Jakarta, IndoBisnis — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil 6 orang saksi terkait dugaan korupsi rumah dinas DPR RI. Salah satunya adalah Aramdhan Omargandjar, Head of the Enterprise Business Team di PT Samsung Electronic Indonesia (2019-2021).
“Hari ini (18/3), bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK dalam keterangannya, Senin 18 Maret 2024.
Selain Aramdhan, KPK memanggil 5 orang lainnya, yakni:
1. Ariel Immanuel A M Sidabutar (Direktur PT Abbotindo Berkat Bersama)
2. Budi Asmoro (Direktur Utama PT Wahyu Sejahtera Berkarya)
3.Andri Wahyudi (Koordinator Freelance Field Supervisor RJA Ulujami-PT Sigmabhineka Konsulindo (Tahun 2020)
4. Andrias Catur Prasetya (Manajer Proyek PT Integra Indocabinet)
5. Anita Emelia Simanjuntak (Ibu Rumah Tangga)
Diberitakan sebelumnya, KPK telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di rumah dinas DPR ke tahap penyidikan. KPK menyatakan ada lebih dari dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Lebih dari dua orang yang menjadi tersangka,” kata Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK saat dihubungi, Senin, 26 Februari 2024.
Belum disebutkan jumlah tersangka dalam kasus ini. KPK juga belum mengungkap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ali mengatakan, korupsi terjadi pada proyek pengadaan di rumah dinas DPR pada tahun 2020. Para tersangka diduga melakukan beberapa pelanggaran pengadaan barang dan jasa (PBJ) di proyek tersebut.
“Antara lain dugaan pelaksanaannya dilakukan secara formal. Padahal melanggar beberapa ketentuan PBJ,” jelas Ali.***
