Selasa, Juni 23, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALSudewo Minta Bebas dari Dakwaan Korupsi, Soroti Penggabungan Kasus DJKA dan Perangkat...

Sudewo Minta Bebas dari Dakwaan Korupsi, Soroti Penggabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa Pati

Bupati Nonaktif Pati Ajukan Eksepsi di Tipikor Semarang, Nilai Dakwaan Jaksa Cacat Hukum.

  • Ringkasan Berita:
  • Bupati nonaktif Pati, Sudewo, meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan korupsi melalui eksepsi di Pengadilan Tipikor Semarang. 
  • Kuasa hukumnya menilai jaksa keliru menggabungkan perkara dugaan korupsi pengisian perangkat desa senilai Rp2,4 miliar dan dugaan suap serta gratifikasi proyek DJKA sebesar Rp3,8 miliar dalam satu dakwaan. 
  • Sidang kini memasuki tahap tanggapan jaksa atas keberatan tersebut.

SEMARANG, IndoBisnis – Bupati nonaktif Pati, Sudewo, meminta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang membebaskannya dari seluruh dakwaan korupsi yang menjerat dirinya. Permintaan tersebut disampaikan melalui nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim kuasa hukum dalam persidangan yang digelar Senin (22/6/2026).

Melalui penasihat hukumnya, Sudewo menilai surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum mengandung cacat hukum karena menggabungkan dua perkara berbeda, yakni dugaan suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan serta dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

Kuasa Hukum Persoalkan Penggabungan Dua Perkara

Kuasa hukum Sudewo, Yupen Hadi, menyatakan penggabungan dua perkara dalam satu surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 72 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurutnya, kedua perkara tersebut memiliki perbedaan mendasar, mulai dari kapasitas jabatan, kewenangan, lokasi kejadian, waktu peristiwa, pihak yang terlibat, objek perkara, saksi, hingga alat bukti yang digunakan.

“Penggabungan dua perkara berbeda dalam satu surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 72 KUHAP,” kata Yupen Hadi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, mengutip Antara Jateng Selasa.

Ia menegaskan bahwa kesamaan identitas terdakwa tidak dapat dijadikan alasan untuk menggabungkan dua perkara yang berbeda secara substansial.

“Terlebih jika penggabungan tersebut justru menjadi halangan bagi kepentingan pemeriksaan,” tambahnya.

Dinilai Merugikan Hak Pembelaan Terdakwa

Pihak terdakwa juga berpendapat bahwa kedua perkara tersebut tidak memiliki hubungan hukum acara yang mengharuskan pemeriksaan dilakukan secara bersamaan.

Menurut Yupen, penggabungan perkara berpotensi mengaburkan fokus pemeriksaan dan merugikan hak pembelaan terdakwa selama persidangan berlangsung.

“Penggabungan kedua perkara justru berpotensi mengaburkan batas pemeriksaan, merugikan hak pembelaan efektif, serta menimbulkan prasangka yang merugikan terdakwa,” jelasnya.

Atas dasar itu, pihak Sudewo meminta majelis hakim menerima eksepsi dan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.

Dakwaan Korupsi Pengisian Perangkat Desa

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Sudewo menerima uang sebesar Rp2,4 miliar terkait proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati sepanjang 2025 hingga 2026.

Jaksa Penuntut Umum Joko Hermawan menyatakan para calon perangkat desa diwajibkan menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat dalam proses seleksi dan pengangkatan.

Terdapat tiga kepala desa yang turut diadili karena diduga berperan mengumpulkan setoran dari para calon perangkat desa, yakni Abdul Suyono (Kepala Desa Karangrowo), Sumarjiono (Kepala Desa Arumanis), dan Karjan (Kepala Desa Sukorukun).

Jaksa menyebut nilai setoran berkisar antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang. Selain itu, terdapat sedikitnya 15 calon perangkat desa yang menyetor uang sebesar Rp130 juta hingga Rp165 juta per orang.

“Uang yang harus disetor tersebut kemudian dikumpulkan di Abdul Suyono yang merupakan representasi Bupati Pati Sudewo,” ungkap Joko Hermawan.

Hadapi Dakwaan Suap dan Gratifikasi DJKA

Selain perkara pengisian perangkat desa, Sudewo juga menghadapi dakwaan terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Dalam dakwaan tersebut, Sudewo yang saat itu menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp3,8 miliar.

Atas perbuatannya, Sudewo dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sidang Berlanjut Tunggu Tanggapan Jaksa

Majelis hakim telah memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menyampaikan tanggapan terhadap eksepsi yang diajukan terdakwa.

Tanggapan tersebut akan menjadi pertimbangan sebelum majelis hakim memutuskan menerima atau menolak keberatan yang diajukan Sudewo.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menggabungkan dua dugaan tindak pidana korupsi dengan total nilai mencapai Rp6,2 miliar yang melibatkan mantan pejabat daerah sekaligus mantan anggota DPR RI.

***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments