Jakarta. IndoBisnis — KPK telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti terkait kasus korupsi penyaluran bansos beras di Kementerian Sosial (KEMONSOS) Republik Indonesia
Tim penyidik menyatakan telah memenuhi dugaan unsur pasal yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan telah mengumpulkan alat bukti selama proses penyidikan.
“Berkas perkara penyidikan sudah lengkap dan siap untuk dibuktikan di persidangan nanti,” ujarnya Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin 15 Januari 2024 di Gedung Merah Putih Jakarta.
Tersangka tetap ditahan oleh Tim Jaksa masing-masing sampai dengan 20 hari ke depan di Rutan KPK.
Sesuai dengan ketentuan UU Tipikor, Tim Jaksa memiliki waktu 14 hari kerja untuk melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaannya ke Pengadilan Tipikor.***
Mardan Amin
