- Sorotan Laporan :
- Dugaan PT Arumba Jaya Perkasa (AJP) tidak mengantongi atau belum memenuhi kewajiban Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) di wilayah operasionalnya di Halmahera Timur, Maluku Utara, menyoroti persoalan kendaraan berat, kondisi badan jalan, debu, tonase dan keselamatan pengguna jalan.
- Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Timur Dwi Cahyono menegaskan Andalalin diperlukan untuk mengatur akses kendaraan berat, rambu, titik penjagaan, pengendalian beban serta pengamanan ruas jalan yang digunakan sebagai akses atau crossing.
- Sebelumnya, pada Juli 2025, Dwi juga mengungkap hasil investigasi terhadap tujuh perusahaan pertambangan yang disebut memiliki persoalan dalam pelaksanaan rekomendasi Andalalin.
- Dalam temuan tersebut, disebutkan sejumlah perusahaan memiliki dokumen tetapi rekomendasinya tidak dijalankan. Secara hukum, penyelenggaraan Andalalin saat ini mengacu pada Permenhub Nomor 17 Tahun 2021 dan PP Nomor 30 Tahun 2021.
- Namun, dugaan terhadap PT AJP tetap membutuhkan verifikasi dokumen, pemeriksaan lapangan dan klarifikasi resmi sebelum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran.
Poin-poin penting ini ditulis oleh para reporter dan editor yang mengerjakan berita ini.
Halmahera Timur — Dugaan PT Arumba Jaya Perkasa (AJP) tidak mengantongi atau belum memenuhi kewajiban Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) di wilayah operasionalnya, Desa Loleba, Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur, Maluku Utara, kembali membuka pertanyaan serius soal lalu lintas kendaraan berat dan keselamatan pengguna jalan.
Persoalannya bukan sekadar ada atau tidak ada dokumen di atas meja. Ketika aktivitas pertambangan membawa kendaraan bertonase besar masuk ke jalan publik, dampaknya ikut merembet ke badan jalan, pengguna kendaraan lain, debu, keselamatan, hingga biaya pemeliharaan infrastruktur. Andalalin dalam konteks ini ibarat pagar sebelum bahaya datang: ia seharusnya menghitung risiko lebih dulu, bukan menunggu jalan rusak atau kecelakaan terjadi.
Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Timur, Dwi Cahyono, sebelumnya menegaskan Andalalin dibutuhkan untuk mengatur dampak operasional perusahaan terhadap lalu lintas dan kondisi jalan.
“Karena aktivitas operasionalnya melibatkan kendaraan berat dan armada logistik masif yang berpotensi memicu kerusakan infrastruktur jalan,” kata Dwi, Selasa (1/9/2026).
Analisis Dampak Lalu Lintas merupakan kajian terhadap dampak suatu kegiatan atau pembangunan yang berpotensi memengaruhi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Dasar pengaturannya tidak lagi menggunakan Permenhub Nomor 75 Tahun 2015. Peraturan tersebut telah dicabut dan digantikan Permenhub Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas yang hingga kini berstatus berlaku.
Sementara itu, PP Nomor 30 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan bidang lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk ketentuan mengenai analisis dampak lalu lintas. Regulasi tersebut juga masih berstatus berlaku.
Karena itu, Andalalin bukan sekadar persyaratan administratif yang selesai setelah dokumen ditandatangani. Yang jauh lebih penting adalah pelaksanaan rekomendasinya.
Dalam kegiatan operasional perusahaan, Dwi menyebut pengaturan Andalalin antara lain berkaitan dengan akses kendaraan berat, pemasangan rambu, titik penjagaan serta pengendalian tonase agar sesuai dengan kemampuan jalan.
Masalahnya menjadi pelik ketika jalan yang digunakan perusahaan juga menjadi jalur masyarakat.
Truk melintas. Jalan menerima tekanan. Pengendara lain berada di jalur yang sama.
Jika kemampuan jalan dan beban kendaraan tidak seimbang, kerusakan dapat muncul lebih cepat.
Data Satu Data Pemerintah Provinsi Maluku Utara mencatat PT Arumba Jaya Perkasa sebagai pemegang IUP operasi produksi komoditas nikel di Halmahera Timur dengan luas wilayah sekitar 1.818,47 hektare.
Namun, data IUP tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa PT AJP tidak memiliki Andalalin. Status Andalalin merupakan persoalan berbeda dan perlu diverifikasi melalui dokumen persetujuan serta rekomendasi teknis dari instansi terkait.
Dwi juga menyoroti kondisi ruas jalan yang digunakan sebagai akses atau crossing kendaraan operasional.
Ia meminta perusahaan melakukan penyiraman dan pembersihan secara rutin. Sebab, debu maupun material yang berada di badan jalan dapat mengganggu jarak pandang pengguna jalan.
“Saya selalu menyampaikan dan mengimbau kepada semua perusahaan, yang menggunakan jalan crossing, terkait dengan penyiraman badan jalan harus betul-betul rutin dan intens,” ujarnya.
Menurut Dwi, penyiraman tidak boleh dilakukan sekadar untuk membasahi permukaan jalan. Pembersihan material yang tercecer juga menjadi bagian penting.
“Penyiraman atau pembersihan badan jalan tidak boleh berhenti, harus rutin bahkan kalau bisa ditingkatkan empat kali pembersihan,” tegas Dwi.
Peringatan itu masuk akal jika dilihat dari sisi keselamatan. Jalan yang berdebu bisa mengurangi jarak pandang, sedangkan material yang tertinggal di permukaan jalan berpotensi menciptakan persoalan lain ketika bercampur dengan air.
“Karena kondisi cuaca saat ini panas ekstrem dan abunya akan membuat pandangan orang ketika melintas terhambat,” tandasnya.
Persoalan Andalalin di Halmahera Timur bukan cerita baru.
Pada 9 Juli 2025, Dwi Cahyono juga memberikan penjelasan terkait hasil investigasi Dinas Perhubungan Halmahera Timur terhadap tujuh perusahaan pertambangan yang diduga mengabaikan Andalalin.
Tujuh perusahaan yang disebut dalam laporan tersebut ialah PT Adhita Nikel Indonesia (ANI), PT Alngit Raya, PT Nusa Karya Arindo (NKA), PT Sambaki Tambang Sentosa (STS), PT Alam Raya Abadi (ARA), PT Jaya Abadi Semesta (JAS), dan PT Wana Kencana Mineral (WKM).
Dwi ketika itu menyebut persoalan yang ditemukan tim investigasi cukup serius. Menurut dia, sebagian perusahaan sebenarnya telah memiliki dokumen Andalalin, tetapi rekomendasi yang tercantum di dalamnya disebut tidak dilaksanakan.
“Semua dokumen sudah ada tapi tidak dilaksanakan,” ujar Dwi dalam pemberitaan tersebut.
Ia juga menyinggung persoalan perkerasan jalan dan kendaraan pengangkut nikel.
Menurut Dwi, terdapat jalan kelas III yang disebut memiliki kemampuan maksimal sekitar 8 ton, sementara kendaraan perusahaan yang melintas dapat mencapai sekitar 30 ton. Kondisi tersebut, menurut dia, tidak sesuai dengan rekomendasi yang mewajibkan penguatan jalan.
Temuan itu memberi gambaran bahwa persoalan Andalalin bukan hanya mengenai kepemilikan dokumen.
***
