- Soratan Laporan :
- Pemkot Tidore Kepulauan dan DPRD menyepakati perubahan KUA-PPAS 2026 sebagai dasar penyusunan APBD Perubahan.
- Fokusnya meliputi perlindungan pelayanan dasar, penguatan PAD, dan belanja yang efektif serta tepat sasaran.
Poin-poin penting ini ditulis oleh para reporter dan editor yang mengerjakan berita ini.
TIDORE — Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dan DPRD menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna, Rabu (16/9/2026). Kesepakatan ini menjadi dasar penyusunan APBD Perubahan 2026.
Nota kesepakatan ditandatangani Wali Kota Muhammad Sinen dan Ketua DPRD H. Ade Kama. Kebijakan tersebut memprioritaskan perlindungan pelayanan dasar, penguatan pendapatan asli daerah (PAD), serta belanja yang efektif dan tepat sasaran.
Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 dihadiri 21 dari 25 anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, pimpinan OPD, dan pejabat terkait.
Muhammad Sinen mengatakan perubahan KUA-PPAS diperlukan untuk menyesuaikan perencanaan dan penganggaran dengan perkembangan ekonomi, kemampuan fiskal, kebijakan transfer ke daerah, serta kebutuhan pelayanan publik.
“Perubahan ini merupakan instrumen kebijakan untuk memastikan perencanaan dan penganggaran daerah tetap adaptif, realistis, kredibel, dan responsif terhadap perkembangan ekonomi, kemampuan fiskal, dan kebutuhan pelayanan masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan, efisiensi anggaran tidak boleh dilakukan dengan memangkas belanja secara sembarangan hingga mengganggu pelayanan dasar dan indikator pembangunan.
“Efisiensi harus dipahami sebagai kemampuan pemerintah daerah menghasilkan manfaat dan keluaran pembangunan yang lebih optimal dengan sumber daya yang tersedia,” ujarnya.
Untuk memperkuat kapasitas fiskal, Pemkot Tidore akan mengoptimalkan PAD, membenahi basis data pajak dan retribusi, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Setiap program belanja juga harus memiliki indikator kinerja yang jelas dan terukur.
Muhammad Sinen meminta seluruh organisasi perangkat daerah menyusun program secara matang dan berorientasi hasil.
“Tidak boleh ada program dilaksanakan tanpa perencanaan yang memadai. Tidak boleh ada anggaran digunakan tanpa ukuran kinerja yang jelas. Dan tidak boleh ada belanja daerah yang tidak memberikan kontribusi terhadap sasaran pembangunan,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat terlibat dalam perencanaan dan pengawasan anggaran. Menurutnya, keterbatasan fiskal harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola dan mendorong inovasi.
Ketua DPRD H. Ade Kama mengatakan perubahan KUA-PPAS menyesuaikan perkembangan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pelaksanaan APBD 2026. Ia menegaskan, setiap anggaran harus ditetapkan berdasarkan prioritas dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Efisiensi tidak semata-mata mengurangi belanja, tetapi bagaimana setiap anggaran yang tersedia dapat digunakan secara efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Dokumen perubahan KUA-PPAS memuat arah kebijakan anggaran, prioritas, serta batas maksimal anggaran sementara untuk program pemerintah daerah.
***
