Jumat, Mei 1, 2026
spot_img
BerandaBERANDANasionalMelawan Lupa! Anas Urbaningrum Bebas Penjara KPK Langsung Jadi Ketum PKN

Melawan Lupa! Anas Urbaningrum Bebas Penjara KPK Langsung Jadi Ketum PKN

IB | Jakarta – Melawan lupa, kini Anas Urbaningrum bebas penjara KPK langsung jadi ketum PKN, ini harta kekayaan di LHKPN 2010.

Anas Urbaningrum terjerat kasus KPK 11 tahun lalau dan kini jadi Ketum PKN, ternyata tak lapor harta kekayaan di LHKPN sejak 2010.

Tak asing di telinga nama Anas Urbaningrum, keluar penjara KPK pada 10 Juli 2023, langsung jadi Ketum PKN dan berikut harta kekayaan menurut LHKPN.

Sebagai Pejabat Negara dahulu, Anas Urbaningrum yang terkenal dengan ujarannya “Gantung di Monas” wajib lapor harta kekayaan ke LHKPN.

Namun Anas Urbaningrum tidak lapor harta kekayaan di LHKPN pada 2011 dan 2012, hingga 2012 terjerat kasus KPK, namun kini jadi Ketum PKN.

Anas Urbaningrum terjerat kasus KPK korupsi proyek Hambalang dengan merugikan Negara puluhan triliun rupiah.

Tak hanya nama Anas Urbaningrum yang terseret dalam kasus korupsi proyek Hambalang, ada 4 nama lainnya.

Yaitu Andi Malarangeng, Muhammad Nazaruddin dan Angelina Sondakh yang ketiganya kini telah keluar dari penjara.

Anas Urbaningrum didakwa atas 3 kasus korupsi oleh KPK dimulai pada 22 Februari 2013, yaitu antara lain:

1. Kasus korupsi proyek Hambalang

2. Kasus pencucian uang

3. Kasus dugaan pencucian uang sebesar Rp3 miliar yang bersumber dari Permai Group

Atas kasus satu dan dua Anas Urbaningrum dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan praktik korupsi atau menerima suap.

Hakim menyatakan vonis dan hukuman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 24 September 2014.

Dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda uang senilai Rp300 juta serta membayar uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp57.592.330.580 dan USD 5.261.070 subsider dua tahun penjara.

Sedangkan untuk kasus ketiga, Majelis hakim tidak menemukan bukti kuat Anas Urbaningrum bersalah, dan dinyatakan bebas.

Anas Urbaningrum pun melanjutan kasus hingga tingkat Kasasi, namun hukumannya justru bertambah berat yaitu menjadi 14 tahun penjara.

Ditambah hukuman dari Majelis Hakim berupa dicabutnya hak untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik, yang berlaku selama lima tahun usai masa hukuman penjara.

Namun kenyataannya kini setelah keluar penjara KPK pada 10 Juli 2023, Anas Urbaningrum langsung menjabat sebagai ketum PKN.

Anas Urbaningrum yang kini sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) berpidato di bilangan Monas pada Sabtu, 16 Juli 2023.

Dalam pidatonya Anas Urbaningrum kembali gaungkan “Gantung di Monas” namun bukan dirinya tapi harapannya.

Anas mengatakan bahwa gantungkanlah harapanmu di atas langit, di bawah langit ada Monas setelah dirinya terbukti bersalah kasus korupsi Hambalang dan pencucian uang oleh KPK.

Adapun harta kekayaan Anas Urbaningrum di LHKPN sesuai laporan terakhir pada 23 Februari 2010 adalah sebesar Rp5.387.685.967.

Melawan lupa, bahwa ada hukuman dari Majelis Hakim berupa dicabutnya hak untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik, yang berlaku selama lima tahun usai masa hukuman penjara.***

Penulis : Mardan Amin.

Sumber: LHKPN 2010.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments