Rabu, Mei 13, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALAGK Meninggal, KPK Tetap Kejar Aset! Bagaimana Caranya?

AGK Meninggal, KPK Tetap Kejar Aset! Bagaimana Caranya?

JAKARTA, IndoBisnis – Meninggalnya Abdul Gani Kasuba (AGK) tidak membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan upaya pengembalian uang negara yang diduga dikorupsi.

Meski status tersangka gugur, aset yang telah disita tetap bisa ditarik kembali melalui jalur hukum.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan biro hukum serta Kejaksaan Agung untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Kami akan melakukan rapat pimpinan (rapim) untuk membahas penanganan perkara ini. Mekanisme penagihan uang pengganti dan langkah hukum lainnya sedang kami proses. Koordinasi dengan Kejaksaan Agung, termasuk dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN), juga akan dilakukan,” ujar Asep, Minggu (16/3/2025).

Asep menjelaskan bahwa dalam hukum, meski tersangka meninggal, aset yang diduga berasal dari hasil korupsi tetap bisa ditarik kembali melalui mekanisme assets recovery.

“Yang terpenting adalah uang negara yang diduga dikorupsi harus bisa dikembalikan. Ada klausul yang memungkinkan penggugatannya dilakukan melalui jalur perdata dengan melibatkan jaksa pengacara negara. Fokus kita adalah assets recovery,” tambahnya.

Saat ini, KPK masih melakukan proses perhitungan dan verifikasi terhadap aset AGK yang telah disita.

Nominalnya belum diumumkan secara resmi, tetapi KPK memastikan akan menempuh semua jalur hukum yang memungkinkan untuk memulihkan kerugian negara.

Apakah upaya ini akan berjalan mulus? Atau akan ada tantangan baru di proses pengembalian aset?***

Dilarang mengutip

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments