JAKARTA, IndoBisnis – Pasar kosmetik Indonesia diguncang temuan mengejutkan! Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengungkap lonjakan 10 kali lipat peredaran kosmetik berbahaya dan ilegal dibandingkan tahun sebelumnya.
Dalam hasil intensifikasi pengawasan 2025, BPOM menemukan 91 merek kosmetik, 4.334 item, dan 205.133 pieces produk tanpa izin edar. Nilai keekonomiannya pun fantastis, mencapai Rp31,7 miliar.
Temuan ini terungkap dalam periode 10–18 Februari 2025, dengan mayoritas pelanggaran berkaitan dengan izin edar dan kandungan bahan terlarang.
Kosmetik Berbahaya, Ini Rinciannya!
BPOM mencatat, dari total produk yang ditemukan:
79,9% merupakan kosmetik ilegal tanpa izin edar
17,4% mengandung bahan berbahaya
2,6% sudah kedaluwarsa
0,1% penggunaan kosmetik tidak sesuai aturan
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengungkap adanya dua modus baru dalam peredaran kosmetik ilegal ini.
Menurut Taruna, pelaku menggunakan trik licik dengan memalsukan Nomor Izin Edar (NIE) dari produk lain untuk melegalkan produk mereka yang sebenarnya belum memiliki izin.
“Nomor izin edar ini bukan yang kami keluarkan untuk produk tersebut. Mereka mengambil NIE dari produk lain, lalu memproduksi massal,” ujar Taruna dalam konferensi pers di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2025).
BPOM pun tak tinggal diam. Taruna menegaskan akan membawa pelaku ke jalur hukum.
“Ada empat kasus yang sudah kami tindaklanjuti secara pro justicia ke kepolisian. Sisanya dikenai sanksi berupa penarikan produk, pemusnahan, pencabutan izin edar, serta penghentian sementara kegiatan produksi,” tegasnya.
Dengan temuan ini, masyarakat diminta lebih waspada dalam memilih produk kecantikan. Jangan tergiur harga murah, tapi berisiko tinggi bagi kesehatan!***
