Jakarta, IndoBisnis — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mengesahkan Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan menjadikannya Undang-Undang Desa.
Salah satu poin krusial dalam UU Desa adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa. DPR menyetujui perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, dengan maksimal dua periode.
Rapat pengesahan UU Desa dipimpin langsung oleh, Ketua DPR Puan Maharani.
“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada masing-masing fraksi apakah Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” ujarnya, seperti dikutip dari laman DPR RI pada Sabtu, 30 Maret 2024.
Pertanyaan tersebut dijawab dengan kata “Setuju” oleh seluruh anggota dewan yang hadir.
Tepuk tangan dan sorak-sorai memenuhi ruang rapat paripurna saat Ketua DPR memukul palu tanda disetujuinya UU Desa. Lantas, kapan masa jabatan kepala desa 8 tahun dimulai?
Kapan UU Desa yang baru disahkan ini mulai berlaku? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menyatakan, seluruh ketentuan baru dalam UU Desa langsung berlaku setelah aturan tersebut disahkan, termasuk masa jabatan kepala desa selama 8 tahun.
Artinya, masa jabatan kepala desa saat ini otomatis diperpanjang menjadi 8 tahun.
“Misalnya kepala desa sudah menjabat lima tahun, berarti tambahan tiga tahun. Kalau baru dua tahun, berarti tambahan enam tahun,” katanya, seperti dikutip dari Kompas. id pada hari Sabtu, 30 Maret 2024.***
