Tag: KosmetikIlegal

  • BPOM: Yogyakarta Jadi Sarang Kosmetik Ilegal, Nilai Temuan Capai Rp 11,2 Miliar

    BPOM: Yogyakarta Jadi Sarang Kosmetik Ilegal, Nilai Temuan Capai Rp 11,2 Miliar

    JAKARTA, IndoBisnis – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan lonjakan besar dalam peredaran kosmetik ilegal di Indonesia. Yogyakarta tercatat sebagai daerah dengan temuan kosmetik ilegal terbanyak, mencapai lebih dari Rp 11,2 miliar.

    Dalam operasi pengawasan serentak pada 10—18 Februari 2025, BPOM berhasil mengungkap peredaran kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya dengan total nilai temuan lebih dari Rp 31,7 miliar. Jumlah ini meningkat lebih dari sepuluh kali lipat dibandingkan pengawasan tahun sebelumnya.

    “Kami menemukan pelanggaran signifikan, termasuk dugaan produksi ilegal dan distribusi kosmetik berbahaya yang merugikan masyarakat,” ungkap Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/2/2025).

    Dari 709 lokasi yang diperiksa, sebanyak 340 sarana (48%) terbukti melanggar aturan. Temuan ini melibatkan pabrik, importir, pemilik merek, distributor, klinik kecantikan, reseller, hingga ritel kosmetik.

    BPOM mengamankan lebih dari 205.133 unit kosmetik ilegal dari 91 merek. Sebagian besar produk yang disita terdiri dari:

    79,9% tanpa izin edar

    17,4% mengandung bahan dilarang seperti hidrokinon, asam retinoat, antibiotik, dan steroid

    2,6% kedaluwarsa

    0,1% produk injeksi ilegal

    Sebanyak 60% kosmetik ilegal yang ditemukan merupakan produk impor yang viral di media sosial.

    “Tidak hanya peredaran, kami juga menemukan praktik produksi kosmetik ilegal secara massal, termasuk produk dengan label palsu,” jelas Taruna Ikrar.

    Hidrokinon dapat menyebabkan hiperpigmentasi dan perubahan warna kulit, sementara asam retinoat berisiko menyebabkan iritasi parah dan efek samping bagi ibu hamil. Steroid yang ditemukan dalam produk ilegal juga berbahaya, memicu alergi hingga perubahan pigmen kulit.

    Wilayah dengan temuan kosmetik ilegal terbesar adalah:

    1. Yogyakarta – Rp 11,2 miliar

    2. Jakarta – Rp 10,3 miliar

    3. Bogor – Rp 4,8 miliar

    4. Palembang – Rp 1,7 miliar

    5. Makassar – Rp 1,3 miliar

    BPOM menegaskan bahwa maraknya kosmetik ilegal di Yogyakarta dan daerah lainnya menunjukkan tingginya permintaan, terutama dari konsumen yang terpengaruh tren kecantikan di media sosial.

    Pelaku usaha yang terbukti mengedarkan atau memproduksi kosmetik ilegal akan dikenakan sanksi pidana hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar sesuai UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

    “BPOM akan memproses 4 kasus ke jalur hukum agar ada efek jera. Kami juga akan menindak influencer yang mempromosikan kosmetik ilegal tanpa izin,” tambah Taruna.

    BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan Cek KLIK sebelum membeli kosmetik:

    -Kemasan

    -Label

    -Izin Edar

    -Kedaluwarsa

    Masyarakat diminta berhati-hati terhadap iklan kosmetik dengan klaim berlebihan dan melaporkan peredaran produk ilegal ke BPOM atau aparat hukum setempat.

    “Jangan tergoda harga murah atau janji hasil instan. Pastikan produk yang digunakan amandan terdaftar di BPOM,” tegas Taruna Ikrar.***

  • BPOM Bongkar Kosmetik Ilegal Rp31,7 M! Modus Baru Terungkap

    BPOM Bongkar Kosmetik Ilegal Rp31,7 M! Modus Baru Terungkap

    JAKARTA, IndoBisnis – Pasar kosmetik Indonesia diguncang temuan mengejutkan! Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengungkap lonjakan 10 kali lipat peredaran kosmetik berbahaya dan ilegal dibandingkan tahun sebelumnya.

    Dalam hasil intensifikasi pengawasan 2025, BPOM menemukan 91 merek kosmetik, 4.334 item, dan 205.133 pieces produk tanpa izin edar. Nilai keekonomiannya pun fantastis, mencapai Rp31,7 miliar.

    Temuan ini terungkap dalam periode 10–18 Februari 2025, dengan mayoritas pelanggaran berkaitan dengan izin edar dan kandungan bahan terlarang.

    Kosmetik Berbahaya, Ini Rinciannya!

    BPOM mencatat, dari total produk yang ditemukan:

    79,9% merupakan kosmetik ilegal tanpa izin edar

    17,4% mengandung bahan berbahaya

    2,6% sudah kedaluwarsa

    0,1% penggunaan kosmetik tidak sesuai aturan

    Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengungkap adanya dua modus baru dalam peredaran kosmetik ilegal ini.

    Menurut Taruna, pelaku menggunakan trik licik dengan memalsukan Nomor Izin Edar (NIE) dari produk lain untuk melegalkan produk mereka yang sebenarnya belum memiliki izin.

    “Nomor izin edar ini bukan yang kami keluarkan untuk produk tersebut. Mereka mengambil NIE dari produk lain, lalu memproduksi massal,” ujar Taruna dalam konferensi pers di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2025).

    BPOM pun tak tinggal diam. Taruna menegaskan akan membawa pelaku ke jalur hukum.

    “Ada empat kasus yang sudah kami tindaklanjuti secara pro justicia ke kepolisian. Sisanya dikenai sanksi berupa penarikan produk, pemusnahan, pencabutan izin edar, serta penghentian sementara kegiatan produksi,” tegasnya.

    Dengan temuan ini, masyarakat diminta lebih waspada dalam memilih produk kecantikan. Jangan tergiur harga murah, tapi berisiko tinggi bagi kesehatan!***