Kamis, April 16, 2026
spot_img
BerandaEKONOMI DAN BISNISKoperasi Merah Putih Resmi Diluncurkan, Ini Perbedaan Utamanya dengan BUMDes

Koperasi Merah Putih Resmi Diluncurkan, Ini Perbedaan Utamanya dengan BUMDes

JAKARTA, IndoBisnis – Koperasi Merah Putih resmi meluncurkan situs web pada 21 April 2025 sebagai langkah strategis memperluas akses informasi dan layanan bagi masyarakat.

Peluncuran ini sekaligus menandai upaya baru dalam memperkuat kemandirian usaha serta meningkatkan kesejahteraan desa berbasis semangat gotong royong dan pemberdayaan ekonomi rakyat.

Berbeda dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Koperasi Merah Putih mengedepankan prinsip keanggotaan dan keuntungan bersama.

Sementara itu, BUMDes lebih fokus pada pengelolaan aset desa untuk kepentingan masyarakat luas.

Kendati demikian, keberadaan Koperasi Merah Putih tidak dimaksudkan untuk menggantikan BUMDes, melainkan memperkuat peran ekonomi desa secara kolaboratif.

Membangun Desa dari Dua Arah: Koperasi vs. BUMDes

Meskipun sama-sama bertujuan membangun ekonomi desa, Koperasi Merah Putih dan BUMDes memiliki perbedaan signifikan, mulai dari dasar hukum hingga skema operasional. Berikut sembilan perbedaan utama antara keduanya:

1. Dasar Hukum

Koperasi Merah Putih didasarkan pada Surat Edaran Menteri Koperasi No.1 Tahun 2015 serta Instruksi Presiden No.9 Tahun 2025. Sebaliknya, BUMDes diatur dalam Pasal 117 Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

2. Bentuk Usaha

Koperasi Merah Putih beroperasi sebagai koperasi berbasis keanggotaan, sementara BUMDes merupakan badan usaha yang dikelola langsung oleh pemerintah desa.

3. Modal

Koperasi Merah Putih mendapatkan pendanaan dari dana desa, APBN, APBD, serta pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Sedangkan BUMDes dibiayai oleh pemerintah desa, pemerintah daerah, serta pihak ketiga melalui skema penyertaan modal.

4. Pengelola

Koperasi Merah Putih dikelola oleh pengurus koperasi yang dipilih secara demokratis. Di lain sisi, BUMDes dipimpin oleh seorang direktur yang ditunjuk oleh kepala desa.

5. Contoh Usaha

Usaha yang dijalankan Koperasi Merah Putih meliputi gerai sembako, simpan pinjam, klinik desa, dan penyediaan gudang penyimpanan. BUMDes, sebaliknya, lebih banyak bergerak di sektor pariwisata desa, penyediaan air bersih, serta perdagangan berbasis potensi lokal.

6. Tujuan Utama

Koperasi Merah Putih bertujuan memberdayakan masyarakat untuk mencapai kemandirian ekonomi desa. BUMDes fokus pada peningkatan pendapatan asli desa serta optimalisasi potensi lokal untuk kesejahteraan warga.

7. Wewenang

Wewenang operasional Koperasi Merah Putih masih dalam tahap penyusunan regulasi. Sementara itu, BUMDes memiliki wewenang penuh dalam mengelola unit usaha dan kegiatan ekonomi desa.

8. Modal Awal

Koperasi Merah Putih ditargetkan memiliki modal awal sebesar Rp400 triliun, dengan masing-masing koperasi mendapat alokasi Rp5 miliar. Modal awal BUMDes bervariasi, dengan batas minimal Rp20 juta sesuai ketentuan.

9. Jumlah Unit

Pemerintah menargetkan pendirian 80.000 unit Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia. Saat ini, BUMDes yang telah terdata secara nasional berjumlah 64.283 unit.

Kolaborasi untuk Desa Mandiri

Kehadiran Koperasi Merah Putih dinilai dapat memperkuat ekosistem ekonomi desa melalui pendekatan berbasis partisipasi anggota.

Dengan prinsip gotong royong dan pemberdayaan lokal, koperasi ini diharapkan menjadi motor penggerak kemandirian ekonomi di berbagai pelosok tanah air.

Sementara BUMDes tetap memainkan peran penting dalam optimalisasi aset desa, sinergi antara kedua entitas ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem bisnis desa yang inklusif, berkelanjutan, dan berbasis pada nilai-nilai kemandirian nasional.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments