Minggu, Mei 31, 2026
spot_img
BerandaBERANDANasionalKPK Hibahkan Aset Rp18,52 Miliar ke KPU, Pemprov Aceh, dan Pemkot Tomohon

KPK Hibahkan Aset Rp18,52 Miliar ke KPU, Pemprov Aceh, dan Pemkot Tomohon

JAKARTA, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara senilai Rp18,52 miliar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh, dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon.

Penyerahan aset ini dilakukan melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan mendukung kelancaran pemerintahan dan pelayanan publik.

“Penanganan tindak pidana korupsi tidak hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara melalui optimalisasi asset recovery,” ujarnya dalam acara serah terima di gedung KPU, Jakarta, Jumat (14/2).

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KM.6/KN.4/2025, KPU menerima lima aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai lokasi.

Aset terbesar berupa dua bidang tanah di Kota Batu, Jawa Timur, seluas 1.032 m² senilai Rp7,757 miliar.

Pemprov Aceh mendapatkan satu bidang tanah dan bangunan ruko senilai Rp3,288 miliar. Sementara itu, Pemkot Tomohon menerima delapan bidang tanah dan lima unit kendaraan dengan total nilai Rp6,46 miliar.

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, dan Wali Kota Tomohon, Carroll Joram Azarias Senduk, berkomitmen memanfaatkan aset ini secara optimal.

“Aset ini akan mendukung program prioritas nasional di daerah kami,” kata Carroll.

Serah terima aset turut dihadiri Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, serta perwakilan dari KPU, Pemprov Aceh, dan Pemkot Tomohon.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments