Selasa, Juli 21, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALKPK Usut Dugaan Gratifikasi di Kementerian PU

KPK Usut Dugaan Gratifikasi di Kementerian PU

IndoBisnis — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menindaklanjuti informasi awal mengenai dugaan praktik gratifikasi yang terjadi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dugaan ini mengemuka setelah Inspektorat Jenderal Kementerian PU melakukan investigasi internal yang mengarah pada praktik permintaan uang oleh seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri kepada pegawai di bawahnya.

Menurut informasi, uang tersebut diduga diminta untuk keperluan pribadi pejabat yang bersangkutan. KPK pun tidak tinggal diam. Lembaga antikorupsi itu akan menindaklanjuti laporan tersebut melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, yang berada di bawah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring.

“Pada kesempatan pertama, KPK akan melakukan koordinasi dengan Inspektorat Jenderal maupun Inspektur Investigasi di Kementerian PU untuk menggali lebih dalam informasi dan bukti yang ada,” kata Juru Bicara KPK, Budy Prasytio, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/5)

KPK menyampaikan bahwa pihaknya akan menganalisis temuan investigasi tersebut secara komprehensif untuk menilai ada atau tidaknya unsur pidana dalam praktik yang dilaporkan. Jika ditemukan cukup bukti, maka perkara ini dapat ditingkatkan ke tahap penyelidikan.

“Kami mengapresiasi langkah cepat dan tanggap dari Inspektorat Jenderal Kementerian PU yang telah memproses dugaan pelanggaran ini melalui mekanisme internal,” ujar Budy

KPK menegaskan kembali pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam setiap lini birokrasi. Dalam konteks ini, para penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) diimbau untuk tidak terlibat dalam praktik gratifikasi, baik dalam bentuk pemberian maupun penerimaan.

“Gratifikasi adalah bentuk korupsi yang paling sering terjadi di lingkungan birokrasi. Karena itu, pencegahan harus dimulai dari komitmen individu dan sistem pengawasan yang kuat,” tambahnya.

Sebelumnya, pada Selasa, 27 Mei 2025, KPK telah menyelenggarakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) nasional terkait pencegahan serta pengendalian gratifikasi. Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan dari seluruh kementerian, lembaga, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Melalui monev tersebut, KPK berharap tercipta sinergi lintas instansi dalam menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari praktik koruptif.

Dengan adanya informasi dugaan gratifikasi di Kementerian PU ini, KPK berharap setiap kementerian maupun lembaga semakin memperkuat sistem internalnya untuk mencegah penyimpangan dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran.

***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments