Minggu, April 19, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALWakil Ketua KPK Alexander Marwata Ungkap Praktik Korupsi di e-Katalog

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Ungkap Praktik Korupsi di e-Katalog

JAKARTA, IndoBisnis – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan adanya praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa melalui platform e-Katalog yang disebutnya sebagai ladang subur korupsi. Meskipun pengadaan barang dan jasa sudah menggunakan platform elektronik, masih banyak modus korupsi yang terjadi.

“Dulu ada e-Procurement. Semua dokumen harus di-upload melalui komputer. Namun, sistem tersebut ternyata juga bisa diakali. Para vendor membuat kesepakatan di luar, mengatur harga, dan menentukan pemenang,” kata Alex dalam seminar bertajuk “Mitigasi Permasalahan Hukum dan Audit Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah” di gedung SMESCO Indonesia, Jakarta, seperti dalam keterangan pers tertulis yang dikutip Kamis, 13 Juni 2024.

Alex mengungkapkan beberapa modus korupsi pengadaan barang dan jasa yang ditangani KPK. Yang paling sering, menurut Alex, adalah modus pembelian secara berulang melalui vendor yang sama.

“Ada modus pembelian secara berulang lewat vendor yang sama, ini menjadi peringatan. Mengapa tidak ada vendor lain yang menawarkan? Selain itu, ada modus markup harga tidak lama setelah pejabat pembuat komitmen (PPK) meng-upload. Sebelumnya pasti ada kesepakatan antara PPK dan vendor kapan barang akan di-upload di e-Katalog,” ujarnya.

Sebagai bagian dari implementasi aksi pencegahan korupsi tahun 2023-2024, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) telah meminta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memberikan akses terhadap data pengadaan barang dan jasa melalui katalog elektronik.

Alex juga menyatakan perlunya pedoman pengawasan untuk pengadaan dengan menggunakan katalog elektronik.

Dalam acara tersebut, LKPP meluncurkan fitur pengawasan e-Audit agar modus-modus yang berpotensi korupsi dapat terlacak dan langsung terintegrasi ke LKPP, KPK, dan BPKP.

Sistem pengawasan ini diharapkan dapat digunakan sebagai alat oleh aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) untuk menganalisis modus-modus transaksi yang terindikasi anomali, baik dari penyedia maupun PPK.

Kerugian yang ditimbulkan dari korupsi pengadaan barang dan jasa, lanjut Alex, sangat besar. Oleh karena itu, KPK sangat berharap semua pihak bersama-sama mengawal pengadaan barang dan jasa yang bersih, sehingga tidak ada lagi yang berusaha mengakali e-Katalog.

Berdasarkan data KPK periode 2004-2023, kasus korupsi di pengadaan barang dan jasa mencapai 339 kasus, menjadikannya kasus terbesar kedua setelah gratifikasi dan penyuapan.

KPK memasukkan sektor ini ke dalam 8 fokus area dalam Monitoring Centre for Prevention (MCP) untuk mengintervensi perbaikan tata kelola pemerintah daerah.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments