Rabu, Juni 10, 2026
spot_img
BerandaBERANDANasionalDPD RI Bicara Tegas: Lahan Morotai Harus Diselesaikan, Warga Tak Boleh Dirugikan

DPD RI Bicara Tegas: Lahan Morotai Harus Diselesaikan, Warga Tak Boleh Dirugikan

  • Warga Minta Ganti Rugi, TNI AU Tegaskan Aset Negara — DPD RI Gerakkan Tiga Kementerian untuk Pecahkan Konflik Agraria Morotai

 

 

Sengketa lahan antara warga Morotai dan TNI Angkatan Udara kembali menghangat setelah Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komite Perjuangan Warga Morotai, Komandan Lanud Leo Watimena, Wakil Gubernur Maluku Utara, serta Kanwil ATR/BPN.

Forum ini membahas tindak lanjut persoalan lahan masyarakat lingkar luar Bandara Leo Watimena, Morotai, Maluku Utara.

Pada pertemuan tersebut, BAP DPD RI mendengarkan langsung aspirasi warga yang menginginkan ganti rugi atas tanah yang akan digunakan TNI AU untuk pembangunan fasilitas umum. Ketua Komite Perjuangan Warga Morotai menegaskan bahwa yang dituntut masyarakat hanyalah keadilan atas hak kepemilikan tanah.

Namun, Komandan Lanud Leo Watimena dari TNI AU menyampaikan sikap berbeda. Ia menegaskan bahwa lahan seluas 1.124 hektare yang dipersoalkan merupakan tanah milik negara.

“Tanah itu sudah menjadi aset negara sehingga tidak bisa diganti rugi atau dialihkan kepada pihak mana pun,” ujarnya dalam rapat.

Wakil Ketua BAP DPD RI, Dr. Ir. KH. Abdul Hakim, menegaskan bahwa pihaknya akan mengundang tiga kementerian utama—Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian ATR/BPN—untuk membahas secara menyeluruh persoalan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa sebagai lembaga legislasi, DPD RI akan mengawal pembahasan hingga ranah eksekusi oleh pemerintah pusat.

“Kami lembaga legislasi. Nanti kami undang kementerian terkait untuk membahas sengketa lahan ini bersama pemerintah. Eksekusi tetap berada di tangan Presiden dan jajaran menterinya,” katanya.

Abdul Hakim menegaskan bahwa konflik antara warga dan TNI AU menjadi perhatian penuh BAP DPD RI. “Kami akan dorong pemerintah agar memberikan ganti untung. Warga Morotai tidak menuntut berlebihan, mereka hanya meminta ganti rugi jika tanah mereka digunakan TNI AU,” tegasnya.

Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, mengingatkan pentingnya kehadiran negara dalam kasus ini. Ia mengatakan bahwa pemerintah daerah memiliki keterbatasan anggaran sehingga penyelesaian membutuhkan intervensi pemerintah pusat.

“Kami apresiasi kehadiran DPD RI. Kami berharap mereka menjembatani persoalan ini dengan pemerintah pusat agar ada solusi,” ujarnya.

Pertemuan tersebut juga diwarnai kilas balik sejarah. Sultan Ternate Hidayatullah Syah, yang juga anggota DPD RI dari Maluku Utara, mengingatkan bahwa Morotai dahulu bagian dari Kesultanan Ternate.

Ia memaparkan bahwa pada masa Perang Dunia II, Jenderal McArthur meminjam tanah Morotai sebagai pangkalan militer untuk melawan Jepang.

“McArthur bahkan menawarkan agar Kesultanan Ternate berdiri sendiri sebagai negara, dengan dukungan Amerika Serikat, dengan syarat Morotai dijadikan pangkalan AS permanen. Tawaran itu ditolak oleh kakek saya. Kesultanan memilih tetap bersama NKRI,” ungkapnya.

Senator Maluku, Dr. Nono Sampono, mengusulkan agar seluruh kementerian terkait diundang untuk mempercepat penyelesaian. Sementara itu senator asal Bali, I Gusti Ngurah Arya, menekankan pentingnya sikap netral dari Kanwil ATR/BPN.

“Reforma agraria harus berjalan paralel dengan penyelesaian konflik lahan ini,” ujarnya.

Rapat ini membuka babak baru dalam penyelesaian sengketa yang telah lama membebani masyarakat Morotai.

Kehadiran DPD RI dan komitmen sejumlah kementerian diharapkan memberi harapan baru bagi warga yang selama ini merasa terpinggirkan.

***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments