Jumat, April 18, 2025
spot_img
BerandaBERANDANasionalKPK Gandeng Enam Kementerian, Pendidikan Antikorupsi Masuk Kurikulum Nasional!

KPK Gandeng Enam Kementerian, Pendidikan Antikorupsi Masuk Kurikulum Nasional!

JAKARTA, IndoBisnis – Kolaborasi ini diumumkan dalam High Level Meeting bertajuk “Kolaborasi Implementasi Pendidikan Antikorupsi” di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/2).

Keenam kementerian yang terlibat adalah Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian PPN/Bappenas.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menekankan bahwa pendidikan adalah kunci utama dalam memberantas korupsi.

“Upaya pemberantasan korupsi tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga pencegahan lewat pendidikan. Pemerintah harus lebih fokus memperbaiki sistem pendidikan agar generasi mendatang tumbuh dengan nilai-nilai antikorupsi yang kuat,” ujar Setyo.

Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, mengungkapkan bahwa meski sektor pendidikan memiliki indeks integritas yang cukup tinggi, penerapan Pendidikan Antikorupsi (PAK) masih menghadapi berbagai tantangan.

Beberapa kendala yang dihadapi antara lain kurangnya regulasi, belum adanya standar kompetensi pengajar, serta keterbatasan monitoring dan evaluasi.

“Pendidikan karakter dan budaya antikorupsi perlu diperkuat dengan sembilan nilai utama, yaitu jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras,” jelas Wawan. Hingga saat ini, 83% daerah telah memiliki regulasi pendidikan antikorupsi.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati tiga langkah utama untuk memperkuat implementasi pendidikan antikorupsi:

1. Regulasi: Penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk mengatur penerapan pendidikan antikorupsi di semua jenjang.

2. Implementasi: Integrasi pendidikan antikorupsi dalam kurikulum, penyusunan standar materi bagi guru dan siswa, serta penyesuaian dengan nilai-nilai karakter bangsa.

3. Monitoring dan Evaluasi: KPK dan kementerian terkait akan membangun sistem interkoneksi data serta menetapkan indikator pendidikan antikorupsi dalam Monitoring Center for Prevention (MCP).

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menyatakan pihaknya telah menyediakan lebih dari 700 referensi pembelajaran antikorupsi yang siap digunakan oleh para guru.

Sementara itu, Inspektur I Kemendiktisaintek, Lindung Saut Maruli Sirait, menyoroti masih maraknya perilaku koruptif di perguruan tinggi swasta, terutama terkait penyalahgunaan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Pada 2024, Kemendiktisaintek telah mencabut izin delapan perguruan tinggi swasta akibat pelanggaran tersebut.

KPK mencatat, sepanjang 2022, terdapat tiga kasus besar dugaan korupsi di sektor pendidikan yang berhasil ditindak. Beberapa modus yang sering terjadi antara lain penyelewengan anggaran, suap dalam penerimaan siswa/mahasiswa baru, serta pengadaan barang dan jasa yang tidak transparan.

Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 menunjukkan masih banyak tantangan dalam penerapan nilai integritas, di antaranya:

Kejujuran akademik: 43% siswa dan 58% mahasiswa mengaku pernah menyontek.

Ketidakdisiplinan akademik: 45% siswa dan 84% mahasiswa pernah datang terlambat ke sekolah atau kampus tanpa alasan jelas.

Gratifikasi: 65% sekolah masih memiliki kebiasaan memberikan hadiah kepada guru saat kenaikan kelas atau hari raya.

Pengadaan barang dan jasa: 26% sekolah dan 68% universitas melaporkan adanya intervensi dalam pemilihan vendor.

Nilai rata-rata integritas sektor pendidikan di Indonesia pada 2023 tercatat sebesar 73,7 poin. Meski cukup tinggi, angka ini menunjukkan masih adanya ruang perbaikan dalam implementasi pendidikan antikorupsi.

KPK berencana merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 pada 24 April 2025. Survei ini diharapkan menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan guna memperkuat integritas di sektor pendidikan.

Dengan adanya kerja sama ini, KPK berharap pendidikan antikorupsi dapat terintegrasi secara maksimal dalam kurikulum, menciptakan generasi yang berintegritas, dan menghapus praktik korupsi di sektor pendidikan.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments