JAKARTA, IndoBisnis – Mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero) Tbk, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kembali membuat pernyataan tajam. Ia mempertanyakan mengapa sosok seperti Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Yoki Firnandi masih bertahan di posisi strategis PT Pertamina Patra Niaga, padahal mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mega korupsi yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.
Dalam sebuah wawancara, Ahok mengungkapkan bahwa ketiga sosok tersebut adalah orang-orang yang sering dimarahinya ketika masih menjabat sebagai Komut Pertamina. “Mereka ini ya dimarahi paling pintar. Dimarahi cuma diam, ngeyel nggak dikerjain. Minggu depan datang, sama lagi,” ujar Ahok, dikutip dari YouTube Liputan6, Minggu (2/3/2025).
Ahok menyoroti bahwa di bawah kepemimpinan mereka, transaksi pembayaran di SPBU Pertamina masih menggunakan uang tunai, meskipun sejak empat tahun lalu ia telah menginstruksikan agar pembayaran dilakukan melalui aplikasi MyPertamina.
“Sampai hari ini, SPBU masih pakai tunai. Gua sudah minta pembayaran via aplikasi MyPertamina dari empat tahun lalu,” keluh Ahok.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menegaskan bahwa Riva, Maya, dan Yoki seakan tidak takut kepadanya karena ia tidak memiliki kewenangan untuk memecat mereka sebagai komisaris utama. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar posisi komisaris utama memiliki kewenangan tidak hanya dalam pengawasan, tetapi juga dalam pemecatan.
“Kenapa dia berani? Karena dia tahu, gua nggak bisa mecat dia. Jadi, intinya kalau orang dikasih kuasa mengawasi, harus ada kuasa untuk memecat, itu kuncinya,” tegasnya.
Ahok pun mempertanyakan mengapa petinggi Pertamina seperti Riva cs masih dipertahankan di perusahaan pelat merah tersebut.
“Kalau yang brengsek-brengsek ini masih bercokol, berarti yang bisa memecatnya ada apa?” tukasnya.
Kasus Korupsi yang Merugikan Negara Rp193,7 Triliun
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang di PT Pertamina Patra Niaga.
Riva Siahaan bersama Direktur Feedstock and Product Optimization PT Pertamina International, Sani Dinar Saifuddin, dan Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina International, Agus Purwono, diduga memenangkan DMUT/broker minyak mentah secara melawan hukum.
Selain itu, Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedoe terlibat dalam komunikasi untuk memperoleh harga tinggi sebelum syarat-syarat terpenuhi. Dimas diketahui sebagai Komisaris PT Navigator Katulistiwa, sedangkan Gading menjabat sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Dalam kasus ini, Riva diduga membeli produk Pertalite (RON 90) dengan harga Pertamax (RON 92) dan kemudian mencampurnya di Storage/Depo untuk dijual sebagai RON 92. Praktik ini melanggar ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Yoki Firnandi, selaku Dirut PT Pertamina International Shipping, diduga melakukan mark up kontrak shipping yang menyebabkan harga bahan bakar minyak (BBM) meningkat.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, akibat tindakan tersebut, harga dasar BBM menjadi mahal sehingga mempengaruhi pemberian subsidi dan kompensasi BBM dari APBN setiap tahun.
“Kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun berasal dari berbagai komponen akibat perbuatan melawan hukum ini,” jelas Qohar, Senin (24/2/2025).
Sementara itu, Maya Kusmaya dan Edward Corne, tersangka baru dalam kasus ini, diduga terlibat dalam pembelian BBM dengan harga lebih tinggi dari seharusnya dan melakukan blending bahan bakar yang tidak sesuai prosedur. Mereka juga diketahui menyetujui mark up dalam kontrak shipping yang dilakukan oleh Yoki Firnandi.
Tindakan ini menyebabkan PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee ilegal sebesar 13–15 persen yang diberikan kepada Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Dimas Werhaspati.
“Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core bisnis PT Pertamina Patra Niaga,” tegas Qohar, Rabu (26/2/2025).
Dengan skandal korupsi sebesar ini, pertanyaan besar yang dilontarkan Ahok pun menjadi relevan: siapa yang masih melindungi mereka di dalam perusahaan pelat merah ini?***
