Sabtu, April 18, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALKPK Pastikan Penahanan Hasto Kristiyanto Berdasarkan Proses Hukum yang Jelas

KPK Pastikan Penahanan Hasto Kristiyanto Berdasarkan Proses Hukum yang Jelas

JAKARTA, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi desakan pakar hukum pidana, Castro, yang meminta agar Hasto Kristiyanto segera ditahan, mengingat kekhawatiran adanya penghilangan barang bukti, terutama yang terkait dengan handphone.

Menurut Tessa Mahardika, juru bicara KPK, proses penahanan Hasto akan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Tessa menegaskan bahwa kewenangan untuk memutuskan penahanan berada di tangan penyidik.

“Penyidik akan menilai kapan penahanan akan dilakukan, tidak hanya terhadap Hasto Kristiyanto, tetapi juga terhadap tersangka lainnya,” kata Tessa dalam keterangan pers, Jumat (27/12).

Tessa menambahkan, aspek materiil dan formil, serta kesiapan perkara untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, juga menjadi pertimbangan penting dalam penahanan.

Meskipun begitu, Tessa mengingatkan bahwa masa penahanan terbatas sesuai dengan Pasal 5, yaitu hanya 60 hari.

“Jika jaksa penuntut umum menilai perkara ini sudah layak dilimpahkan, maka penahanan bisa segera dilakukan,” jelasnya.

Kekhawatiran terkait potensi penghilangan barang bukti, seperti handphone yang tengah diperiksa, direspons oleh Tessa dengan tegas.

“Hasto sudah menyatakan akan taat hukum, dan kami berharap beliau tetap mematuhi peraturan yang ada. Jika beliau mengatakan akan taat hukum, maka tidak seharusnya ada tindakan yang bertentangan dengan itu,” ungkap Tessa.***

Artikel ini telah tayang di IndoBisnis.co.id.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments