Kamis, Juni 4, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALKPK Komitmen Tetap Jalani Proses Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

KPK Komitmen Tetap Jalani Proses Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Jakarta. IndoBisnis — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tetap menangani kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dan lainnya.

Ali Fikri, Kepala Humas KPK, menjelaskan praperadilan hanya memeriksa aspek formil, dan KPK menghormati keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bagian dari kontrol dalam proses penyelesaian perkara korupsi. .

Ali menyatakan, materiil materiil dugaan perbuatan para tersangka, termasuk Eddy Hiariej, belum diperiksa di Pengadilan Tipikor (Tipikor) dan tidak dipertimbangkan hakim praperadilan dalam permohonan Eddy Hiariej.

“Oleh karena itu, setelah dilakukan pengkajian mendalam dan pembahasan dalam forum bersama seluruh pimpinan, aparat penegak hukum, dan tim Biro Hukum KPK, diputuskan KPK akan tetap menangani kasus tersebut,” kata Ali dalam tulisannya. pernyataan pada, Kamis 1 Februari 2024.

Ali menjelaskan, mereka akan terlebih dahulu menjalankan proses administrasi dan prosedur penanganan kasus dugaan suap yang melibatkan Eddy Hiariej dan lainnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Perkembangan tersebut akan dikomunikasikan sebagai bentuk transparansi KPK kepada publik,” kata juru bicara yang berlatar belakang jaksa itu.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Estiono menyatakan penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej dkk oleh KPK tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184. ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Pengadilan memutuskan penetapan tersangka oleh tergugat [KPK] sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 angka 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” kata Hakim Estiono saat membacakan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30 Januari).

“Tergugat diperintahkan untuk membayar biaya perkara sebesar nol persen,” lanjutnya.

Oleh karena itu, status Eddy Hiariej dan dua orang dekatnya, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi, dicabut.

Sebelumnya, Eddy Hiariej dkk mengajukan praperadilan karena tak setuju ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Rp8 miliar. Mereka dituduh menerima suap dari CEO PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan. Helmut telah ditahan KPK.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments