Jakarta. IndoBisnis — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (2019-2021), Momon Rusmono.
Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian.
Hal itu dibenarkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin kemarin 15 Januari 2024. “Hari ini di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi,” kata Ali.
Selain Momon, penyidik juga telah menetapkan lima orang saksi lainnya. Mereka:
1. Panji Harjanto (Menteri Pertanian Adc)
2. Abdul Hafidh (Kepala Biro Rumah Tangga Kementerian Umum dan Pengadaan)
3. Maman Suherman (Kepala Biro Umum Kementerian Pertanian, 2018-2020)
4.Isniar Widodo (Kepala Subbagian Pimpinan Rumah Tangga, Biro Umum dan Pengadaan Kementerian), dan
5.Ahmad Musyafak (Staf Sekretariat Badan Standardisasi Alat Pertanian Kementerian)
Ali tak menjelaskan secara rinci apa saja yang akan didalami penyidik terkait para saksi tersebut. Namun belakangan, penyidik tengah mendalami kasus mekanisme pengadaan di Kementerian.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Selain SYL, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya.
Mereka adalah Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Muhammad Hatta; dan Sekretaris Jenderal Kementerian, Kasdi Subagyono. Ketiganya kini menjadi tahanan KPK.
SYL diduga mengumpulkan dana pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
SYL memerintahkan Kasdi dan Hatta mengumpulkan uang dari pejabat di kementerian dalam berbagai bentuk, antara lain tunai, transfer bank, dan penyediaan barang atau jasa. Sejauh ini, total uang yang diterima SYL bersama Kasdi dan Hatta sekitar Rp13,9 miliar.***
Mardan Amin.
