- Ringkasan Berita
- Koalisi Bersihkan Indonesia mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta terkait gugatan RUPTL 2025-2034.
- Koalisi menyoroti dugaan inkonsistensi putusan, keberadaan PLTU baru, serta dampak energi fosil terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
JAKARTA — Koalisi masyarakat sipil Bersihkan Indonesia menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang tidak menerima gugatan terhadap Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034 PT PLN.
Koalisi menilai putusan tersebut inkonsisten dengan penanganan perkara RUPTL sebelumnya dan berpotensi menghambat upaya peralihan dari PLTU batu bara menuju kebijakan kelistrikan yang lebih bersih, andal, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dalam putusannya, PTUN Jakarta menganggap RUPTL bukan dokumen yang dapat digugat oleh publik. Bersihkan Indonesia menilai keputusan tersebut tidak memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Koalisi juga menyoroti proses penyusunan RUPTL yang disebut dilakukan tanpa partisipasi publik. Sejumlah poin dalam dokumen tersebut dinilai bermasalah, termasuk keberadaan PLTU baru, ketidaksesuaian dengan kerangka waktu pemensiunan PLTU batu bara, serta belum adanya peta jalan yang jelas sesuai mandat Perpres Nomor 112 Tahun 2022.
Ahmad Ashov Birry, Perwakilan Penggugat Nasional, menilai putusan tersebut mengecewakan dan berpotensi membahayakan masyarakat Indonesia.
“Implikasi hasil gugatan ini pada tata kelola ketenagalistrikan ke depan sangat besar utamanya pada transparansi pilihan pembangkit, akuntabilitas, responsibilitas, dan tidak adanya kepastian hukum,” ujar Ashov di Jakarta, Rabu (12/8/2026).mengutip Trend Asia
Daniel Winarta, Perwakilan Tim Advokasi Bersihkan Indonesia, menyebut terdapat inkonsistensi dalam penanganan perkara RUPTL.
Menurut Daniel, PTUN sebelumnya pernah menerima objek gugatan RUPTL yang diajukan PT Energi Katingan Prima (EKP), yang kemudian membuat Kementerian ESDM membatalkan proyek PLTU MT Kalselteng 3 dari RUPTL 2021-2030. Pada 2025, PTUN juga memproses gugatan Serikat Pekerja PLN terhadap RUPTL 2025-2034.
“Hakim enggan menggunakan kewenangannya saat masyarakat yang menggugat. Kami akan ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang diharapkan lebih berani mengawal dokumen kelistrikan ini,” kata Daniel.
Iqbal Damanik dari Greenpeace Indonesia mengatakan gugatan tersebut merupakan upaya warga negara memperjuangkan hak konstitusional.
Ia menyebut pengoperasian 20 PLTU batu bara memicu kerugian ekonomi dan kesehatan hingga Rp1.813 triliun atau setara US$109 miliar. Polusi juga disebut menyebabkan hingga 156.000 kematian dini.
“Sepatutnya RUPTL bisa mengakomodir bauran energi terbarukan 55%-80%, salah satunya bisa memasukkan 100 GW dalam dokumen kelistrikan ini, bukannya memasukkan PLTU baru,” ujar Iqbal.
Sumiati Surbakti, Perwakilan Penggugat Daerah Sumatera Utara, menilai respons PTUN belum berpihak kepada masyarakat, terutama warga di sekitar PLTU Pangkalan Susu.
“Sekarang semakin banyak masyarakat di Pangkalan Susu yang menderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), tuberkulosis (TBC), sakit jantung, dan masalah kesehatan lainnya. Jarak antara warga sakit dan kematian sangat dekat. Bahkan penyakit kanker menjadi umum terjadi pada masyarakat,” kata Sumiati.
Sementara itu, Erlan, dokter spesialis paru, menekankan polusi semakin masif berdampak terhadap kesehatan manusia.
“Udara bersih adalah investasi, bukan biaya. Udara yang dihirup hari ini akan menentukan kesehatan fisik, kecerdasan kognitif, dan harapan hidup generasi berikutnya,” jelas Erlan.
***
