepenuhnya mengabaikan eksistensi tanah adat dan sejarah hak ulayat warga. Hakim hanya berpegang pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan pada 2017—dokumen legal yang justru menjadi alat legitimasi perampasan ruang hidup.
Keterlibatan aparat hingga pejabat daerah dalam konflik tambang Halmahera Timur memperlihatkan bahwa perebutan nikel bukan sekadar urusan ekonomi, melainkan juga perebutan kuasa. Dari ruang desa hingga meja pemerintahan, kepentingan korporasi seolah telah menjadi roh dalam setiap kebijakan.
Selama negara abai dan aparat memilih berpihak pada modal, hukum akan terus tumpul bagi rakyat. Konflik ini bukan sekadar soal tapal batas, tetapi soal batas moral antara kekuasaan dan keadilan.
***

