Jakarta, IndoBisnis — Surat hak jawab yang dikeluarkan oleh kuasa hukum ANJAS TAHER, Wakil Bupati Halmahera Timur, menyoroti kekurangan metodologis dalam pemberitaan media terkait tuduhan keterlibatan kliennya dalam aktivitas yang tidak benar, pada Minggu, 14 April 2024.
Surat tersebut, ditujukan kepada Pimpinan Redaksi Media Sibercermat.co.id di Maluku Utara, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.
Dalam surat yang beralamat di Eightyeight @Casablanca Tower A Lt. 26D, Jakarta Selatan, kuasa hukum menyoroti dominasi investigasi jurnalistik dalam penyajian hasil penelitian, tanpa memperhatikan perimbangan informasi yang mendalam. Mereka juga menyoroti kekurangannya dalam menggali data lapangan secara detil.
Selain itu, surat tersebut juga menunjukkan bahwa pemberitaan yang didasarkan pada hasil penelitian yang tidak memenuhi persyaratan keilmiahan dapat mengarah pada pembentukan opini publik yang keliru.
Dengan penerbitan surat hak jawab ini, pihak kuasa hukum berharap dapat mengklarifikasi dan memberikan perspektif yang lebih jelas terkait kasus yang menimpa kliennya.
Mereka menegaskan kembali integritas dan komitmen ANJAS TAHER dalam menjalankan tugasnya sebagai Wakil Bupati Halmahera Timur.
Surat tersebut menjadi langkah awal dalam menjawab tuduhan yang dialamatkan kepada ANJAS TAHER, sementara masyarakat menantikan pengembangan lebih lanjut dalam perkembangan kasus ini. (Red)
*Kontak Kuasa Hukum*
Yusman Arifin, S.H 622129631601
Iswan Samma, S.H +62 812-4542-0568
