Selasa, Juli 21, 2026
spot_img
BerandaJurnalismeIwakum Desak Hotman Paris Minta Maaf atas Pernyataan kepada Wartawan

Iwakum Desak Hotman Paris Minta Maaf atas Pernyataan kepada Wartawan

Iwakum Kecam Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Profesi Wartawan

  • Ringkasan Berita:
  • Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam pernyataan advokat Hotman Paris yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers di Jakarta. Iwakum meminta Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, menegaskan pentingnya penghormatan terhadap kebebasan pers, serta mengingatkan bahwa kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

JAKARTA – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam pernyataan advokat Hotman Paris yang dinilai merendahkan martabat dan profesi wartawan saat konferensi pers usai mendampingi kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Jumat (17/7/2026).

Dalam keterangannya pada Senin (20/7/2026), Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil meminta Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan yang dinilai menjadi sasaran pernyataan tersebut serta kepada komunitas pers Indonesia.

Irfan Kamil menyoroti ucapan “Lu punya otak nggak?” yang disebut dilontarkan Hotman Paris kepada seorang wartawan ketika sesi tanya jawab berlangsung.

Menurut Kamil, pernyataan tersebut tidak mencerminkan kritik yang konstruktif, melainkan bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan.

“Kami sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris untuk meminta maaf atas pernyataan-pernyataannya yang merendahkan wartawan dan mengarah pada pembungkaman kebebasan pers,” kata Irfan Kamil.

Ia menambahkan bahwa setiap narasumber memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan, memberikan klarifikasi, ataupun membantah substansi pertanyaan yang diajukan wartawan.

Namun, menurutnya, perbedaan pendapat tidak seharusnya disampaikan melalui penghinaan atau serangan personal.

“Narasumber boleh tidak menjawab. Narasumber juga boleh membantah pertanyaan wartawan. Namun tidak seorang pun berhak membalas pertanyaan jurnalistik dengan penghinaan dan serangan personal,” ujarnya.

Iwakum juga menilai profesi advokat merupakan profesi terhormat yang semestinya mengedepankan argumentasi hukum serta menghormati profesi lain.

Kamil menyatakan banyak advokat yang tetap kritis dan tegas dalam menyampaikan pendapat tanpa merendahkan profesi jurnalistik.

“Ketegasan tidak pernah mengharuskan seseorang menghina profesi lain,” katanya.

Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono menyatakan advokat senior memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi teladan dalam komunikasi di ruang publik.

Menurut Ponco, sikap tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap profesi advokat.

“Advokat senior seharusnya memberikan teladan dalam berkomunikasi di ruang publik, bukan mempertontonkan arogansi di hadapan wartawan,” ujar Ponco.

Ia juga menolak narasi yang berkembang di media sosial yang menganggap tindakan tersebut sebagai bentuk keberhasilan membungkam wartawan.

Menurutnya, narasi seperti itu berpotensi menormalisasi penghinaan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

“Tidak ada yang hebat dari merendahkan wartawan yang sedang bekerja. Itu bukan kemenangan argumentasi, melainkan kegagalan menjaga etika komunikasi publik,” tegasnya.

Ponco mengingatkan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ia mengutip Pasal 4 ayat (3) yang menjamin hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, serta Pasal 6 yang mengatur peran pers dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi, mendorong supremasi hukum, menghormati hak asasi manusia, serta menjalankan fungsi pengawasan, kritik, dan koreksi.

Selain itu, Pasal 8 UU Pers juga memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan profesinya.

Iwakum mendesak Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan yang bersangkutan dan komunitas pers Indonesia.

Organisasi tersebut juga meminta organisasi advokat tempat Hotman Paris bernaung untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik apabila dinilai terdapat pelanggaran dalam peristiwa tersebut.

Menurut Iwakum, tindakan yang dianggap merendahkan wartawan tidak boleh menjadi preseden karena dapat memengaruhi kebebasan pers dan kualitas demokrasi.

“Jika dibiarkan, tindakan semacam ini dapat menjadi preseden buruk dan mendorong pejabat, aparat, advokat, maupun pihak berkepentingan lainnya bertindak semena-mena ketika menghadapi pertanyaan kritis wartawan,” ujar Ponco.

***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments