Tag: Bareskrim Polri

  • Polisi Tangkap Polisi

    Polisi Tangkap Polisi

    Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap, Delapan Polisi Diduga Terlibat Kasus Narkotika

    • Ringkasan Berita:
    • Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman bersama tujuh anggota Polri lainnya terkait dugaan peredaran gelap narkotika, dugaan penyalahgunaan narkotika, dan dugaan penyalahgunaan wewenang. Polri menegaskan tidak ada impunitas bagi personel yang terlibat serta memastikan proses pidana dan etik berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

     

    JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman bersama tujuh anggota Polri lainnya terkait dugaan peredaran gelap narkotika, dugaan penyalahgunaan narkotika, dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum narkotika. Penangkapan tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat yang bertugas menangani tindak pidana narkotika.

    Tim gabungan Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Narcotic Investigation Center (NIC) mengamankan delapan personel, terdiri atas Kasat Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan, enam anggota Polres Tangerang Selatan, dan satu anggota Polda Aceh.

    Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan seluruh personel diamankan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana narkotika.

    “Telah menangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta enam orang anggotanya dan satu orang anggota Polda Aceh terkait kasus dugaan peredaran gelap narkoba, dugaan penyalahgunaan narkoba, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum narkoba,” ujar Eko Hadi Santoso, mengutip Kompas, Selasa (28/7/2026).

    Selain AKP Pardiman, penyidik mengungkap identitas sejumlah personel yang diamankan, yakni Ipda Apip Kurniawan, Ipda Ndaru Wahyu Prayogo, Ipda Oki Wira Pranata, Ipda Rudy, dan Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto. Sementara identitas satu anggota Polres Tangerang Selatan dan satu anggota Polda Aceh belum dipublikasikan.

    Menurut Eko Hadi Santoso, enam anggota telah dilimpahkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya untuk menjalani proses pemeriksaan etik.

    “Enam sementara hanya kode etik, selebihnya masih didalami,” kata Eko.

    Ia menambahkan, dua personel juga akan menjalani proses pidana selain proses etik.

    “Dua diproses pidana. Otomatis dua orang itu juga menjalani proses etik,” ujarnya.

    Hingga kini, penyidik belum mengumumkan identitas dua personel yang akan diproses secara pidana karena penyidikan masih berlangsung.

    Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Jhonny Edison Isir menegaskan pimpinan Polri telah memerintahkan agar setiap personel yang terbukti melanggar hukum diproses tanpa perlakuan khusus.

    “Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi,” kata Jhonny Edison Isir.

    Menurutnya, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas tindak pidana narkotika, termasuk apabila dugaan pelanggaran melibatkan personel internal.

    “Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun terduga pelanggar dari internal Polri,” tegasnya.

    Ia menambahkan bahwa penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap konstruksi perkara, dugaan peran masing-masing pihak, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

    Polri memastikan proses pidana ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, sedangkan dugaan pelanggaran kode etik ditangani Bidpropam Polda Metro Jaya sesuai mekanisme yang berlaku.

    Komisi III DPR Minta Penanganan Transparan dan Tegas

    Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Polri memproses perkara tersebut secara tuntas dan transparan.

    Menurut Abdullah, apabila keterlibatan personel terbukti melalui proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap, sanksi pidana harus diterapkan selain sanksi etik.

    “Kalau terbukti terlibat, bukan hanya dipecat dari kepolisian, tetapi juga harus dijerat pidana. Tidak boleh ada toleransi terhadap polisi yang justru terlibat dalam peredaran narkoba,” ujarnya.

    Ia menilai perkara tersebut harus menjadi momentum evaluasi internal agar pemberantasan narkotika juga dimulai dari institusi penegak hukum.

    Hingga berita ini ditulis, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap dugaan peran masing-masing pihak dan keseluruhan konstruksi kasus.

    Status hukum para personel yang diamankan akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku. Polri juga menyatakan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara berkala kepada masyarakat melalui keterangan resmi sebagai bagian dari komitmen transparansi dan akuntabilitas.

    ***

  • Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Tiga Operator Utama Ditangkap di Jakarta

    Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Tiga Operator Utama Ditangkap di Jakarta

    Jakarta, IndoBisnis — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali mencatat keberhasilan besar dalam pemberantasan kejahatan siber. Tiga pengelola sekaligus operator jaringan judi online internasional berhasil diringkus setelah dilakukan pengembangan kasus dari penangkapan sebelumnya di Yogyakarta.

    Ketiga tersangka, berinisial AF, BI, dan MR, ditangkap pada Selasa, 20 Agustus 2025, sekitar pukul 04.00 WIB di kawasan Jakarta Utara. Dari hasil penyelidikan, mereka diketahui berperan sebagai admin customer service (CS) dan leader operator/CS marketing pada sejumlah situs judi online populer, di antaranya Slotbola88, Inibet77, dan Rajaspin, yang melayani pemain dari berbagai negara termasuk Indonesia.

    Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan lima pemain judi online oleh Ditreskrimsus Polda D.I. Yogyakarta pada 10 Juli 2025 lalu. Melalui penelusuran digital, penyidik menemukan keterkaitan erat antara para pemain dan jaringan operator yang dikendalikan oleh para tersangka.

    “Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber, khususnya judi online yang saat ini telah menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat,” tegas Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso.

    Sejak 21 Agustus 2025, ketiga tersangka resmi ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana, Pasal 303 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman yang menanti mencapai maksimal 20 tahun penjara.

    Pihak Dittipidsiber memastikan akan memberikan keterangan resmi terkait pengungkapan kasus besar ini melalui konferensi pers di Bareskrim Polri dalam waktu dekat. (Montana)

  • Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta, Negara Rugi Rp16,8 Miliar

    Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta, Negara Rugi Rp16,8 Miliar

    Jakarta, IndoBisnis – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar dua kasus besar penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang terjadi di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Dalam operasi terkoordinasi yang dilakukan pada 16 dan 19 Mei 2025, sepuluh tersangka ditetapkan dan ratusan tabung gas disita sebagai barang bukti.

    Kasus pertama terjadi di kawasan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/52/V/2025. Lima tersangka berinisial KF, MR, W, P, dan AR terbukti memindahkan isi tabung gas bersubsidi ukuran 3 Kg ke dalam tabung non-subsidi 12 Kg, yang kemudian dijual kembali ke masyarakat dengan harga komersial.

    Kasus kedua terungkap di sebuah gudang di Jl. Pulau Harapan IX, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur. Dari Laporan Polisi LP/A/53/V/2025, lima tersangka lain yakni BS, HP, JT, BK, dan WS diketahui menjalankan operasi serupa, bahkan dengan kapasitas tabung lebih besar hingga 50 Kg. Polri menemukan bahwa praktik ini telah berlangsung selama satu tahun dan merugikan negara hingga lebih dari Rp14 miliar.

    “Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Migas, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” Ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.

    Kasus ini menjadi peringatan keras akan pentingnya pengawasan distribusi subsidi dan perlunya sinergi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat dalam menjaga hak-hak dasar warga negara.

    “ Di balik angka-angka besar tersebut, masyarakat kecil menjadi pihak paling dirugikan. Kelangkaan gas 3 Kg di pasaran, naiknya harga jual, serta potensi bahaya dari tabung gas oplosan menjadi masalah nyata yang dirasakan publik akibat ulah para pelaku. “ Imbuh Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.

    Penindakan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menjaga kebijakan subsidi energi agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.(Montana)

  • Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya dan Pasuruan, Omzet Capai Rp 59 Miliar

    Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya dan Pasuruan, Omzet Capai Rp 59 Miliar

    Surabaya, IndoBisnis – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal sianida di dua lokasi, di Jawa Timur, yakni di Surabaya dan Pasuruan.

    Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim,Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di lokasi pergudangan Margo Mulia Indah Tandes, Surabaya, Kamis (8/5/2025).

    Dikatakan oleh Kombes Pol Jules, lokasi pertama di Surabaya adalah tempat penyimpanan sianida yaitu pergudangan Jalan Margo Mulia Indah Blok H/9A, Tandes, Surabaya.

    Sedangkan lokasi kedua berada di Jalan Gudang Garam, Gempol Kabupaten Pasuruan.

    “Dari tangan tersangka, tim Bareskrim Polri menyita barang bukti 1.092 drum sianida berwarna putih, 710 drum sianida berwarna hitam dari Hebei Chengxin Co.Ltd China dan 296 drum sianida berwarna putih tanpa stiker,” ujar Kombes Pol Jules.

    Selain itu, lanjut Kombes Pol Jules, ada 250 drum sianida berwarna hitam tanpa stiker, 62 drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind.Co.Ltd Korea PPI dilengkapi hologram, 88 drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind.Co.Ltd Korea PPI tanpa hologram dan 83 drum sianida dari PT. Sarinah.

    “Sementara di gudang kedua yakni di Pasuruan, Tim Bareskrim Polri mengamankan 3.520 drum sianida merek Guangan Chengxin Chemical, yang berwana telur asin,” terang Kombes Jules Abraham Abast.

    Dikesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjend Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi perdagangan bahan kimia berbahaya jenis sodium cyanide (sianida)

    Atas dasar informasi tersebut, pada tanggal 11 April 2025 Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di sebuah gudang PT. SHC di Surabaya.

    Tim Dittipidter Bareskrim Polri juga memintai keterangan terhadap sejumlah orang, salah satunya SE yang merupakan direktur PT tersebut.

    “TKP ada dua, pertama di gudang Jalan Margo Mulia Indah Blok H/9A, Tandes, Surabaya Kedua yang berada di Kabupaten Pasuruan,” ujar Brigjend Pol Nunung Syaifuddin.

    Dikatakan Brigjend Pol Nunung Syaifuddin, saat proses penggeledahan sedang berlangsung ada info mau masuk lagi 10 kontainer sianida dari Cina.

    Bahkan saat penggeledahan sempat pengiriman 10 kontainer berisi sianida yang sedang dalam perjalanan itu mendadak dialihkan dari gudang di Surabaya.

    “Karena disini ada penggeledahan, maka dialihkan oleh owner ke gudang yang ada di Pasuruan,” jelasnya.

    Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, akhirnya SE selaku Direktur PT. SHC ditetapkan sebagai tersangka kasus impor bahan kimia berbahaya jenis sianida.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, sementara ini baru Satu tersangka dengan inisial SE selaku direktur PT. SHC,” tegasnya.

    Modus yang digunakan SE yakni melakukan impor bahan kimia berbahaya itu dari Cina menggunakan dokumen perusahaan lain, yaitu perusahaan pertambangan emas yang tidak berproduksi.

    Dalam penyidikan terungkap tersangka beroperasi selama kurang lebih satu tahun, dengan total telah mengimpor sebanyak kurang lebih 494,4 ton (9.888 drum) sianida.

    SE terbukti memperdagangkan sianida itu tanpa ijin usaha, untuk bahan kimia berbahaya tersebut.

    Informasi yang diterima Polisi, para pihak yang membeli sianida dari tersangka ini diduga para penambang emas ilegal yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.

    Menurut Brigjend Pol Nunung dalam pengirimannya dilakukan dengan melepas label merek pada drum.

    “Hal itu dilakukan pelaku dengan tujuan menghilangkan jejak terhadap pendistribusian sianida, yang tidak boleh diperdagangkan kembali,” paparnya.

    Dari bisnis ini, SE telah memiliki puluhan pelanggan tetap dengan jumlah pengiriman rata-rata 100-200 drum dalam satu kali pengiriman, dengan harga Rp 6 juta untuk masing-masing drumnya.

    Masih kata Brigjend Pol Nunung, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain dari internal ataupun eksternal perusahaan ini, atau yang berkaitan dengan proses masuk barang ini dari luar negeri.

    “Ini terus kita dalami, jadi masih ada peluang penambahan tersangka,” jelasnya.

    Sementara itu, omzet dari perdagangan gelap sianida ini mencapai miliaran rupiah dalam kurun waktu satu tahun beroperasi.

    Hasil pemeriksaan, omzet selama satu tahun dari 2024-2025 ada 9.888 drum diimpor sebanyak 7 kali.

    “Dalam kurun waktu tersebut, omzet yang kita sita Rp 59 miliar dengan estimasi harga per-drumnya Rp 6 juta,” terangnya.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 24 ayat (1) Juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar, dan atau Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.(Monti)

  • Bang Molen Diperiksa Bareskrim, RUPS Bank Sumsel Babel Ternyata Simpan Misteri Besar!

    Bang Molen Diperiksa Bareskrim, RUPS Bank Sumsel Babel Ternyata Simpan Misteri Besar!

    JAKARTA, IndoBisnis – Dr. H. Maulan Aklil, yang akrab disapa Bang Molen, menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim Polri pada Senin, 5 Februari 2025. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan terkait dugaan manipulasi dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank Sumsel Babel, yang menjadi perhatian publik.

    Bang Molen tiba di markas Bareskrim Polri sekitar pukul 10.00 WIB dan meninggalkan kantor sekitar pukul 16.45 WIB. Sebelumnya, tim Bareskrim telah memeriksa puluhan saksi, termasuk seluruh Komisaris, Direktur Utama (Dirut), Direktur Kepatuhan, serta sejumlah pejabat dan pegawai dari Bank Sumselbabel.

    Puluhan Saksi Diperiksa, Akta Palsu Diduga Terlibat

    Penyidik Bareskrim juga telah mengumpulkan keterangan dari 52 saksi yang terkait dengan kasus ini. Penyidikan lebih lanjut akan melibatkan dokumen asli, termasuk dugaan akta notaris palsu yang dapat menjadi bukti kuat dalam mengungkap manipulasi yang terjadi selama RUPS-LB.

    “Keterangan yang diperoleh dari banyak saksi sangat penting dalam mengungkap kasus ini. Kami berharap dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas tentang apa yang terjadi di Rapat Umum Pemegang Saham Bank Sumsel Babel,” ujar Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri.

    Penyidikan Berfokus pada Manipulasi RUPS-LB

    Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan manipulasi dalam rapat yang sangat krusial bagi keputusan-keputusan strategis Bank Sumsel Babel. Manipulasi ini berpotensi merusak integritas dan reputasi sistem perbankan, yang selama ini menjadi pilar penting dalam perekonomian Indonesia.

    Dengan banyaknya saksi yang telah diperiksa dan dokumen yang sedang diselidiki, Bareskrim berharap dapat segera memberikan kejelasan dan menyelesaikan kasus ini. Pemahaman yang lebih mendalam tentang kejadian dalam RUPS-LB akan memberikan gambaran lebih jelas mengenai siapa yang bertanggung jawab atas dugaan manipulasi.

    Kembalikan Kepercayaan Publik pada Sistem Perbankan

    Bareskrim Polri berharap proses penyidikan ini dapat memberikan kejelasan bagi publik dan mengembalikan kepercayaan terhadap integritas sistem perbankan di Indonesia. Penyelesaian kasus ini juga diharapkan menjadi langkah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam industri perbankan.

    Pemeriksaan terhadap Bang Molen dan saksi-saksi lainnya akan menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan transparansi dan kebenaran yang terungkap.***

  • Bareskrim Polri: Periksa 52 Saksi Kasus Manipulasi RUPS Bank Sumselbabal 

    Bareskrim Polri: Periksa 52 Saksi Kasus Manipulasi RUPS Bank Sumselbabal 

    Palembang. IndoBisnis — Tim Bareskrim akan melanjutkan pemeriksaan dengan memanggil 13 saksi tambahan. Pemeriksaan ini akan dilakukan di Mapolda Sumsel.

    Ke-13 saksi yang akan diperiksa meliputi seluruh Komisaris (4 orang), Direktur Utama (Dirut), Direktur Kepatuhan Prof S, serta beberapa pejabat dan pegawai BSB.

    Selain mengambil keterangan, penyidik juga akan meminta dokumen asli, termasuk dugaan akta notaris palsu.

    Syahabudin, Direktur Eksekutif Masyarakat Peduli Warga Negara Republik Indonesia (MP-NKRI), mengungkapkan bahwa pemanggilan saksi secara maraton tanpa henti merupakan langkah yang signifikan dalam pengusutan kasus ini.

    Dengan jumlah saksi yang mencapai 52 orang, diharapkan pemahaman yang mendalam mengenai dugaan manipulasi dapat diperoleh dan kasus ini dapat diselesaikan dengan lebih cepat.

    “Alhamdulillah, dengan pemanggilan saksi secara maraton yang tidak terputus dari Selasa hingga Kamis, total 52 saksi, insya Allah sesuai harapan,” kata Syahabudin, seperti yang dikutip dari sinerginkri.com pada Rabu, 24 Januari 2024.

    Menurut Syahabudin, keterlibatan banyak pihak menjadi kunci dalam mengungkap kasus ini. Semakin banyak saksi yang memberikan keterangan, semakin jelas gambaran mengenai apa yang terjadi pada RUPS-LB Bank Sumselbabel.

    Ia berharap bahwa hasil dari penyelidikan ini dapat membawa keadilan dan mendorong transparansi di sektor perbankan, terutama di Sumsel.

    Lebih lanjut, Syahabudin menyatakan bahwa pihak-pihak yang telah atau akan diperiksa memiliki tanggung jawab yang besar terhadap kemajuan Sumsel di masa depan.

    Jika terbukti, kasus ini dapat menjadi preseden dalam kasus perbankan di Indonesia.

    “Jika dugaan manipulasi RUPS-LB Bank Sumselbabel terbukti, maka kasus ini bisa menjadi kasus perbankan terbesar dan pertama di Indonesia,” tambahnya.

    Pemeriksaan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan manipulasi RUPS-LB Bank Sumselbabel dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap integritas sistem perbankan.***

  • Bareskrim Polri: Kendala Menangkap Bos Sindikat Narkoba Fredy Pratama Dia, Dilindungi Gengster

    Bareskrim Polri: Kendala Menangkap Bos Sindikat Narkoba Fredy Pratama Dia, Dilindungi Gengster

    Jakarta. IndoBisnis  —  Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa bos sindikat narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama, masih belum ditangkap hingga saat ini. Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa,

    “Fredy Pratama dilindungi oleh gengster karena orangtuanya terlibat dalam sindikat narkoba di Thailand, ” kata Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dikutip dari Kompas.com, Sabtu (30/12).

    Fredy Pratama diduga masih berada di Thailand, namun penangkapannya mengalami kesulitan. Bareskrim Polri terus bekerja sama dengan kepolisian Thailand, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Bea Cukai dalam upaya penangkapan Fredy Pratama.

    “Polri telah berhasil menangkap sekitar 44 anak buah Fredy Pratama yang terlibat dalam kasus tindak pidana narkoba dan pencucian uang, ” ujar Mukti

    Fredy Pratama diduga mengendalikan peredaran gelap narkoba jenis sabu dan ekstasi di Indonesia dan Malaysia. “Fredy Pratama dikenal dengan beberapa nama samaran seperti The Secret, Cassanova, Mojopahit, dan Airbag. Ia juga diduga telah mengubah identitas dan wajahnya melalui operasi plastik, ” kata Mukti

    Terkait dengan jaringan narkoba ini, Polri telah menyita total aset senilai Rp 75,62 miliar dari anak buah Fredy yang telah ditangkap. “Aset tersebut terdiri dari 20 tanah dan bangunan senilai Rp 44 miliar, 18 unit kendaraan senilai Rp 7,8 miliar, uang tunai senilai Rp 22 miliar, dan perhiasan senilai Rp 1,82 miliar., “jelasnya Mukti.***

    Mardan Amin