JAKARTA, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa politikus PDI-P, Riyan Dediano (RD), terkait dugaan pengaturan lelang dalam proyek pembangunan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan.
Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (26/8/2024).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya pada Selasa (27/8/2024) menjelaskan bahwa Riyan hadir dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Saksi hadir. Didalami terkait dengan pengaturan lelang,” ungkap Tessa kepada wartawan.
Meski demikian, Tessa tidak menjelaskan secara rinci mengenai objek lelang yang dimaksud. Ia hanya menyebut bahwa Riyan diperiksa terkait tersangka DRS dan proyek di DJKA wilayah Jawa Timur.
Menurut penelusuran IndoBisnis.co.id dari situs resmi PDI-P Kabupaten Madiun, Riyan Dediano merupakan keponakan Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri.
Selain itu, ia juga terdaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) VIII Jawa Timur, yang meliputi Mojokerto, Jombang, Nganjuk, dan Madiun.
Kasus dugaan korupsi di DJKA ini terus berkembang dan mencakup berbagai proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api di sejumlah wilayah, seperti Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatra, hingga Sulawesi.
Awalnya, perkara ini melibatkan PT Istana Putra Agung (IPA) yang diduga menyuap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang, Bernard Hasibuan, dan Kepala BTP Kelas 1 Semarang, Putu Sumarjaya.
Suap yang diberikan dalam proyek-proyek tersebut bervariasi, mengacu pada persentase dari nilai proyek yang mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Pengembangan kasus ini mengungkap adanya dugaan praktik serupa di berbagai wilayah lain yang melibatkan sejumlah pihak dalam proses lelang proyek kereta api.
KPK terus menggali informasi dan bukti dalam penyelidikan yang berlangsung, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang memiliki keterkaitan dengan kasus ini.
Perkembangan kasus ini menjadi sorotan, mengingat skala proyek dan potensi kerugian negara yang signifikan.***
