Senin, September 14, 2026
spot_img
BerandaBERANDANasionalKPK Ungkap Gratifikasi Masih Membayangi Dunia Pendidikan, 30% Guru Anggap Hadiah Sebagai...

KPK Ungkap Gratifikasi Masih Membayangi Dunia Pendidikan, 30% Guru Anggap Hadiah Sebagai Hal Lumrah

JAKARTA, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti praktik gratifikasi di dunia pendidikan. Melalui hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, KPK menemukan bahwa 30 persen guru atau dosen, serta 18 persen pimpinan satuan pendidikan, masih menganggap pemberian hadiah dari siswa atau wali murid sebagai hal yang wajar.

“Ini berbahaya, karena bisa menjadi celah awal praktik korupsi kecil yang dinormalisasi dari generasi ke generasi,” tegas Deputi Bidang Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, dalam peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2024 di Jakarta, Sabtu (26/4).

Padahal, larangan menerima hadiah telah diatur secara tegas dalam Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pemberian dalam bentuk parsel hari raya, bingkisan, atau oleh-oleh yang berkaitan dengan jabatan, termasuk bentuk gratifikasi yang dapat menjerat hukum.

Praktik yang Berakar dan Berulang

Hasil SPI 2024 menunjukkan bahwa 65 persen satuan pendidikan yang disurvei mengakui adanya kebiasaan pemberian hadiah dari orang tua kepada tenaga pendidik, khususnya saat momen kenaikan kelas atau hari raya. Bahkan, di 22 persen sekolah dan kampus, praktik ini dilakukan dengan maksud agar nilai siswa dinaikkan atau untuk meloloskan mereka.

Kondisi ini menjadi ironi, mengingat pendidikan seharusnya menjadi tempat menanamkan nilai kejujuran dan integritas. Jika praktik menyimpang dibiarkan di lingkungan pendidikan, maka risiko pembiasaan perilaku tidak etis akan makin besar.

Apresiasi Tak Harus Berbentuk Materi

KPK mendorong semua pihak untuk tidak menormalisasi bentuk pemberian yang dapat memengaruhi objektivitas tenaga pendidik. Wawan menyampaikan bahwa apresiasi bisa diwujudkan dalam bentuk ucapan terima kasih, testimoni positif, atau partisipasi aktif dalam peningkatan mutu pendidikan.

Ia juga menyerukan agar sekolah dan perguruan tinggi membangun sistem pengadaan yang akuntabel, transparan, dan bebas konflik kepentingan. “Kalau dari dunia pendidikan saja kita kompromi soal integritas, bagaimana dengan sektor lainnya?” ujarnya.

Transformasi Pendidikan Lewat Integritas

Dalam acara yang sama, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menekankan bahwa pendidikan tidak hanya soal transfer pengetahuan, melainkan juga pembiasaan nilai. Ia menyebut pentingnya peran empat pilar pendidikan—sekolah, rumah, masyarakat, dan media—untuk memastikan nilai-nilai antikorupsi tertanam secara berkelanjutan.

“Pendidikan harus membawa peserta didik menuju pemahaman makna, dan kemudian mengamalkannya dalam perilaku,” kata Abdul Mu’ti.

Indeks SPI 2024: Level Korektif, Masih Perlu Penguatan

Indeks Integritas Pendidikan 2024 mencatat nilai 69,50 poin dan dikategorikan pada level “korektif”. Ini berarti sudah ada upaya perbaikan integritas, namun implementasi dan pengawasan belum merata di seluruh satuan pendidikan.

Indeks ini disusun berdasarkan tiga dimensi: karakter peserta didik (78,01), lingkungan pendidikan (71,35), dan tata kelola (58,68). Survei mencakup 36.888 satuan pendidikan dari 507 kabupaten/kota di 38 provinsi, dengan 449.865 responden yang terdiri atas siswa, orang tua, tenaga pendidik, dan kepala satuan pendidikan.

Pelaksanaan survei berlangsung pada 22 Agustus–30 September 2024 melalui metode daring dan hybrid. Hasilnya diharapkan menjadi dasar dalam mendorong pendidikan yang bebas gratifikasi dan berintegritas.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments