Kamis, Juni 18, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALBPJS Kesehatan Perkuat Pengelolaan Klaim Layanan JKN untuk Cegah Kecurangan

BPJS Kesehatan Perkuat Pengelolaan Klaim Layanan JKN untuk Cegah Kecurangan

JAKARTA, IndoBisnis – BPJS Kesehatan berkomitmen untuk mengedepankan kehati-hatian dan akuntabilitas dalam pengelolaan klaim layanan kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati, dalam acara di Gedung KPK pada Rabu 24 Juli 2024.

Dalam rangka memastikan program JKN bebas dari kecurangan, BPJS Kesehatan telah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PK-JKN) di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Pembentukan tim ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) serta Pengenaan Sanksi Administrasi terhadap Kecurangan dalam Pelaksanaan Program JKN.

“Ekosistem anti-fraud dalam Program JKN terus kami bangun sebagai upaya bersama menciptakan program yang bebas dari kecurangan,” ujar Lily.

Tim PK-JKN ini terdiri dari berbagai unsur seperti Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan BPJS Kesehatan.

Tugas tim ini meliputi sosialisasi regulasi, peningkatan budaya pencegahan kecurangan, pelaksanaan tata kelola organisasi dan klinis yang baik, deteksi dan penyelesaian kecurangan, serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan.Pada tahun 2023, total biaya pelayanan kesehatan mencapai Rp 158 triliun.

“Untuk menjaga agar dana amanat peserta dikelola dengan baik, tentu membutuhkan komitmen semua pihak, terutama fasilitas kesehatan untuk mengajukan klaim secara benar sesuai layanan yang diberikan,” kata Lily.

BPJS Kesehatan memiliki beberapa layer dalam memastikan proses pengelolaan klaim sesuai dengan tata kelola yang berlaku. Proses verifikasi klaim dimulai ketika fasilitas kesehatan mengajukan klaim kolektif secara periodik dan lengkap yang disertai dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak.

Selanjutnya, BPJS Kesehatan mengeluarkan berita acara kelengkapan berkas klaim paling lambat 10 hari sejak klaim diajukan.

Jika BPJS Kesehatan tidak mengeluarkan berita acara tersebut dalam 10 hari, maka berkas klaim dinyatakan lengkap dan proses verifikasi sudah berjalan.

BPJS Kesehatan wajib melakukan pembayaran kepada fasilitas kesehatan berdasarkan klaim yang telah diverifikasi paling lambat 15 hari sejak berita acara kelengkapan berkas klaim diterbitkan.

Pada 2023, rata-rata pembayaran klaim adalah 11,5 hari kerja untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 13,7 hari kalender untuk fasilitas kesehatan rujukan.

Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno, mengapresiasi kinerja dan kolaborasi Tim PK-JKN.

“Kami terus bersama-sama dengan Kementerian Kesehatan, KPK, BPKP, dan seluruh stakeholder dalam Tim PK-JKN di semua tingkat untuk menjaga dana publik ini. Kami yakin dana ini memberikan manfaat besar bagi peserta untuk mendapatkan layanan kesehatan,” ujarnya.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menegaskan bahwa pihaknya bersama Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan membentuk Tim PK-JKN untuk memastikan kecurangan di Indonesia ditangani dengan serius.

“Langkah ini kami lakukan agar ada efek jera. Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diingatkan agar tidak melakukan kecurangan seperti klaim fiktif atau manipulasi klaim,” tegasnya.

Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan, Murti Utami, menambahkan bahwa Tim PK-JKN bekerja secara bertahap sejak 2019, hampir semua provinsi di Indonesia memiliki Tim PK-JKN.

“Kami bersama BPJS Kesehatan dan KPK turun langsung ke lapangan untuk menginvestigasi dan memverifikasi data terkait,” katanya.

Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi, Agustina Arumsari, menjelaskan bahwa pihaknya akan mengikuti proses dan ketentuan yang berlaku dalam menyikapi penanganan fraud dalam Program JKN.

“Kami mendukung upaya menjaga Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan sesuai undang-undang yang berlaku. Tindakan yang menyebabkan kerugian keuangan negara akan dibawa ke ranah pidana,” katanya.***

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Terima kasih telah mengikuti perkembangan berita ini di IndoBisnis.co.id. Untuk berita terkini lainnya, tetaplah bersama kami.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments