Jumat, April 18, 2025
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALSkandal Dana PEN, KPK Tahan Bupati Situbondo dan PPK Dinas PUPP

Skandal Dana PEN, KPK Tahan Bupati Situbondo dan PPK Dinas PUPP

JAKARTA, IndoBisnis – KPK menetapkan Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati sebagai tersangka atas dugaan korupsi dalam pengelolaan dana PEN. Kedua pejabat ini diduga menerima hadiah atau janji berupa uang melalui skema “uang investasi” dan “uang fee” terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Situbondo.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, “Pada tahun 2021, Pemkab Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah melalui program PEN untuk proyek konstruksi. Namun, pada 2022, dana PEN batal digunakan dan digantikan oleh Dana Alokasi Khusus (DAK).”

Karna Suswandi diduga meminta komitmen “uang investasi” sebesar 10% dari nilai proyek kepada para calon rekanan. Eko Prionggo Jati, sebagai PPK, menjalankan perintah KS dengan mengatur proses pengadaan barang dan jasa agar rekanan yang ditunjuk memenangkan lelang.

“Setelah pencairan dana proyek, EPJ meminta ‘uang fee’ sebesar 7,5% dari nilai pekerjaan kepada rekanan yang telah ditentukan. Total, KS menerima Rp5,57 miliar, sementara EPJ mengantongi Rp811 juta,” ungkap Asep, Selasa (21/1/2025).

Untuk memudahkan proses penyidikan, KPK menahan KS dan EPJ di Rutan KPK Jakarta Timur selama 20 hari, terhitung mulai 21 Januari hingga 9 Februari 2025. Fokus penyidikan meliputi pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, dan pelacakan aset.

Kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments