Tag: Narkotika

  • Polisi Tangkap Polisi

    Polisi Tangkap Polisi

    Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap, Delapan Polisi Diduga Terlibat Kasus Narkotika

    • Ringkasan Berita:
    • Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman bersama tujuh anggota Polri lainnya terkait dugaan peredaran gelap narkotika, dugaan penyalahgunaan narkotika, dan dugaan penyalahgunaan wewenang. Polri menegaskan tidak ada impunitas bagi personel yang terlibat serta memastikan proses pidana dan etik berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

     

    JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman bersama tujuh anggota Polri lainnya terkait dugaan peredaran gelap narkotika, dugaan penyalahgunaan narkotika, dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum narkotika. Penangkapan tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat yang bertugas menangani tindak pidana narkotika.

    Tim gabungan Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Narcotic Investigation Center (NIC) mengamankan delapan personel, terdiri atas Kasat Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan, enam anggota Polres Tangerang Selatan, dan satu anggota Polda Aceh.

    Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan seluruh personel diamankan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana narkotika.

    “Telah menangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta enam orang anggotanya dan satu orang anggota Polda Aceh terkait kasus dugaan peredaran gelap narkoba, dugaan penyalahgunaan narkoba, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum narkoba,” ujar Eko Hadi Santoso, mengutip Kompas, Selasa (28/7/2026).

    Selain AKP Pardiman, penyidik mengungkap identitas sejumlah personel yang diamankan, yakni Ipda Apip Kurniawan, Ipda Ndaru Wahyu Prayogo, Ipda Oki Wira Pranata, Ipda Rudy, dan Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto. Sementara identitas satu anggota Polres Tangerang Selatan dan satu anggota Polda Aceh belum dipublikasikan.

    Menurut Eko Hadi Santoso, enam anggota telah dilimpahkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya untuk menjalani proses pemeriksaan etik.

    “Enam sementara hanya kode etik, selebihnya masih didalami,” kata Eko.

    Ia menambahkan, dua personel juga akan menjalani proses pidana selain proses etik.

    “Dua diproses pidana. Otomatis dua orang itu juga menjalani proses etik,” ujarnya.

    Hingga kini, penyidik belum mengumumkan identitas dua personel yang akan diproses secara pidana karena penyidikan masih berlangsung.

    Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Jhonny Edison Isir menegaskan pimpinan Polri telah memerintahkan agar setiap personel yang terbukti melanggar hukum diproses tanpa perlakuan khusus.

    “Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi,” kata Jhonny Edison Isir.

    Menurutnya, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas tindak pidana narkotika, termasuk apabila dugaan pelanggaran melibatkan personel internal.

    “Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun terduga pelanggar dari internal Polri,” tegasnya.

    Ia menambahkan bahwa penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap konstruksi perkara, dugaan peran masing-masing pihak, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

    Polri memastikan proses pidana ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, sedangkan dugaan pelanggaran kode etik ditangani Bidpropam Polda Metro Jaya sesuai mekanisme yang berlaku.

    Komisi III DPR Minta Penanganan Transparan dan Tegas

    Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Polri memproses perkara tersebut secara tuntas dan transparan.

    Menurut Abdullah, apabila keterlibatan personel terbukti melalui proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap, sanksi pidana harus diterapkan selain sanksi etik.

    “Kalau terbukti terlibat, bukan hanya dipecat dari kepolisian, tetapi juga harus dijerat pidana. Tidak boleh ada toleransi terhadap polisi yang justru terlibat dalam peredaran narkoba,” ujarnya.

    Ia menilai perkara tersebut harus menjadi momentum evaluasi internal agar pemberantasan narkotika juga dimulai dari institusi penegak hukum.

    Hingga berita ini ditulis, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap dugaan peran masing-masing pihak dan keseluruhan konstruksi kasus.

    Status hukum para personel yang diamankan akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku. Polri juga menyatakan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara berkala kepada masyarakat melalui keterangan resmi sebagai bagian dari komitmen transparansi dan akuntabilitas.

    ***

  • Ladang Ganja Pegunungan Bintang di Ungkap TNI-Polri Sebanyak, 135 Batang Disita

    Ladang Ganja Pegunungan Bintang di Ungkap TNI-Polri Sebanyak, 135 Batang Disita

    • Ringkasan Berita
    • Satgas TNI-Polri mengungkap ladang ganja di Pegunungan Bintang, Papua, dengan total 135 batang tanaman disita dan satu warga diamankan.
    • Operasi ini berawal dari laporan masyarakat dan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemberantasan narkotika.

    IndoBisni — Operasi gabungan TNI-Polri kembali menunjukkan taringnya. Satgas gabungan berhasil mengungkap ladang ganja di wilayah pedalaman Kabupaten Pegunungan Bintang, Sabtu (11/4/2026), dengan total 135 batang tanaman ganja diamankan bersama satu orang terduga pelaku.

    Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di area kebun di Kampung Ngutok, Distrik Oksibil, serta Kampung Esipding, Distrik Serambakon. Secara tidak langsung, informasi warga menjadi pintu masuk utama dalam membongkar praktik ilegal tersebut.

    Menindaklanjuti laporan itu, Satgas Swasembada Yonif 751/Vira Jaya Sakti Koops TNI Habema bersama unsur TNI-Polri bergerak cepat melakukan penyisiran di dua lokasi berbeda.

    • Hasilnya mencengangkan.

    Di lokasi pertama, aparat menemukan 55 batang ganja dengan tinggi sekitar 1,5 meter. Sementara di titik kedua, ditemukan sekitar 80 batang dengan tinggi mencapai 2 meter yang diduga telah siap panen.

    Secara tidak langsung, temuan ini mengindikasikan adanya aktivitas budidaya ganja yang terorganisasi di wilayah tersebut.

    Tidak hanya barang bukti, aparat juga mengamankan seorang warga sipil berinisial LU yang diduga sebagai pemilik ladang. Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diserahkan ke Polres Pegunungan Bintang untuk proses hukum lebih lanjut.

    Kepala Penerangan Koops TNI Habema, Letkol Inf Wirya, membenarkan keberhasilan operasi tersebut dan menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas narkotika di Papua.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penanaman maupun peredaran narkotika, karena selain melanggar hukum, juga berdampak buruk bagi lingkungan dan generasi mendatang,” ujarnya dikutip TNI AD, Senin April 2026.

    Secara tidak langsung, pernyataan tersebut menegaskan bahwa ancaman narkotika tidak hanya menyasar aspek hukum, tetapi juga masa depan sosial masyarakat.

    Keberhasilan ini menunjukkan sinergi kuat antara TNI, Polri, dan masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah. Satgas gabungan juga menegaskan akan terus melakukan operasi serupa secara berkelanjutan guna memutus rantai peredaran narkotika.

    Langkah ini menjadi pesan tegas: tidak ada ruang bagi narkotika di wilayah Papua, dan setiap upaya pelanggaran hukum akan ditindak tanpa kompromi.

    ***

    Mardan Amin Press IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.

    Artikel ini diterbitkan oleh IndoBisnis dengan judul: Ladang Ganja Pegunungan Bintang di Ungkap TNI-Polri Sebanyak, 135 Batang Disita

    Disclaimer

    Informasi yang disajikan oleh IndoBisnis.co.id bertujuan untuk edukasi dan informasi umum. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai saran keuangan, hukum, maupun pajak.

    IndoBisnis.co.id tidak bertanggung jawab atas keputusan finansial yang diambil pembaca berdasarkan informasi dalam artikel ini. Pembaca disarankan berkonsultasi dengan penasihat profesional sebelum membuat keputusan penting.

  • Skema “Penerbangan Gelap” Terbongkar: Bos Wanita Didakwa Selundupkan 71 Kg Sabu

    Skema “Penerbangan Gelap” Terbongkar: Bos Wanita Didakwa Selundupkan 71 Kg Sabu

    • Ringkasan Berita
    • Mei Lin, pengusaha asal Tiongkok, akan diadili di Australia atas dugaan menyelundupkan 71 kg metamfetamin melalui “penerbangan gelap” dari Papua Nugini.
    • Kasus ini mengungkap jaringan luas yang melibatkan elite, aparat, dan sindikat transnasional, serta menjadikan kawasan Pasifik sebagai jalur strategis perdagangan narkotika.

    IndoBisnis — Jejak kejahatan narkotika lintas negara kembali terkuak. Seorang pengusaha wanita kelahiran Tiongkok, Mei Lin (43), akan diadili di Australia atas dugaan menjadi arsitek di balik rencana “penerbangan gelap” untuk menyelundupkan metamfetamin kristal dari Papua Nugini melintasi Selat Torres.

    Kasus ini menjadi sorotan tajam karena tidak hanya melibatkan jumlah narkotika besar, tetapi juga jaringan kekuasaan dan bisnis yang saling terkait.

    “Mei Lin mengatur penyimpanan dan pengangkutan lebih dari 71 kilogram narkoba yang diterbangkan dari Papua Nugini ke Australia,” demikian kutipan langsung dari dakwaan jaksa Australia.

    Lin dijadwalkan menjalani persidangan pada 20 Maret di Mahkamah Agung Queensland setelah sebelumnya melewati sidang awal selama empat hari di Pengadilan Magistrat Brisbane. Dalam konstruksi perkara, ia diduga mengoordinasikan pengiriman narkoba dari landasan udara terpencil di pegunungan Papua Nugini menuju wilayah utara Australia menggunakan pesawat baling-baling bermesin ganda pada 2023.

    Melansir laporan OCCRP, penangkapan Lin di Brisbane pada awal 2024 mengguncang Papua Nugini. Secara tidak langsung, peristiwa ini membuka relasi tersembunyi antara dunia usaha dan elite kekuasaan.

    Lin diketahui membangun kerajaan bisnis dari kota pelabuhan Lae. Investigasi OCCRP dan Inside PNG pada 2024 mengungkap bahwa ia memiliki koneksi dengan tokoh penting, termasuk mantan wakil perdana menteri. Selain itu, perusahaan yang terafiliasi dengannya disebut turut menikmati manfaat dari bantuan pemerintah Australia yang ditujukan untuk pembangunan lokal.

    Temuan tersebut memperlihatkan bahwa jaringan ini tidak berdiri sendiri, melainkan beroperasi dalam lingkar pengaruh yang luas.

    Persidangan yang akan digelar ini menjadi langkah signifikan bagi penegak hukum dalam membendung lonjakan perdagangan narkotika di kawasan Pasifik. Secara tidak langsung, wilayah ini kini menjadi jalur transit strategis bagi sindikat kriminal transnasional yang membidik pasar narkoba bernilai tinggi di Australia dan Selandia Baru.

    Papua Nugini, dengan kondisi geografis yang luas dan terjal serta tantangan pembangunan dan korupsi, dinilai menjadi titik transit yang ideal. Para penyelundup memanfaatkan perbatasan yang longgar untuk mengirim narkoba ke wilayah utara Australia sebelum didistribusikan ke kota-kota besar seperti Sydney dan Melbourne.

    Perkembangan kasus ini juga berkaitan dengan vonis terhadap setidaknya empat warga Australia, termasuk awak penerbangan ilegal tersebut. Hal ini menguatkan indikasi adanya jaringan yang terorganisasi secara lintas negara.

    Sementara itu, di Papua Nugini, dampak kasus ini terus bergulir. Pihak berwenang secara independen menuding Lin sebagai tokoh sentral dalam sindikat penyelundupan.

    Sebanyak delapan orang telah didakwa, termasuk seorang anggota kepolisian dan seorang prajurit militer, yang kini menunggu proses persidangan. Secara tidak langsung, hal ini menunjukkan bahwa jaringan tersebut telah menembus institusi negara.

    Kasus ini menjadi peringatan keras: ketika jalur udara terpencil dimanfaatkan sebagai lintasan narkotika, maka kejahatan tidak lagi mengenal batas wilayah, melainkan bergerak mengikuti celah kekuasaan dan lemahnya pengawasan.

    ***

    Mardan Amin Press IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.

    Artikel ini diterbitkan oleh IndoBisnis dengan judul: Skema “Penerbangan Gelap” Terbongkar: Bos Wanita Didakwa Selundupkan 71 Kg Sabu

    Disclaimer

    Informasi yang disajikan oleh IndoBisnis.co.id bertujuan untuk edukasi dan informasi umum. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai saran keuangan, hukum, maupun pajak.

    IndoBisnis.co.id tidak bertanggung jawab atas keputusan finansial yang diambil pembaca berdasarkan informasi dalam artikel ini. Pembaca disarankan berkonsultasi dengan penasihat profesional sebelum membuat keputusan penting.

  • Terpidana Mati Serge Atlaoui Dipulangkan ke Prancis, Bagaimana Nasibnya?

    Terpidana Mati Serge Atlaoui Dipulangkan ke Prancis, Bagaimana Nasibnya?

    JAKARTA, IndoBisnis – Keputusan pemindahan ini dilakukan berdasarkan kesepakatan bilateral antara Pemerintah Indonesia dan Prancis, yang ditandatangani secara daring pada 24 Januari 2025.

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menandatangani dokumen tersebut di Gedung Kemenko Kumham Imipas.

    Sementara itu, pihak Prancis diwakili oleh Gérald Darmanin, Minister of State, Keeper of the Seals, Minister of Justice of the France, di Ministry of Justice, Paris.

    Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, menegaskan bahwa setelah tiba di Prancis, pelaksanaan hukuman Serge Atlaoui akan sepenuhnya menjadi kewenangan hukum negara asalnya. Ini mencakup kebijakan grasi, remisi, atau amnesti sesuai dengan hukum Prancis.

    “Pemerintah Prancis juga telah berkomitmen untuk memberikan akses informasi kepada Pemerintah Indonesia mengenai perkembangan hukuman Serge Atlaoui,” ujar Nyoman dalam keterangan tertulis yang diterima IndoBisnis.co.id.

    Duta Besar Prancis untuk Indonesia, Fabien Penone, menyampaikan rasa terima kasih atas kerja sama ini. “Kami menghargai Pemerintah Indonesia, khususnya Kemenko Kumham Imipas, yang telah membantu menyelesaikan proses pemindahan ini dengan baik,” katanya.

    Proses serah terima narapidana dilakukan secara bertahap. Dimulai dari Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta, kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, sebelum akhirnya diserahkan ke otoritas Prancis di Bandara Soekarno-Hatta sesaat sebelum keberangkatan.

    Serge Atlaoui sebelumnya divonis mati akibat keterlibatannya dalam pengoperasian pabrik ekstasi di Tangerang pada 2005. Eksekusi matinya ditangguhkan pada 2015, sehingga ia tetap menjalani hukuman di penjara. Belakangan, Atlaoui dipindahkan sementara ke Lapas Salemba karena mengidap kanker.

    Dengan kepulangannya ke Prancis, nasib Serge Atlaoui kini bergantung pada kebijakan hukum negaranya. Akankah ia mendapat pengampunan atau tetap menjalani hukuman berat?***