Minggu, April 19, 2026
spot_img
BerandaUncategorizedEmpat Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Segera Adili di...

Empat Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Segera Adili di Pengadilan Tipikor Jakarta

Jakarta. IndoBisnis — Empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua, yakni Budiyanto Wijaya, Arif Yahya, Gustaf Urbanus Patandianan, dan Totok Suharto, akan segera menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa berkas perkara dan surat dakwaan telah dilimpahkan oleh Kasatgas Penuntutan KPK, Ikhsan Fernandi, ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada tanggal 11 Januari.

“Penahanan para terdakwa saat ini sepenuhnya telah menjadi wewenang Pengadilan Tipikor,” ungkap Ali kepada IndoBisnis.co.id, Senin 15 Januari 2024 di Gedung Merah Putih.

Keempat tersangka ditahan oleh KPK pada 22 September 2023 atas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp11,7 miliar.

Kasus ini juga melibatkan Eltinus Omaleng, mantan Bupati Mimika, yang sebelumnya menjadi tersangka namun telah dilepaskan dari tuntutan.

Meski dilepaskan, KPK masih mencegah Eltinus bepergian ke luar negeri hingga Januari 2024 dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Proses kasasi di Mahkamah Agung masih berlanjut setelah Pengadilan Tipikor Makassar memutuskan melepaskan Eltinus dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Eltinus dengan hukuman pidana penjara selama 9 tahun dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar.***

Mardan Amin.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments