Rabu, Agustus 26, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALMuhaimin Syarif Gugat KPK Paska Ditetapkan Jadi Tersangka 

Muhaimin Syarif Gugat KPK Paska Ditetapkan Jadi Tersangka 

JAKARTA, IndoBisnis – Muhaimin Syarif, mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara, telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Muhaimin, yang juga seorang pengusaha, menjadi salah satu tersangka kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

“Legalitas penetapan tersangka,” dikutip IndoBisnis.co.id dari Kompas.com sebagaimana dirinci dalam klasifikasi gugatan praperadilan yang terdapat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 Mei 2024.

Gugatan yang diajukan pada Senin 20 Mei 2024 telah terdaftar dengan nomor perkara 61/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Perkara Muhaimin dan KPK akan diperiksa dan diadili oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Juni 2024.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, KPK juga melarang Muhaimin bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Kasus yang menjerat Muhaimin ini merupakan lanjutan dari operasi penangkapan (OTT) terhadap Abdul Gani pada 18 Desember tahun lalu.

Dalam kasus ini, Abdul Ghani dan rekannya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur jalan.

Selanjutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi memperluas penyidikan hingga mencakup dugaan korupsi sektor perizinan pertambangan di wilayah Maluku Utara.

KPK juga menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang karena Gubernur Maluku Utara diduga menyembunyikan uang senilai Rp 100 miliar.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments