Maluku Utara, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan Pemanggil dan pemeriksaan salah satu saksi dalam kasus dugaan tindak pidana suap dan pencucian uang yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Salah satu saksi yang dipanggil untuk di mintai keterangannya, adalah Faisal Moh. Djamil, Kepala Desa Lelief Waibulan, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.
“Benar yang bersangkutan akan diperiksa hari ini di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate Jl. SKSD Palapa No.338, RT.001/RW.RW, Kalumpang, Kec. Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, sebagai saksi untuk tersangka Abdul Gani Kasuba (AGK),” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 17 Mei 2024.
Penyidik mendalami dugaan suap dan pencucian uang (TPPU) berdasarkan keterangan Faisal Moh. Djamil sebagai saksi untuk mengungkap keterlibatan pemberi suap dan TPPU dalam kasus tersangka AGK,” tegas Ali.***
