HALSEL, MALUT – Penemuan mengejutkan 285 kaleng sianida ilegal di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali memicu perhatian publik. Kasus yang terungkap pada Senin (20/01/2025) ini menyeret sejumlah nama besar, termasuk pengusaha Andre Wijaya dan Hi. Burhan Hi. Ibrahim, kakak dari anggota DPRD Halsel, Haryadi Hi. Ibrahim. Senin (20/01/25)
Menurut investigasi, sianida beracun tersebut didatangkan dari Sulawesi Utara dan disimpan di gudang yang tidak memiliki izin resmi, baik dari sisi industri maupun lingkungan. Fakta ini mengungkap lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap bahan kimia berbahaya, yang diatur ketat dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 75 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
“Pengelolaan sianida tanpa izin lengkap merupakan pelanggaran berat yang dapat dikenai sanksi pidana, termasuk denda dan penjara,” tegas pakar hukum, Syafridhani Smaradhana, SH., MKn. Ia juga mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap penyelundupan bahan kimia berbahaya.
Andre Wijaya, pemilik sianida, mengaku memiliki izin dari PT INTI Kemilau Alam, tetapi menyalahkan Hi. Burhan Hi. Ibrahim sebagai pemilik gudang yang bertanggung jawab atas izin lingkungan. Hingga kini, Hi. Burhan belum memberikan klarifikasi terkait tuduhan ini, sementara masyarakat mendesak pemerintah untuk bertindak tegas.
Kasus ini semakin kompleks karena keterlibatan keluarga anggota DPRD setempat, yang memunculkan spekulasi soal potensi penyalahgunaan kekuasaan. “Pemerintah daerah, khususnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Lingkungan Hidup, harus segera mengaudit seluruh peredaran bahan kimia berbahaya di wilayah ini,” ujar salah seorang aktivis lingkungan.
Masyarakat Halmahera Selatan mendesak agar regulasi ditegakkan tanpa pandang bulu demi keselamatan lingkungan dan kesehatan warga. Akankah kasus ini berujung pada tindakan tegas atau sekadar menjadi polemik tanpa solusi? Publik menunggu langkah nyata pemerintah dan penegak hukum.***