Jakarta. IndoBisnis — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif, menyatakan perbaikan perekonomian, khususnya hilirisasi nikel di Maluku Utara, belum meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar pertambangan.
“Saat kita mendapat izin, harus ada jaminan reklamasi. Apa yang digali sehingga tidak banyak menimbulkan kerusakan. Bahkan izin diberikan pada pulau-pulau yang tidak bisa ditambang, seperti Pulau Kabaena dan Pulau Wabani,” kata Laode di sela-sela acara. Gedung Dewan Pengawas KPK pada Kamis, 1 Februari 2024.
Laode juga menyebutkan, meski penambangan nikel di Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, bisa dilakukan, namun hal tersebut masih jauh dari kata responsif dan menimbulkan dampak yang sangat merusak.
“Banyak video yang menunjukkan kerusakan lingkungan dan permasalahan lainnya. Banyak yang sudah dilaporkan ke Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. Oleh karena itu, rekomendasi telah disampaikan kepada Presiden untuk memperbaiki tata kelola sektor pertambangan,” kata Laode.
Menariknya, Laode mengungkapkan, saat Gubernur Maluku Utara tertangkap basah, salah satu perusahaan yang beroperasi di Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, dan Sulawesi Tenggara, yang dikenal dengan nama Harita Group, dipanggil KPK.
“Kebetulan di sini ada petugas pencegahan, tapi ini harus menjadi perhatian serius bagian penindakan terkait nikel di Maluku Utara,” imbuhnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana menyatakan KPK fokus pada limba, termasuk sumber daya alam, serta perdagangan, dunia usaha, penegakan hukum, sektor politik, dan lembaga pelayanan publik.
“Jadi memang kalau sumber daya alam yang menjadi fokus itu sudah dilaksanakan. Apapun yang terjadi di Malut pasti akan ditindaklanjuti atas informasi apa pun yang disampaikan,” kata Wawan di Gedung Dewan Pengawas KPK, Kamis 1 Februari 2024.
Sekadar informasi, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat yang dipimpin Wawan di KPK merupakan jabatan baru.
Menurut laman KPK, deputi ini bertugas menyusun, merumuskan, dan melaksanakan kebijakan di bidang pendidikan dan peran masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
Deputi membawahi empat direktorat, yaitu Direktorat Jaringan Pendidikan; Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi; Direktorat Pengembangan Peran Serta Masyarakat; dan Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Anti Korupsi.***
